Perbedaan hasil pemeriksaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal di tingkat daerah
MAKASSAR – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrun, kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar Rabu (25/2/2026) di Pengadilan Negeri Makassar, Adam menyampaikan pernyataan yang memunculkan tanda tanya terkait proses pengawasan internal.
Adam didakwa atas dugaan korupsi anggaran desa yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp239.000.000. Namun, di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desanya sebelumnya telah melalui pemeriksaan Inspektorat tanpa temuan.
“LPJ sudah diperiksa di Inspektorat. Mereka sampaikan tidak ada temuan. Jadi saya tidak tahu kalau ternyata ada masalah,” ujar Adam dalam persidangan.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh desa telah diperiksa dan tidak menerima pemberitahuan adanya kesalahan ataupun koreksi dari pihak pengawas internal.
“Semua desa sudah diperiksa dan tidak ada temuan. Harusnya jika ada yang salah disampaikan karena Inspektorat yang melakukan pembinaan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memantik perhatian, mengingat dalam proses hukum justru terungkap dugaan kerugian negara ratusan juta rupiah. Publik pun mempertanyakan bagaimana perbedaan antara hasil pemeriksaan internal dan temuan aparat penegak hukum dapat terjadi.
Sebagaimana diketahui, Inspektorat memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pembinaan pemerintah desa, termasuk memastikan penggunaan dana desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbedaan hasil pemeriksaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal di tingkat daerah
.
Selain Adam Nasrun, jaksa penuntut umum juga mendakwa Abdul Rahman selaku Sekretaris Desa dan Rismanyanti sebagai Bendahara Desa atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu sempat diwarnai suasana hening ketika terdakwa menegaskan dirinya tidak pernah menerima informasi adanya temuan atau rekomendasi perbaikan dari Inspektorat.
Perkara ini kini menjadi sorotan, tidak hanya terkait dugaan penyimpangan anggaran desa, tetapi juga menyangkut peran dan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah dalam mencegah potensi kerugian negara. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.(*)