
JAKARTA — Persoalan agraria di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dibawa ke tingkat nasional.
Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat mengadukan sengketa lahan adat dan persoalan makam leluhur dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat adat mempersoalkan sejumlah aktivitas yang disebut berlangsung di wilayah konsesi PT Masmindo Dwi Area (MDA), perusahaan yang beroperasi di kawasan tambang emas Luwu.
Salah satu persoalan yang disampaikan adalah dugaan pembongkaran dan relokasi makam yang oleh masyarakat adat Rante Balla dianggap sebagai makam keramat leluhur.
“Makammu yang dibongkar itu bukan makam biasa. Itu adalah makam keramat milik rumpun adat kami, Kande Api dan Ne’ Pong Titing. Pemindahannya dilakukan tanpa musyawarah dengan pemangku adat,” ungkap perwakilan aliansi dalam RDPU tersebut.
Persoalkan Relokasi Makam Leluhur
Menurut Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat, pemindahan makam tersebut dilakukan tanpa proses musyawarah dengan pemangku adat.
Warga menduga relokasi berkaitan dengan kebutuhan pembukaan akses untuk aktivitas operasional pertambangan. Mereka menilai persoalan tersebut bukan semata menyangkut pemindahan fisik makam, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap nilai adat dan situs leluhur yang dijaga secara turun-temurun.
Aliansi menilai tindakan tersebut telah menimbulkan keberatan di tengah masyarakat adat karena makam memiliki nilai historis dan kultural bagi rumpun keluarga yang bersangkutan.
Dalam RDPU, masyarakat adat juga meminta perhatian DPR RI terhadap persoalan hak ulayat yang mereka klaim berada di kawasan tersebut.
Ungkap Dugaan Persoalan Pertanahan
Selain persoalan makam, Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat mengungkap dugaan praktik mafia tanah di sekitar kawasan pertambangan.
Menurut mereka, sejumlah bidang tanah yang diklaim sebagai milik rumpun keluarga adat disebut berpindah tangan dan diperjualbelikan tanpa persetujuan ahli waris yang sah.
Aliansi mengaitkan dugaan tersebut dengan persoalan pertanahan yang sebelumnya telah muncul di Desa Rante Balla.
Kasus tersebut, menurut mereka, turut menyeret mantan Kepala Desa Rante Balla yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar dan pemalsuan dokumen pertanahan.
Namun, berbagai tudingan mengenai praktik pertanahan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Minta DPR RI Periksa Konflik Lahan
Melalui forum RDPU, Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat menyampaikan sejumlah permintaan kepada Komisi III DPR RI.
Mereka mendesak DPR RI memberi perhatian terhadap dugaan keterlibatan aparat maupun oknum pejabat dalam persoalan lahan dan pembongkaran makam yang mereka persoalkan.
Masyarakat adat juga meminta negara memastikan tidak terjadi intimidasi maupun kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak-hak adatnya.
Aliansi berharap penyelesaian konflik dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan bukti kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta keberadaan hak-hak masyarakat adat di wilayah Latimojong.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena berada di tengah kawasan yang memiliki aktivitas pertambangan emas.
Karena itu, masyarakat adat meminta agar kepentingan investasi dan operasional pertambangan tetap berjalan dengan menghormati hak-hak masyarakat serta nilai adat yang hidup di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, PT Masmindo Dwi Area belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan pembongkaran makam keramat maupun persoalan lahan yang disampaikan Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat dalam RDPU Komisi III DPR RI. (*)