Dari Laoli hingga Loeha, Ini 7 Tuntutan Petani Luwu Timur pada Hari Tani Nasional

waktu baca 6 menit
Kamis, 24 Sep 2026 22:35 0 1183 Redaksi
 

LUWU TIMUR — Peringatan Hari Tani Nasional di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (24/9/2026), diwarnai aksi ratusan petani yang tergabung dalam Aliansi Tani Luwu Timur.

Massa dari berbagai wilayah dan kelompok tani mendatangi Kantor Bupati dan Kantor DPRD Luwu Timur. Mereka membawa sejumlah persoalan agraria, mulai dari konflik lahan petani Laoli, persoalan petani Loeha Raya, hingga isu pertambangan, perkebunan, tata ruang dan perlindungan ruang hidup masyarakat.

Aksi tersebut diikuti antara lain Petani Laoli, Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya, Perhimpunan Petani Sulawesi Selatan, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel, Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat (JAKAM), LBH Makassar, Jaringan Komunikasi Lingkar Tambang Indonesia (JKLM-TI), Aliansi Petani Mantadulu dan kelompok petani lainnya.

Mereka menilai berbagai persoalan agraria di Luwu Timur membutuhkan penyelesaian yang lebih serius dari pemerintah daerah maupun DPRD.

Dari rangkaian aspirasi yang disampaikan, terdapat tujuh tuntutan utama yang menjadi perhatian Aliansi Tani Luwu Timur.

Demo Hari Tani Nasional Luwu Timur

1. Evaluasi seluruh izin pertambangan dan perkebunan

Petani mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengevaluasi seluruh perizinan pertambangan dan perkebunan yang berada di wilayah sumber penghidupan masyarakat tani.

Tuntutan ini muncul di tengah sorotan terhadap luas konsesi pertambangan di Luwu Timur.

Dalam aksi tersebut, perwakilan KPA menyebut terdapat 67 perusahaan pertambangan dengan total konsesi sekitar 137.726 hektare. Luasan itu disebut terdiri atas IUP sekitar 59.135 hektare, IUPK sekitar 77.426 hektare dan WIUP sekitar 1.165 hektare.

Aliansi mempertanyakan dampak luasnya konsesi tersebut terhadap keberlanjutan ruang hidup masyarakat, khususnya wilayah pertanian dan sumber penghidupan petani.

2. Cabut izin yang mengancam ruang hidup petani

Tuntutan kedua adalah pencabutan izin pertambangan dan perkebunan yang terbukti berada di atas atau mengancam wilayah pertanian, ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat.

BACA JUGA:  Kemiskinan Ekstrem Tinggi, Ekonom Unhas Soroti Kutukan Sumber Daya Alam di Luwu Timur

Bagi petani, persoalan perizinan tidak dapat dipisahkan dari kondisi masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada tanah.

Karena itu, mereka meminta pemerintah memastikan kegiatan investasi dan pemanfaatan ruang tidak menghilangkan akses masyarakat terhadap tanah dan sumber penghidupan.

3. Tolak pengambilalihan tanah masyarakat

Aliansi Tani Luwu Timur juga menegaskan penolakan terhadap pengambilalihan tanah masyarakat untuk kepentingan investasi, pertambangan maupun perkebunan.

Isu ini salah satunya tercermin dalam persoalan petani Laoli di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Dalam aksi, petani membawa tuntutan agar aktivitas PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) di wilayah tersebut dihentikan selama proses hukum berlangsung.

Spanduk yang dibawa massa antara lain menyerukan penghentian penggusuran dan penyelesaian konflik agraria Luwu Timur serta menyatakan dukungan terhadap perjuangan petani Laoli.

4. Hentikan tindakan yang menyebabkan petani kehilangan tanah

Tuntutan berikutnya adalah penghentian berbagai tindakan yang berpotensi menyebabkan hilangnya tanah dan sumber penghidupan petani tanpa penyelesaian agraria yang adil.

Bagi massa aksi, penyelesaian konflik tidak cukup dilakukan secara administratif. Masyarakat yang terdampak harus dilibatkan dalam proses penyelesaian.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan sejumlah konflik agraria lain yang dibawa dalam aksi, termasuk persoalan eks Sindoka dan PTPN Mantadulu.

5. Buka data konsesi dan penggunaan tanah secara transparan

Petani juga mendesak pemerintah membuka informasi mengenai konsesi, perizinan dan penggunaan tanah untuk kegiatan pertambangan maupun perkebunan.

Mereka mempertanyakan bagaimana pemerintah memastikan pemanfaatan ruang tetap sesuai dengan tata ruang daerah.

Dalam dialog, KPA menyoroti Perda RTRW Luwu Timur dan mempertanyakan alokasi ruang untuk pertambangan mineral dan logam yang disebut sekitar 2.174 hektare dibandingkan dengan luas izin pertambangan yang disebut jauh lebih besar.

Menurut massa, keterbukaan data dibutuhkan agar masyarakat dapat mengetahui siapa yang menguasai ruang, untuk kepentingan apa ruang tersebut digunakan, dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat.

BACA JUGA:  Darwis Ismail: KSP Jenderal Dudung Nyatakan Dukungan Penuh untuk Provinsi Luwu Raya

6. Selesaikan konflik agraria secara transparan dan berkeadilan

Tuntutan keenam adalah penyelesaian berbagai konflik agraria di Luwu Timur secara transparan, partisipatif dan berkeadilan.

Isu ini mempertemukan berbagai kelompok petani dalam aksi Hari Tani Nasional tersebut.

Petani Laoli membawa persoalan lahan yang berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan industri dan PSN.

Sementara petani Loeha Raya datang membawa persoalan terkait kondisi petani di wilayah tersebut, termasuk pemanggilan sejumlah petani oleh Gakkum Kehutanan berkaitan dengan dugaan perambahan hutan.

Ketua APL Loeha Raya Ali Kamri Nawir mengatakan pemerintah perlu melihat langsung kondisi yang dihadapi petani di lapangan.

“Kami baru-baru ini dipanggil oleh Gakkum Kehutanan atas adanya dugaan perambahan hutan. Namun kenapa sampai saat ini pemerintah, Bupati dan DPRD tidak ada yang bersuara untuk memperjuangkan kami,” ujarnya.

Selain Laoli dan Loeha Raya, persoalan Blok Tanamalia, Mantadulu, eks Sindoka dan wilayah pertanian lainnya turut disampaikan dalam aksi.

7. Lindungi petani yang memperjuangkan hak atas tanah

Tuntutan terakhir adalah jaminan perlindungan bagi petani dan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah serta sumber penghidupannya.

Massa meminta pemerintah tidak membiarkan masyarakat menghadapi intimidasi maupun proses hukum tanpa adanya penyelesaian terhadap akar persoalan agraria.

Dalam aksi tersebut, sejumlah spanduk juga menyinggung dugaan intimidasi terhadap masyarakat di wilayah Mantadulu.

Bagi Aliansi Tani Luwu Timur, perlindungan terhadap petani merupakan bagian penting dari penyelesaian konflik agraria.

Demo Hari Tani Nasional Luwu Timur

DPRD Didesak Bentuk Pansus

Tujuh tuntutan tersebut kemudian dibawa massa ke Kantor DPRD Luwu Timur. Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati, massa bergerak menuju gedung DPRD dan diterima Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte bersama Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur Hj. Harisa Sueharjo.

BACA JUGA:  Warga Minta Pemerintah Tinjau Ulang Operasional PT PDS di Luwu Timur

Dalam pertemuan itu, massa mendesak DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria untuk mengurai berbagai persoalan yang mereka sampaikan.

Perwakilan KPA, Adam, bahkan meminta kepastian langsung kepada pimpinan DPRD.

“Saya mau bertanya, beranikah DPRD membentuk Pansus, berani atau tidak?” tegas Adam.

Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur menyatakan DPRD siap membentuk Pansus sepanjang data dan persoalan yang disampaikan dapat dilengkapi dan diperjelas.

Ketua DPRD Ober Datte juga meminta Aliansi Tani Luwu Timur menyiapkan data serta dokumen sebagai bahan kajian DPRD. Pernyataan tersebut mendapat sambutan dari massa.

Demo Hari Tani Nasional Luwu Timur

Bupati Tak Ada di Tempat

Sebelum menuju DPRD, massa terlebih dahulu mendatangi Kantor Bupati Luwu Timur. Namun, mereka tidak dapat bertemu langsung dengan Bupati Irwan Bachri Syam maupun Wakil Bupati Puspawati Husler karena keduanya tidak berada di lokasi.

Massa kemudian ditemui Kepala Bapenda Luwu Timur Muh. Yusri dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muh. Said. Dialog akhirnya berlangsung di ruang lobi Kantor Bupati dengan perwakilan petani.

Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah menyatakan aspirasi yang disampaikan akan dicatat dan diteruskan kepada Bupati.

Hari Tani dan Persoalan Agraria Luwu Timur

Aksi Hari Tani Nasional tahun ini memperlihatkan beragam persoalan agraria yang dihadapi masyarakat tani Luwu Timur.

Dari Laoli hingga Loeha Raya, dari Mantadulu hingga wilayah pertambangan, isu yang dibawa massa memiliki satu benang merah: tuntutan agar pemerintah hadir menyelesaikan persoalan tanah dan melindungi sumber penghidupan masyarakat.

Tujuh tuntutan tersebut kini menjadi aspirasi yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah dan DPRD.

Sementara bagi DPRD Luwu Timur, langkah berikutnya adalah menunggu kelengkapan data dan dokumen dari Aliansi Tani sebagai bahan untuk membahas lebih lanjut dorongan pembentukan Pansus konflik agraria. (*)