Jejak Perjuangan 25 Tahun Silam: Mandat Pembentukan Provinsi Luwu Tahun 2001 Kembali Menguatkan Aspirasi

waktu baca 3 menit
Kamis, 26 Feb 2026 18:44 0 1403 Mubaraq Adlu

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Prof. DR. IR. Muslimin Mustafa selaku Ketua dan IR. Buhari Kahar sebagai Sekretaris Komite Pusat Pembentukan Provinsi Luwu

 

LUWU — Sebuah dokumen bersejarah kembali mencuat ke ruang publik dan mengingatkan masyarakat di wilayah Luwu bahwa aspirasi pembentukan provinsi di kawasan tersebut bukanlah gagasan baru.

Dokumen berupa Surat Keputusan (SK) bernomor 009/KPTS/KPPPL/VII/2001 yang ditetapkan pada 2 Juli 2001 menjadi bukti autentik bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu telah memiliki dasar organisasi dan administrasi yang matang sejak seperempat abad lalu.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Prof. DR. IR. Muslimin Mustafa selaku Ketua dan IR. Buhari Kahar sebagai Sekretaris Komite Pusat Pembentukan Provinsi Luwu. Keberadaan dokumen ini memperlihatkan bahwa upaya pemekaran wilayah di bagian utara Sulawesi Selatan telah dirancang secara sistematis jauh sebelum wacana tersebut kembali menguat dalam beberapa tahun terakhir.

Perjuangan Panjang Sejak 1959

Salah satu poin penting dalam dokumen tersebut mengungkap fakta historis bahwa gagasan pembentukan provinsi di wilayah eks Kabupaten Luwu telah diperjuangkan sejak tahun 1959. Pernyataan ini tertuang dalam konsideran “Menimbang” yang menegaskan bahwa aspirasi masyarakat memiliki akar sejarah panjang dan bukan sekadar dinamika politik kontemporer.

Hal tersebut menunjukkan bahwa keinginan untuk memiliki pemerintahan provinsi sendiri telah menjadi bagian dari perjalanan sosial-politik masyarakat Tana Luwu selama puluhan tahun, bahkan sebelum era otonomi daerah bergulir di Indonesia.

Potensi Ekonomi dan Luas Wilayah Jadi Dasar Utama

Dokumen SK tahun 2001 itu juga menekankan besarnya potensi ekonomi wilayah Luwu yang pada masa tersebut masih mencakup daerah induk dan wilayah yang kini menjadi Luwu Utara. Pemekaran menjadi provinsi dipandang sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan kawasan utara Sulawesi Selatan yang memiliki sumber daya alam melimpah. Beberapa alasan utama yang dikemukakan antara lain:

*Mempercepat pemerataan pembangunan wilayah.

* Meningkatkan efektivitas pelayanan publik mengingat luasnya geografis daerah.

* Mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber daya alam yang dikenal sebagai Bumi Sawerigading.

Argumentasi tersebut hingga kini masih relevan dan sering menjadi dasar narasi perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Struktur Organisasi yang Solid

Menariknya, SK tersebut tidak hanya berisi mandat, tetapi juga memuat struktur organisasi yang lengkap dan terperinci. Mulai dari Dewan Penasehat yang diisi unsur pemerintah daerah dan legislatif saat itu, hingga pengurus harian yang diketuai oleh DR. H.M. Iskandar.

Selain itu, dibentuk pula sejumlah departemen strategis seperti Departemen Humas, Departemen Sumber Daya, serta Departemen Pengkajian dan Pengembangan yang diisi oleh tokoh intelektual dan praktisi berpengaruh pada masanya. Struktur tersebut menunjukkan bahwa gerakan pembentukan provinsi telah dirancang secara serius dengan pendekatan organisasi modern.

Tantangan Hingga Hari Ini

Meski mandat perjuangan telah ada sejak 25 tahun lalu, hingga kini cita-cita pembentukan Provinsi Luwu Raya masih menghadapi berbagai tantangan. Kebijakan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat menjadi salah satu hambatan utama. Selain itu, syarat administratif minimal lima daerah kabupaten/kota juga belum terpenuhi, mengingat wilayah Luwu Raya saat ini baru terdiri dari empat daerah otonom.

Munculnya kembali dokumen bersejarah ini di tengah masyarakat seolah membangkitkan ingatan kolektif bahwa perjuangan otonomi wilayah Luwu merupakan proses panjang yang belum selesai.

Dokumen tersebut bukan sekadar arsip lama, melainkan simbol konsistensi politik dan harga diri masyarakat Tana Luwu.

Bagi generasi muda, jejak sejarah ini menjadi pengingat bahwa para tokoh pendahulu telah meletakkan fondasi perjuangan sejak lama, dan estafet cita-cita pembangunan daerah mandiri kini berada di tangan generasi penerus.(*)