RDP DPRD Lutim Soroti Penggunaan Lahan untuk Akses Hauling dan Kewajiban Penyelesaian Hak Tanah

waktu baca 5 menit
Senin, 21 Sep 2026 22:08 0 1178 Redaksi
 

MALILI — Penggunaan sejumlah bidang tanah bersertifikat di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur di Malili, Senin (21/9/2026).

Selain menyangkut penguasaan fisik dan proses hukum yang sedang berjalan, warga membawa persoalan yang lebih mendasar ke forum DPRD, yakni penggunaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah bersertifikat untuk mendukung aktivitas pertambangan, termasuk sebagai akses hauling.

Warga mempertanyakan dasar penggunaan lahan tersebut, hubungan kerja sama antarperusahaan, hingga apakah hak atas tanah para pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) telah diselesaikan sebelum lahan digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan operasi pertambangan.

RDP dihadiri perwakilan PT CLM, PT PDS, serta pemegang hak dan perwakilan warga.

Dalam forum tersebut, warga meminta agar hubungan penggunaan akses hauling antarperusahaan dibuka secara transparan, terutama menyangkut objek tanah, dasar penguasaan, jangka waktu penggunaan, serta pihak yang menerima manfaat ekonomi dari penggunaan akses tersebut.

Warga Persoalkan Dasar Penggunaan Lahan

Menurut warga, keberadaan suatu bidang tanah di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta-merta menghapus hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Kalau dasar penggunaan lahan hanya karena berada di dalam IUP, maka persoalan ini harus diluruskan. IUP adalah izin untuk menjalankan kegiatan pertambangan, bukan sertifikat kepemilikan tanah. Kalau tanah tersebut kemudian digunakan dan dikomersialkan kepada pihak lain, maka pertanyaannya: apakah hak pemilik tanah sebelumnya sudah diselesaikan?” ujar perwakilan warga.

Dalam kerangka hukum pertambangan, izin pertambangan dan hak atas tanah memang merupakan dua hal yang berbeda. Ketentuan Minerba mengatur bahwa hak atas IUP, IPR, atau IUPK tidak merupakan pemilikan hak atas tanah.

BACA JUGA:  Demo HMPLT Soroti Dugaan Pergeseran APBD dan Penggusuran Lahan di Luwu Timur

Di sisi lain, ketentuan mengenai penggunaan tanah untuk kegiatan pertambangan mengharuskan adanya penyelesaian hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum kegiatan operasi produksi dilakukan.

Karena itu, warga meminta persoalan di Desa Harapan tidak hanya dilihat dari perspektif perizinan pertambangan, tetapi juga dari status dan hubungan hukum atas bidang tanah yang secara faktual digunakan.

Warga: Jangan Sampai IUP Menjadi Dasar Menggunakan Tanah Pihak Lain

Dalam RDP, warga menyampaikan bahwa dari komunikasi sebelumnya mereka memperoleh penjelasan bahwa penggunaan akses oleh PT CLM berkaitan dengan hubungan kerja sama dengan PT PDS sebagai pemegang IUP.

Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari pemegang SHM mengenai objek tanah yang menjadi bagian dari hubungan kerja sama tersebut.

“Kami tidak mempersoalkan perusahaan melakukan kerja sama bisnis. Tetapi yang perlu dipastikan adalah objek apa yang dikerjasamakan. Kalau ternyata akses yang digunakan berada pada tanah bersertifikat milik masyarakat, penyelesaian dengan pemegang hak seharusnya menjadi bagian yang dibereskan,” ujar Awaluddin.

Menurut warga, wilayah izin pertambangan dan kepemilikan tanah permukaan tidak dapat dipersamakan. Luas wilayah yang tercakup dalam suatu IUP tidak dengan sendirinya menjadikan seluruh bidang tanah di dalamnya sebagai aset atau milik pemegang izin.

Karena itu, warga meminta adanya pencocokan antara peta wilayah izin, bidang tanah yang tercantum dalam SHM, serta lokasi aktual jalan hauling di lapangan.

Kewajiban Pemegang IUP Diminta Dibuka

Warga juga meminta DPRD tidak hanya memastikan keberadaan IUP, tetapi menelusuri apakah kewajiban pemegang IUP terkait bidang tanah yang digunakan telah dilaksanakan.

Sejumlah pertanyaan diajukan dalam forum tersebut, antara lain apakah bidang SHM yang berada pada jalur hauling telah diselesaikan dengan pemegang hak, kapan penyelesaiannya dilakukan, kepada siapa pembayaran atau kompensasi diberikan, dokumen apa yang menjadi dasarnya, serta apakah objek dalam dokumen tersebut benar-benar sesuai dengan bidang tanah yang dimiliki warga.

BACA JUGA:  Perjuangan Provinsi Luwu Raya Makin Serius, BPP DOB Buka Markas di Jakarta

Azwar Anwar mengatakan pertanyaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan antara bidang tanah yang secara administratif disebut dalam dokumen perusahaan dengan bidang tanah yang secara fisik digunakan di lapangan.

Warga juga meminta persoalan tersebut diperiksa secara objektif. Mereka tidak meminta DPRD langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, melainkan memastikan terlebih dahulu apakah seluruh kewajiban hukum terkait penggunaan tanah telah dipenuhi.

Jika Ada Pembayaran, Warga Minta Dasarnya Dibuka

Persoalan menjadi lebih kompleks karena warga menyatakan adanya penggunaan akses jalan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan dan memberikan manfaat ekonomi bagi pihak-pihak yang terlibat.

“Kalau CLM membayar penggunaan jalan kepada PDS, kami ingin tahu tanah apa yang menjadi objek pembayaran itu. Kalau objek tersebut ternyata sama dengan tanah SHM kami, tentu kami berhak mempertanyakan mengapa manfaat ekonominya diterima pihak lain sementara kami sebagai pemegang hak belum mendapatkan penyelesaian,” kata Awaluddin.

Pernyataan tersebut masih merupakan klaim dari pihak warga dan memerlukan verifikasi melalui dokumen perjanjian, bukti pembayaran, peta objek kerja sama, serta keterangan dari perusahaan terkait.

Menurut warga, persoalan akan lebih mudah ditelusuri apabila seluruh dokumen yang berkaitan dengan penggunaan akses dibuka dan dicocokkan dengan dokumen kepemilikan tanah.

Mereka mengusulkan pencocokan antara perjanjian penggunaan akses, peta atau koordinat objek yang dikerjasamakan, SHM dan gambar ukur, serta kondisi aktual jalan hauling.

BACA JUGA:  Wija to Luwu Dr. Andi Yusuf Terpilih Pimpin HPTKes Sulsel, Siap Bawa Transformasi Pendidikan Kesehatan

IUP Memberikan Hak Berusaha, tetapi Ada Kewajiban yang Mengikutinya

Warga menilai pembahasan mengenai IUP selama ini lebih sering dilihat dari sisi kewenangan perusahaan untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Padahal, menurut mereka, terdapat kewajiban lain yang melekat ketika kegiatan tersebut membutuhkan penggunaan bidang tanah yang memiliki pemegang hak.

Dalam konteks itu, keberadaan IUP perlu ditempatkan bersama dengan status hak atas tanah dan dasar penguasaan atau penggunaan lahan.

Jika PT PDS merupakan pemegang IUP yang menjadi dasar kegiatan pertambangan di lokasi tersebut, warga meminta agar posisi hukumnya dilihat secara utuh: hak menjalankan kegiatan sesuai izin sekaligus kewajiban memenuhi ketentuan mengenai tanah yang digunakan untuk menunjang kegiatan tersebut.

Karena itu, warga mengusulkan agar tindak lanjut RDP mencakup verifikasi bersama terhadap bidang SHM dan jalan hauling, pemeriksaan dasar hubungan penggunaan akses, penelusuran dokumen pembayaran atau kompensasi jika ada, serta pemeriksaan mengenai penyelesaian hak atas tanah pada bidang yang digunakan.

Kepastian Hak dan Investasi

Bagi warga, penyelesaian persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan pemegang SHM. Kepastian mengenai status dan penggunaan lahan juga dinilai penting bagi keberlangsungan investasi di Luwu Timur.

Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak aktivitas investasi maupun hubungan bisnis antarkorporasi. Yang mereka persoalkan adalah kepastian bahwa setiap penggunaan tanah tetap menghormati hak pemilik dan memiliki dasar hukum serta administratif yang jelas.

“Investasi yang kuat bukan investasi yang mengabaikan masyarakat. Kepastian bagi perusahaan harus dibangun bersama kepastian bagi pemilik tanah. Kalau hak dan kewajibannya sama-sama diselesaikan, tidak perlu ada konflik berkepanjangan,” ujar warga. (*)