Aliansi Wija To Luwu Desak Pencabutan Izin PT MDA, DLHK Sulsel Gelar Pertemuan Bahas Dugaan Penyerobotan Lahan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 12 Okt 2024 00:27 0 1177 Mubaraq Adlu
 

MAKASSAR – Sebagai tindak lanjut atas dugaan penyerobotan lahan oleh PT MDA di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (PEMPROV SULSEL) mengadakan forum pertemuan pada 9 Oktober 2024. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Penanggung Jawab PT MDA, Camat Latimojong, perwakilan keluarga saudara Cones yang diwakili oleh anaknya, Uci, Aliansi Wija To Luwu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Luwu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, Koordinator Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM RI, LBH Kota Makassar, serta KPA. Tujuan utama dari pertemuan ini adalah membahas lebih mendalam masalah dugaan penyerobotan lahan oleh PT MDA.

Dalam diskusi tersebut, Aliansi Wija To Luwu, yang merupakan representasi masyarakat Luwu, mengungkapkan harapannya agar pertemuan ini menghasilkan solusi konkret untuk menyelesaikan kasus dugaan penyerobotan lahan. Namun, kenyataannya, sepanjang diskusi berlangsung, tidak ada poin penting yang benar-benar dicapai. Baik OPD maupun perwakilan PT MDA tidak membahas secara mendalam dan substansial masalah penyerobotan lahan, melainkan hanya memberikan pernyataan yang dianggap kurang konkrit oleh pihak Aliansi Wija To Luwu.

Dalam forum tersebut, Haikal, yang bertindak sebagai jenderal lapangan Aliansi Wija To Luwu, menyampaikan dua poin penting yang harus menjadi perhatian serius OPD dan PT MDA. “Pertama, kami meminta PT MDA segera memberikan ganti rugi atas penyerobotan dan perusakan lahan yang terjadi, mengingat PT MDA tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan kegiatan tersebut. Kedua, kami harap OPD segera mencabut izin operasional PT MDA, karena keberadaan perusahaan tersebut sebagai ancaman serius bagi tanah Luwu yang dikenal memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi. Keberadaan PT MDA di tanah Luwu ibarat bom waktu yang bisa mengakibatkan kehancuran di wilayah luwu,” jelas Haikal.

Pada akhir diskusi, Aliansi Wija To Luwu meminta agar OPD yang hadir segera menyusun surat rekomendasi pencabutan izin operasional PT MDA. Haikal menegaskan “Bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka akan menggelar aksi demonstrasi jilid 4 dengan massa yang lebih besar sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah yang dianggap tidak peduli terhadap masalah serius yang terjadi di tanah Luwu,” ucap Haikal.(*)