Kejari Luwu Timur Belum Menerima Laporan Hasil Audit
Luwu Timur – Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) serta kepala desa di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat.
Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya belum menerima laporan hasil audit tersebut.
“Kami belum menerima hasil auditnya,” ujar Budi pada Senin (16/12/2024).
Budi menjelaskan, proses menunggu hasil audit dari Inspektorat ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Pihaknya memberikan waktu hingga 60 hari untuk menunggu laporan resmi.
Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada kejelasan, kejaksaan akan mempertimbangkan langkah lanjutan untuk membawa kasus ini ke tahap penyelidikan lebih mendalam.
“Kami akan menunggu selama 60 hari. Jika setelah waktu itu belum ada kejelasan, kami akan mengevaluasi langkah apa yang perlu diambil. Namun, sesuai ketentuan, kami tidak akan campur tangan hingga ada hasil yang pasti,” tegas Budi.
Sejauh ini, jaksa telah memeriksa dan meminta keterangan dari sekitar 10 orang yang terkait dengan kasus tersebut.(*)