PALOPO – Kedatuan Luwu secara resmi mengajukan permohonan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pengajuan tersebut disampaikan melalui surat resmi bertanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani langsung oleh Datu Luwu XL, H. Andi Maradang Mackulau, SH, Opu To Bau, bersama jajaran Dewan Adat dan pemangku adat Kedatuan Luwu.
Dalam surat tersebut, Datu Luwu menyampaikan aspirasi masyarakat Tana Luwu yang menghendaki peningkatan status wilayah Luwu Raya, meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo, menjadi sebuah provinsi baru. Selain itu, Kedatuan Luwu juga meminta agar pemerintah pusat memprioritaskan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.
Kedatuan Luwu menegaskan bahwa aspirasi tersebut memiliki dasar historis yang kuat. Sebelum kemerdekaan, Kedatuan Luwu merupakan salah satu kerajaan berdaulat di Sulawesi Selatan yang secara tegas mendukung Proklamasi 1945 dan bergabung dengan Republik Indonesia. Sikap politik Datu Luwu saat itu dinilai turut menginspirasi kerajaan-kerajaan lain untuk mengikuti langkah serupa.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, pernah menyampaikan janji politik kepada Datu Luwu Andi Djemma untuk memberikan status khusus kepada wilayah Luwu sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas dan kontribusinya terhadap Republik. Namun, hingga kini janji tersebut belum terealisasi.
“Fragmentasi wilayah administrasi tidak menghapus identitas dan kesatuan sosial budaya masyarakat Tana Luwu,” tulis Datu Luwu dalam suratnya, merujuk pada kondisi wilayah eks Kedatuan Luwu yang kini terbagi dalam beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Menurut Kedatuan Luwu, pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan sekadar tuntutan emosional, melainkan kebutuhan objektif untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, menciptakan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, serta mempercepat pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Pengajuan resmi tersebut diperkuat melalui forum adat “Tudang Ade’” yang digelar di Istana Kedatuan Luwu pada 21 Januari 2026, dalam rangka peringatan Hari Jadi Luwu ke-758 dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-80. Forum ini melibatkan tokoh adat, pemerintah daerah, akademisi, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Dalam rumusan hasil Tudang Ade’, ditegaskan bahwa Tana Luwu memiliki kontribusi fundamental dalam sejarah perjuangan dan konsolidasi awal Negara Kesatuan Republik Indonesia. Datu Luwu disebut sebagai salah satu penguasa tradisional yang secara sukarela melepaskan kedaulatannya demi bergabung dengan Republik.
Forum tersebut juga mencatat bahwa dukungan terhadap pembentukan Provinsi Luwu Raya telah datang dari berbagai pihak, termasuk kepala daerah dan DPRD se-Tana Luwu, anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), perguruan tinggi, serta Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN).
Selain mendorong pembentukan provinsi baru, Kedatuan Luwu dan para pemangku kepentingan juga meminta pemerintah pusat segera menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam suratnya, Datu Luwu menyatakan keyakinan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Tana Luwu secara arif dan bijaksana. Ia berharap, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, janji Presiden Soekarno kepada Datu Luwu Andi Djemma dapat diwujudkan sebagai bagian dari keadilan sejarah dan penguatan persatuan bangsa.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Sulawesi Selatan, serta seluruh kepala daerah dan Forkopimda se-Luwu Raya. (*)