DARI TPS KE OTT: Mengapa Kepala Daerah Terus Terjerat Korupsi?

waktu baca 4 menit
Jumat, 14 Agu 2026 10:24 0 1204 Redaksi

Oleh: Hamzah Jalante (Dosen IPDN Kampus Sulawesi Selatan/Wakil Ketua BPW KKLR Sulsel)

 

TIDAK sedikit kepala daerah yang baru saja dilantik dengan janji pengabdian, berakhir dengan mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jarak antara tempat pemungutan suara (TPS) dan operasi tangkap tangan (OTT) dalam beberapa kasus bahkan terasa begitu singkat. Fenomena ini bukan sekadar ironi, tetapi sinyal keras bahwa ada sesuatu yang keliru dalam rantai proses demokrasi kita.

Jika pada akhirnya banyak kepala daerah terjerat korupsi, maka pertanyaan yang lebih jujur bukan lagi “siapa yang salah”, melainkan “di mana rantai itu mulai retak…?”

Rantai itu sesungguhnya dimulai jauh sebelum hari pemungutan suara. Ia dimulai dari proses pencalonan yang mahal, kompetisi politik yang ketat, serta tuntutan untuk membangun dukungan dalam waktu yang terbatas. Dalam banyak kasus, kontestasi Pilkada tidak lagi sekadar adu gagasan, tetapi telah bergeser menjadi pertarungan sumber daya.

Biaya kampanye yang tinggi menjadi pintu masuk pertama. Kandidat harus membiayai berbagai kebutuhan antara lain : alat peraga, mobilisasi massa, logistik tim, hingga konsolidasi politik dengan berbagai kelompok kepentingan. Di sinilah relasi antara kandidat dan sponsor mulai terbentuk. Dukungan finansial tidak pernah benar-benar gratis; selalu ada ekspektasi yang menyertainya.

Ketika seorang kandidat akhirnya terpilih, ia tidak hanya membawa mandat rakyat, tetapi juga beban “utang politik”. Dalam situasi ini, keputusan-keputusan kebijakan tidak lagi sepenuhnya berdiri di atas kepentingan publik, melainkan mulai dipengaruhi oleh kewajiban untuk membalas dukungan yang telah diberikan.

Di titik inilah, korupsi tidak lagi tampak sebagai tindakan yang tiba-tiba, melainkan sebagai bagian dari proses yang berjalan secara gradual.

Robert Klitgaard merumuskan secara sederhana tetapi tajam bahwa korupsi terjadi ketika terdapat monopoli kekuasaan dan diskresi yang luas, sementara akuntabilitas lemah (C = M + D – A). Dalam konteks pemerintahan daerah, kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam menentukan arah kebijakan, mengelola anggaran, serta mengendalikan proses perizinan dan proyek pembangunan. Ketika kewenangan ini bertemu dengan tekanan untuk mengembalikan biaya politik, maka ruang korupsi terbuka lebar.

Pola yang muncul pun relatif seragam. Proyek-proyek pembangunan menjadi instrumen utama. Penunjukan rekanan, pengaturan pemenang tender, hingga penetapan nilai proyek sering kali disertai praktik “fee”. Dalam beberapa kasus, bahkan sebelum proyek berjalan, telah terjadi kesepakatan informal mengenai pembagian keuntungan. Praktik ini dikenal luas, tetapi sulit dibuktikan tanpa operasi penindakan.

Dari sinilah jalur menuju OTT menjadi semakin jelas. Ketika transaksi terjadi baik dalam bentuk uang tunai, transfer, maupun fasilitas lainnya, yang mengundang aparat penegak hukum masuk. Publik kemudian dikejutkan oleh penangkapan yang seolah-olah tiba-tiba, padahal sesungguhnya merupakan ujung dari proses panjang yang sudah berjalan sejak awal kontestasi politik.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa korupsi kepala daerah bukanlah kecelakaan dalam sistem, melainkan konsekuensi dari desain yang belum sepenuhnya sehat. Demokrasi kita masih terlalu mahal, sementara mekanisme pengendaliannya belum cukup kuat.

Dwight Waldo pernah mengingatkan bahwa administrasi publik tidak pernah bebas nilai. Kekuasaan selalu membawa dimensi etika. Ketika proses politik sejak awal sudah dibebani kepentingan transaksional, maka sangat sulit mengharapkan keluaran yang sepenuhnya bersih. Integritas tidak lahir dalam ruang hampa; ia dibentuk oleh sistem yang menopangnya.

Dengan demikian, setiap OTT yang terjadi seharusnya tidak hanya dilihat sebagai keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga sebagai indikator kegagalan pencegahan. Kita berhasil menangkap pelaku, tetapi belum sepenuhnya berhasil mencegah terjadinya praktik itu sendiri.

Di sinilah pentingnya melihat persoalan secara lebih jernih. Jika kita terus fokus pada individu yang tertangkap, kita akan terjebak dalam siklus yang sama: mengecam, menghukum, lalu melupakan hingga kasus berikutnya muncul kembali. Sementara itu, akar masalahnya tetap utuh.

Pertanyaan mendasar yang harus kita jawab adalah: bagaimana memutus rantai dari TPS menuju OTT…?

Tanpa pembenahan pada fase awal terutama dalam pembiayaan politik dan proses pencalonan, maka upaya penindakan akan selalu datang terlambat. Kita akan terus berada dalam situasi di mana korupsi dicegah setelah terjadi, bukan sebelum terjadi.

Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya diuji pada saat rakyat memberikan suara, tetapi juga pada saat kekuasaan dijalankan. Jika proses menuju kekuasaan sudah sarat dengan biaya dan kepentingan, maka kekuasaan itu sendiri akan sulit terbebas dari beban yang menyertainya. Dan selama rantai itu tidak diputus, perjalanan dari TPS ke OTT akan terus menjadi cerita berulang dalam demokrasi kita. (*)