
Oleh: Hamzah Jalante (Dosen IPDN Kampus Sulawesi Selatan/Wakil Ketua BPW KKLR Sulsel)
SETELAH lebih dari satu dekade pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung, pertanyaan mendasar semakin sulit dihindari, apakah mekanisme ini benar-benar berhasil melahirkan pemimpin yang bersih dan berintegritas?
Secara normatif, pilkada langsung dirancang sebagai pilar demokrasi lokal. Rakyat diberi kedaulatan penuh untuk memilih pemimpinnya. Harapannya sederhana namun besar yakni kedekatan antara pemimpin dan rakyat akan memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meminimalisir praktik korupsi.
Namun realitas di lapangan menunjukkan paradoks yang mencolok. Alih-alih menghasilkan pemimpin bersih, pilkada justru kerap menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi yang semakin sistematis.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, puluhan kepala daerah hasil pilkada langsung terjerat kasus korupsi, mulai dari suap proyek hingga jual beli jabatan. Fenomena ini bukan kebetulan. Ia adalah konsekuensi dari desain politik yang mahal, kompetitif, dan minim pengawasan.
Robert Klitgaard dalam teorinya menyatakan bahwa korupsi terjadi ketika ada monopoli kekuasaan, diskresi, dan minimnya akuntabilitas (C = M + D – A). Dalam konteks pilkada, kepala daerah memiliki diskresi besar dalam pengelolaan anggaran dan perizinan. Ketika biaya politik tinggi harus dikembalikan, sementara sistem pengawasan lemah, maka korupsi menjadi pilihan yang “rasional” secara politik.
Lebih jauh, Dwight Waldo menekankan bahwa administrasi publik tidak pernah netral; ia selalu berada dalam pusaran nilai dan kepentingan politik. Dalam sistem pilkada langsung, birokrasi daerah seringkali terseret menjadi alat politik pemenang. Mutasi jabatan bukan lagi soal kompetensi, melainkan loyalitas. Di sinilah benih korupsi administratif tumbuh.
Sementara itu, Osborne dan Gaebler dalam konsep Reinventing Government mendorong pemerintahan yang berorientasi pada hasil (results-oriented government).
Namun, bagaimana mungkin kepala daerah dapat fokus pada hasil jika energi mereka tersedot untuk mengamankan kekuasaan dan mengembalikan biaya politik..? Orientasi kinerja akhirnya tergeser oleh orientasi survival politik.
Masalah utama pilkada langsung bukan terletak pada prinsip demokrasi itu sendiri, melainkan pada ekosistem yang mengitarinya. Politik uang, lemahnya kaderisasi partai, serta dominasi oligarki lokal menjadikan pilkada lebih menyerupai kompetisi modal daripada kompetisi gagasan.
Di banyak daerah, kandidat yang memiliki kapasitas dan integritas justru tersingkir karena tidak mampu bersaing secara finansial. Sebaliknya, mereka yang memiliki sumber daya besar baik dari kekayaan pribadi maupun dukungan sponsor lebih mudah memenangkan kontestasi. Ketika kekuasaan diperoleh melalui investasi besar, maka logika bisnis pun berlaku, harus ada pengembalian. Di sinilah demokrasi mulai kehilangan substansinya.
Namun, menyimpulkan bahwa pilkada langsung sepenuhnya gagal juga merupakan simplifikasi yang berbahaya. Masalahnya bukan pada mekanisme pemilihan langsung, melainkan pada tata kelola politik yang belum matang. Demokrasi elektoral tanpa reformasi sistemik hanya akan melahirkan demokrasi prosedural, bukan demokrasi substantif.
Yang dibutuhkan bukanlah mundur dari pilkada langsung, melainkan memperbaiki fondasinya. Reformasi pendanaan politik menjadi krusial untuk menekan biaya kontestasi. Transparansi dan audit dana kampanye harus diperkuat. Peran partai politik perlu direvitalisasi agar benar-benar menjadi institusi kaderisasi, bukan sekadar kendaraan elektoral.
Selain itu, penguatan sistem pengawasan, baik oleh lembaga negara maupun masyarakat sipil, menjadi kunci untuk meningkatkan akuntabilitas. Teknologi digital juga dapat dimanfaatkan untuk memperluas transparansi, mulai dari pengelolaan anggaran hingga proses perizinan.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh bagaimana pemimpin dipilih, tetapi juga oleh bagaimana kekuasaan dijalankan dan diawasi.
Pilkada langsung masih memiliki potensi besar untuk melahirkan pemimpin bersih. Namun tanpa reformasi menyeluruh, ia akan terus terjebak dalam lingkaran biaya tinggi dan korupsi tinggi. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah pilkada langsung gagal, tetapi sejauh mana kita bersedia memperbaikinya?