
MAKASSAR — Komisi D DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) akan kembali memanggil PT Masmindo Dwi Area untuk membahas sejumlah persoalan sebelum perusahaan tambang emas tersebut memasuki tahap operasi di Kabupaten Luwu.
Rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan itu akan membahas sejumlah aspek yang dinilai perlu dipastikan, mulai dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), kewajiban jaminan tambang, hingga persoalan lahan yang diklaim masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan pembahasan tersebut penting dilakukan mengingat PT Masmindo disebut menargetkan kegiatan operasional tambang pada tahun depan.
“Karena Masmindo ini rencana tahun depan akan beroperasi. Sebelum beroperasi itu, kita akan pertanyakan dulu soal Amdalnya bagaimana, kita pertanyakan soal jaminan tambangnya bagaimana,” kata Kadir, Senin (28/9/2026).
Jaminan Tambang Dipertanyakan
Salah satu poin yang akan dimintai penjelasan kepada PT Masmindo adalah kewajiban penyediaan jaminan tambang.
Menurut Kadir, jaminan tersebut merupakan kewajiban perusahaan dan mekanismenya melibatkan pemerintah provinsi bersama pihak perusahaan.
Ia memperkirakan nilai jaminan yang perlu disiapkan PT Masmindo sedikitnya mencapai Rp40 miliar.
“Jaminan tambang itu wajib harus ada. Perkiraan saya minimal Rp40 miliar mereka harus simpan jaminan tambang untuk itu,” ujarnya.
Kadir juga mengatakan nilai jaminan dapat meningkat apabila terdapat kawasan hutan lindung di wilayah yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
“Apalagi kalau ada hutan lindung di lokasi area itu, maka itu dua kali lipat jaminan tambangnya,” katanya.
Persoalan Lahan Ikut Dibawa ke RDP
Agenda pemanggilan kembali PT Masmindo merupakan tindak lanjut kunjungan Komisi D DPRD Sulsel ke lokasi perusahaan.
Kunjungan tersebut dilakukan setelah RDP pada 10 Agustus lalu. Dalam kunjungan lapangan itu, anggota Komisi D juga bertemu dengan sejumlah masyarakat yang menyampaikan klaim kepemilikan lahan di sekitar area tambang.
Persoalan tersebut akan kembali dibahas bersama pihak perusahaan dan masyarakat dalam RDP berikutnya.
Kadir mengatakan Komisi D ingin mencari penyelesaian atas persoalan yang disampaikan masyarakat, khususnya pemilik lahan di Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu.
“Kami akan rapat kembali dengan rapat dengar pendapat untuk menyelesaikan apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan pemilik lahan yang ada di Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu,” jelasnya.
Dokumen Kontrak Karya Belum Diterima
Selain Amdal, jaminan tambang dan persoalan lahan, Komisi D juga meminta dokumen kontrak karya PT Masmindo dengan pemerintah.
Namun, Kadir menyebut dokumen yang telah diserahkan kepada DPRD Sulsel belum diterima secara lengkap.
“Kontraknya sudah diberikan kepada kami tapi masih sedikit, tidak secara utuh,” ujarnya.
Kelengkapan dokumen tersebut juga akan menjadi bagian dari pembahasan dalam pertemuan lanjutan.
Komisi D berencana menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk inspektur tambang, untuk memberikan penjelasan teknis sekaligus membahas persoalan yang ditemukan di lapangan.
“Nanti juga kita undang yang terkait, termasuk inspektur tambang, untuk bagaimana menyelesaikan permasalahan ini,” kata Kadir.
Pemanggilan kembali PT Masmindo tersebut menjadi bagian dari pengawasan DPRD Sulsel terhadap persiapan operasional tambang emas di Kabupaten Luwu.
Sebelum kegiatan pertambangan berjalan, Komisi D ingin memastikan sejumlah aspek yang berkaitan dengan lingkungan, kewajiban perusahaan, dokumen perjanjian, serta persoalan lahan telah mendapatkan penjelasan. (*)