dana tersebut tidak dikembalikan kepada bendahara untuk dicatat dalam administrasi keuangan desa
Makassar — Persidangan dugaan persoalan pengelolaan dana Desa Lampuara kembali memunculkan temuan baru. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, terungkap sisa dana penggunaan HOK (Hari Orang Kerja) sekitar Rp50 juta telah diserahkan bendahara desa kepada Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrun.
Namun, dana tersebut tidak dikembalikan kepada bendahara untuk dicatat dalam administrasi keuangan desa. Di persidangan, dana itu disebut telah digunakan untuk kegiatan sosial, peringatan Hari Kemerdekaan, dan sejumlah pembangunan di desa.
Majelis hakim yang dipimpin Angeliky Handanjani Day, dengan hakim anggota R. Ariyawan Arditam dan Estiningsih, menyoroti aspek administrasi dalam perkara ini. Hakim anggota Estiningsih mengingatkan bahwa setiap sisa anggaran seharusnya tetap melalui mekanisme pencatatan resmi.
“Dana sisa tersebut seharusnya diserahkan kembali kepada bendahara untuk dilakukan pencatatan. Kepala desa memiliki bendahara yang bertugas mengatur dan mencatat seluruh penggunaan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujar Estiningsih dalam sidang, Rabu, 25 Februari 2026, di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut dia, pencatatan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari prinsip akuntabilitas publik. Setiap penggunaan anggaran desa, kata dia, wajib didukung bukti dan dicatat secara resmi.
“Setiap penggunaan anggaran harus ada bukti dan tercatat. Itu prinsip dasar pengelolaan keuangan desa,” katanya.
Sementara itu, Adam Nasrun dalam keterangannya menyatakan dana Rp50 juta tersebut telah digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ia menyebut dana dipakai untuk kegiatan sosial, peringatan 17 Agustus, serta beberapa kegiatan pembangunan di desa.
Adam mengatakan penggunaan dana dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang dianggap mendesak, meski tidak melalui mekanisme pengembalian kepada bendahara untuk dicatat ulang.
Persidangan pemeriksaan terdakwa menegaskan bahwa pokok perkara tidak semata pada ada atau tidaknya penggunaan dana, melainkan pada mekanisme pertanggungjawaban yang dinilai tidak berjalan sesuai prosedur.
Perkara ini telah memasuki sidang ke-10. Sidang berikutnya dijadwalkan memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa.(*)