PILKADA MAHAL, KORUPSI BERULANG: Demokrasi Yang Kehilangan Arah

waktu baca 3 menit
Kamis, 13 Agu 2026 11:58 0 1199 Redaksi

Oleh: Hamzah Jalante (Dosen IPDN Kampus Sulawesi Selatan/Wakil Ketua BPW KKLR Sulsel)

 

KEGELISAHAN publik terhadap maraknya korupsi kepala daerah bukanlah isu baru. Namun, yang semakin mengusik nalar sehat kita adalah kenyataan bahwa praktik ini terus berulang di tengah biaya demokrasi yang tidak sedikit.

Pilkada langsung, yang semula diharapkan menjadi instrumen memperkuat kedaulatan rakyat, justru dalam banyak kasus melahirkan paradoks, pemimpin terpilih yang berakhir di jerat korupsi.

Data menunjukkan bahwa persoalan ini bukan insidental, melainkan sistemik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat lebih dari separuh perkara korupsi yang ditangani berasal dari sektor pemerintah daerah.

Ratusan kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota telah tersandung kasus korupsi dalam berbagai bentuk. Fenomena ini terus berulang dari periode ke periode, bahkan setelah gelombang Pilkada serentak digelar secara masif.

Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar, apakah kita sedang membiayai sebuah sistem yang gagal..?

Pilkada langsung membutuhkan biaya besar. Negara menggelontorkan anggaran triliunan rupiah untuk penyelenggaraan, mulai dari logistik, pengamanan, hingga operasional penyelenggara.

Di sisi lain, calon kepala daerah juga mengeluarkan biaya yang tidak kecil baik yang tercatat maupun yang tersembunyi. Kampanye, mobilisasi dukungan, konsolidasi politik, hingga relasi dengan sponsor menjadi bagian dari ongkos politik yang sering kali sulit dihitung secara transparan.

Dalam konteks ini, jabatan kepala daerah berpotensi berubah dari amanah publik menjadi investasi politik. Ketika biaya yang dikeluarkan sangat tinggi, muncul dorongan untuk “mengembalikan modal” setelah berkuasa. Relasi antara kekuasaan dan kepentingan ekonomi menjadi semakin erat, sementara akuntabilitas kerap tertinggal di belakang.

Fenomena ini sejalan dengan rumusan klasik Robert Klitgaard :  korupsi terjadi ketika terdapat monopoli kekuasaan dan diskresi yang luas, sementara akuntabilitas lemah. Kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan anggaran, perizinan, dan proyek pembangunan. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, ruang ini menjadi sangat rentan disalahgunakan.

Lebih jauh, kita juga menyaksikan apa yang dapat disebut sebagai “siklus kegagalan tata kelola”,  Pilkada diselenggarakan, pemimpin terpilih menjabat, sebagian terjerat korupsi, lalu digantikan, dan siklus itu kembali berulang pada periode berikutnya. Energi bangsa seolah habis untuk mengurus masalah yang sama, tanpa perbaikan mendasar.

Di titik ini, persoalannya tidak lagi semata-mata pada individu kepala daerah. Kita tidak bisa terus-menerus menyederhanakan masalah dengan menyebutnya sebagai “oknum”. Yang kita hadapi adalah persoalan sistem yakni mahalnya biaya politik, lemahnya transparansi pembiayaan, budaya patronase, serta belum optimalnya mekanisme pengawasan.

Ironisnya, di tengah upaya penegakan hukum yang intensif, efek jera tampaknya belum cukup kuat untuk memutus mata rantai ini. Penindakan memang penting, tetapi tidak cukup. Kita membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif, yang menyentuh akar persoalan.

Pertama, reformasi pembiayaan politik menjadi keniscayaan. Transparansi dan akuntabilitas dana kampanye harus diperkuat, disertai pembatasan yang realistis terhadap biaya politik. Tanpa ini, Pilkada akan terus menjadi arena kompetisi yang mahal dan tidak sehat.

Kedua, penguatan sistem tata kelola pemerintahan daerah harus menjadi prioritas. Digitalisasi layanan publik, penyederhanaan perizinan, serta pengurangan ruang diskresi yang tidak perlu dapat mempersempit peluang korupsi.

Ketiga, pembangunan integritas harus dimulai jauh sebelum seseorang menduduki jabatan publik. Integritas bukanlah sesuatu yang tiba-tiba muncul setelah seseorang dilantik, melainkan hasil dari proses panjang pendidikan, pembinaan, dan keteladanan.

Keempat, sudah saatnya dilakukan evaluasi serius terhadap praktik Pilkada langsung. Evaluasi ini bukan untuk melemahkan demokrasi, tetapi justru untuk menyelamatkannya dari distorsi yang semakin dalam. Demokrasi tidak boleh berhenti pada prosedur memilih, tetapi harus menjamin lahirnya kepemimpinan yang bersih dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, kita dihadapkan pada pilihan penting, apakah melanjutkan sistem yang terus menguras sumber daya dengan hasil yang berulang, atau berani melakukan pembenahan mendasar.

Demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari seberapa sering kita memilih, tetapi dari seberapa baik hasil pilihan itu menjaga amanah rakyat.

Jika tidak ada perubahan, maka yang akan kita wariskan bukanlah kemajuan, melainkan siklus kegagalan yang terus berulang dengan biaya yang semakin mahal, dan kepercayaan publik yang semakin terkikis. (*)