PB IPMIL Raya Desak Hukum Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh PT Masmindo

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Sep 2024 09:45 0 1155 Mubaraq Adlu
 

LUWU, LuwuNews – Ketegangan meningkat di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, setelah adanya dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA). Insiden ini berujung pada kericuhan ketika perusahaan tersebut diduga mengerahkan aparat keamanan berseragam lengkap dari Brimob dan TNI untuk mengamankan eksekusi lahan.

Cones (46), pemilik lahan, bersama keluarganya, mengalami momen menyedihkan ketika pohon cengkih miliknya ditebang oleh pekerja PT Masmindo pada Senin, 16 September 2024. Pohon-pohon tersebut merupakan sumber penghidupan utama keluarga Cones, yang selama ini bergantung pada hasil perkebunan cengkih.

Ketua Umum PB IPMIL Raya (Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya), Muh. Tawakkal Wahir, mengecam keras tindakan PT Masmindo Dwi Area, menilai bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan ilegal. Ia menjelaskan bahwa lahan yang dieksekusi telah lama dikelola dan dimiliki oleh warga setempat.

“Tindakan PT Masmindo Dwi Area ini jelas melawan hukum. Lahan yang mereka eksekusi adalah milik warga yang sudah dikelola selama bertahun-tahun. Kami menuntut Pemerintah segera mencabut izin usaha pertambangan PT Masmindo,” kata Muh. Tawakkal dalam pernyataan persnya.

Muh. Tawakkal juga menegaskan perlunya tindakan hukum lebih lanjut, mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen terkait eksekusi lahan tersebut. Ada dugaan kuat bahwa Wahyu Dito P, General Manager External PT Masmindo Dwi Area (MDA), terlibat aktif dalam proses pemalsuan dokumen tersebut.

“Berdasarkan keterangan warga, Wahyu Dito beberapa kali menawarkan kompensasi yang tidak sesuai dengan nilai lahan. Kami mencurigai keterlibatannya dalam upaya pemalsuan dokumen ini demi melancarkan proses pembebasan lahan. Jika praktik jahat ini terus dibiarkan, maka banyak lahan warga yang akan mengalami nasib serupa,” tegas Muh. Tawakkal.

Selain itu, PB IPMIL Raya juga meminta kepolisian agar menindak tegas personel Polri yang diduga terlibat dalam membantu PT Masmindo dalam eksekusi lahan tersebut. Muh. Tawakkal memperingatkan bahwa jika tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang, pihaknya bersama warga akan memaksa PT Masmindo, yang merupakan anak perusahaan PT Indika Mineral Investindo milik Arsjad Rasjid, Ketua KADIN Indonesia, untuk meninggalkan Kabupaten Luwu.

Saat ini, situasi di lokasi masih dipantau dengan ketegangan yang terus berlanjut. Warga berharap adanya keadilan atas apa yang mereka anggap sebagai upaya perampasan hak atas tanah. Hingga saat ini, PT Masmindo Dwi Area belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan pemalsuan dokumen dan eksekusi lahan yang kontroversial ini.(*)