Makassar, 22 Desember 2024 – Polemik pembebasan lahan tambang emas PT Masmindo Dwi Area kembali menjadi sorotan. Komisi D DPRD Sulawesi Selatan mendesak perusahaan tambang tersebut untuk segera menuntaskan masalah lahan warga di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang hingga kini belum rampung.
Desakan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri perwakilan PT Masmindo, Penjabat (Pj) Bupati Luwu Muh. Saleh, serta anggota DPRD Sulsel di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Senin (22/12/2024).
“Kami meminta PT Masmindo dan Pemerintah Kabupaten Luwu untuk segera menyelesaikan persoalan pembebasan lahan seluas kurang lebih 136 hektare tersebut. Ini demi kepastian hukum dan ketenangan warga,” ujar Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, usai rapat.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang melibatkan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Wija To Luwu. Dalam rapat sebelumnya, masyarakat menyampaikan bahwa PT Masmindo belum sepenuhnya membebaskan lahan secara sah, sehingga memicu konflik hukum dan sosial di wilayah tambang.
Kadir Halid juga menyinggung dugaan ketidaktaatan PT Masmindo terhadap aturan hukum, mengingat sejumlah warga belum menerima pembayaran yang adil atas lahan, tanaman, serta rumah mereka yang terkena dampak aktivitas tambang.
“Kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan mudah jika perusahaan benar-benar patuh pada hukum. Namun hingga kini, hak-hak warga masih belum tuntas. Bahkan, ada laporan masyarakat yang sudah sampai ke ranah kepolisian,” tegas Kadir Halid.
Di sisi lain, Pj Bupati Luwu Muh. Saleh mengapresiasi kontribusi PT Masmindo dalam pembangunan infrastruktur di wilayah Luwu. Menurutnya, perusahaan tersebut telah memberikan manfaat berupa perbaikan jalan dan pembangunan jembatan.
“Saat ini, sekitar Rp200 miliar telah disumbangkan perusahaan kepada negara. Selain itu, kami juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Masmindo untuk mendukung pembangunan infrastruktur lainnya,” ujar Muh. Saleh.
Menanggapi desakan tersebut, perwakilan PT Masmindo, Syamsu Rijal, menyatakan bahwa perusahaan selalu berupaya mematuhi hukum dalam setiap tahapan operasionalnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk isu pembebasan lahan.
“Kami selalu mengutamakan hukum dalam setiap aktivitas kami. Terkait masalah lahan ini, kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikannya bersama pemerintah daerah,” jelas Syamsu Rijal.
PT Masmindo Dwi Area merupakan anak perusahaan dari PT Indika Energy Tbk yang mengelola tambang emas di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Perusahaan ini memiliki konsesi lahan seluas 14.390 hektare dengan kontrak karya yang berlaku hingga tahun 2050.
Meski kontribusinya terhadap pembangunan diakui, persoalan pembebasan lahan ini menjadi tantangan besar yang perlu segera diselesaikan agar kegiatan tambang tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat.(*)