
Oleh: Hamzah Jalante (Dosen IPDN Kampus Sulawesi Selatan/Wakil Ketua BPW KKLR Sulsel)
JIKA pada satu sisi kita menyaksikan pasar-pasar tradisional kehilangan denyutnya akibat peredaran uang yang melemah, maka pada sisi lain terdapat realitas yang tak kalah penting yakni pemerintah daerah sendiri sedang menghadapi penyempitan ruang fiskal yang serius. Dua gejala ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari satu mata rantai persoalan ekonomi daerah yang saling terkait.
Di mata publik, pemerintah sering dipersepsikan lambat, bahkan seolah tidak hadir dalam merespons kesulitan ekonomi masyarakat. Namun di balik itu, terdapat kenyataan yang lebih kompleks bahwa kemampuan fiskal daerah tidak selalu cukup untuk menjawab tuntutan yang terus meningkat.
Kemampuan fiskal daerah pada dasarnya ditentukan oleh dua sumber utama : Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat. Dalam banyak kasus, PAD masih relatif kecil dan belum mampu menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan. Di sisi lain, ketergantungan terhadap dana transfer menjadikan fleksibilitas kebijakan daerah semakin terbatas, karena sebagian besar penggunaannya telah ditentukan.
Persoalan menjadi semakin pelik ketika struktur belanja daerah didominasi oleh belanja rutin, terutama belanja pegawai. Anggaran yang seharusnya dapat digunakan untuk mendorong kegiatan ekonomi produktif justru terserap untuk kebutuhan administratif yang bersifat tetap. Akibatnya, ruang fiskal yang benar-benar bisa digunakan sebagai instrumen stimulus ekonomi menjadi sangat sempit.
Dalam kondisi seperti ini, pemerintah daerah sering berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka dituntut untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, memberdayakan masyarakat, dan menjaga stabilitas sosial. Namun di sisi lain, kemampuan anggaran untuk melakukan intervensi justru terbatas. Kebijakan yang dihasilkan akhirnya cenderung bersifat normatif, tidak cukup kuat untuk menciptakan dampak yang signifikan di lapangan.
Dampaknya langsung terasa pada sektor ekonomi rakyat. Program pemberdayaan menjadi terbatas, dukungan terhadap usaha kecil dan menengah tidak optimal, dan intervensi pasar menjadi kurang efektif.
Ketika pemerintah tidak memiliki cukup ruang fiskal untuk “menggerakkan”, maka ekonomi lokal berjalan dengan daya dorong yang lemah. Inilah yang pada akhirnya turut menjelaskan mengapa peredaran uang di masyarakat menjadi tersendat, sebagaimana tergambar pada esai sebelumnya.
Namun demikian, keterbatasan fiskal tidak seharusnya menjadi alasan untuk berhenti berinovasi. Justru dalam kondisi sempit, dibutuhkan ketepatan dalam menentukan prioritas. Setiap rupiah anggaran harus dipastikan memberikan dampak yang nyata, terutama bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah memperkuat kualitas perencanaan anggaran berbasis kinerja dan berdampak. Anggaran tidak lagi sekadar alat administratif, tetapi harus menjadi instrumen strategis yang mampu menggerakkan ekonomi lokal.
Kedua, pemerintah daerah perlu mendorong optimalisasi PAD secara kreatif dan berkeadilan. Ini bukan semata soal menaikkan target penerimaan, tetapi bagaimana menggali potensi ekonomi daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Ketiga, efisiensi belanja harus diarahkan bukan hanya pada penghematan, tetapi pada realokasi yang lebih produktif. Belanja yang tidak memiliki dampak langsung terhadap masyarakat perlu ditinjau ulang, sementara sektor-sektor yang memiliki efek berganda tinggi perlu diperkuat.
Keempat, kolaborasi menjadi kunci. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Kemitraan dengan sektor swasta, lembaga keuangan, dan komunitas masyarakat dapat menjadi alternatif untuk memperluas ruang gerak di tengah keterbatasan fiskal.
Pada akhirnya, persoalan fiskal daerah bukan sekadar persoalan angka, tetapi persoalan arah dan keberpihakan. Anggaran adalah cerminan dari pilihan-pilihan kebijakan siapa yang diprioritaskan, sektor mana yang diperkuat, dan nilai apa yang ingin diwujudkan dalam pembangunan.
Ketika ruang fiskal menyempit, yang diuji bukan hanya kemampuan teknokratis pemerintah, tetapi juga integritas dan keberanian dalam menentukan prioritas. Karena pada titik itulah, pembangunan ekonomi akan ditentukan, apakah tetap berpihak pada rakyat, atau justru terseret dalam rutinitas tanpa makna.
Esai ini menegaskan bahwa melemahnya peredaran uang di masyarakat tidak bisa dilepaskan dari kondisi fiskal daerah. Keduanya adalah dua sisi dari satu realitas yang sama. Memahami keduanya secara utuh adalah langkah awal untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil, lebih efektif, dan lebih membumi. (*)