Ribuan Mahasiswa Makassar Gelar Aksi Protes Mengawal Putusan MK Terkait Pilkada

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Agu 2024 21:02 0 1171 Mubaraq Adlu
 

MAKASSAR, LuwuNews – Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengadakan aksi unjuk rasa pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Aksi ini bertujuan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Aksi dimulai pukul 14.00 WITA di bawah jembatan flyover AP Pettarani. Selain mahasiswa, aksi ini juga diikuti oleh para alumni dan masyarakat yang turut menuntut agar DPR RI mematuhi keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.

Beberapa perubahan dalam RUU Pilkada menjadi sorotan dalam aksi ini. Di antaranya, aturan mengenai syarat batas minimal usia calon kepala daerah yang kini disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Pasal 40 juga mengalami perubahan setelah adanya putusan MK, dengan perhatian khusus pada pelonggaran ambang batas pencalonan di Pilkada yang hanya berlaku bagi partai politik non parlemen.

Kesepakatan ini dicapai dengan cepat, tanpa memberi kesempatan bagi fraksi-fraksi di DPR, termasuk PDIP, untuk menyampaikan pendapatnya.

“Ini adalah seruan aksi dari mahasiswa se-Kota Makassar. Kami mengundang lebih banyak masyarakat dan rekan-rekan yang peduli untuk turun ke jalan demi menyelamatkan Indonesia,” ujar salah satu pengunjuk rasa dalam orasinya.

Masyarakat umum juga merasakan ketidakpuasan dengan keputusan tersebut dan menyatakan protes keras dengan turut turun ke jalan. Hingga saat ini, para pengunjuk rasa masih bertahan di lokasi, bergantian menyampaikan orasi secara damai.