Hamzah Jalante | PENGAWASAN ATAU KEPERCAYAAN? Menata Ulang Paradigma Kontrol dalam Birokrasi

waktu baca 3 menit
Senin, 6 Jul 2026 11:58 0 1158 Redaksi

Hamzah Jalante adalah Dosen IPDN Kampus Sulawesi Selatan/Wakil Ketua BPW KKLR Sulsel

 

DALAM upaya membangun birokrasi yang bersih, pengawasan sering ditempatkan sebagai instrumen utama. Audit diperketat, laporan diperbanyak, mekanisme kontrol diperluas. Asumsinya sederhana, semakin ketat pengawasan, semakin kecil peluang penyimpangan. Namun, benarkah pengawasan selalu menjadi jawaban?

Di banyak organisasi publik, penguatan pengawasan justru diikuti dengan meningkatnya kompleksitas prosedur. Aparatur disibukkan dengan pelaporan administratif, sementara substansi pekerjaan seringkali terpinggirkan. Lebih jauh, pengawasan yang berlebihan dapat melahirkan budaya takut bukan budaya integritas.

Fenomena ini mengarah pada apa yang disebut sebagai control overload, ketika organisasi terlalu bergantung pada mekanisme kontrol formal hingga mengabaikan dimensi kepercayaan. Dalam situasi seperti ini, aparatur cenderung bekerja untuk menghindari kesalahan, bukan untuk mencapai kebaikan. Kepatuhan menjadi bersifat administratif, bukan etis.

James Q. Wilson (1989) menegaskan bahwa organisasi publik tidak dapat berjalan hanya dengan aturan. Ia membutuhkan keseimbangan antara kontrol dan kepercayaan. Ketika kepercayaan hilang, maka kontrol akan terus diperbanyak namun tidak pernah benar-benar cukup.

Dalam perspektif teori organisasi, hubungan antara pengawasan dan kepercayaan sering dijelaskan melalui pendekatan principal-agent.

Pengawasan dibutuhkan untuk memastikan agen (aparatur) bertindak sesuai kepentingan principal (publik). Namun, ketika pendekatan ini terlalu dominan, aparatur diposisikan semata sebagai pihak yang harus dicurigai, bukan dipercaya. Akibatnya, motivasi intrinsik untuk berintegritas justru melemah.

Dwight Waldo mengingatkan bahwa administrasi publik adalah arena nilai. Dalam konteks ini, kepercayaan bukan sekadar sikap psikologis, melainkan bagian dari desain kelembagaan. Organisasi yang sehat bukan hanya yang mampu mengawasi, tetapi juga yang mampu membangun kepercayaan berbasis integritas.

Karena itu, pertanyaan yang lebih relevan bukan memilih antara pengawasan atau kepercayaan, melainkan bagaimana menata keseimbangan keduanya.

Pengawasan tetap diperlukan, tetapi harus bersifat cerdas (smart control): berbasis risiko, proporsional, dan tidak membebani secara berlebihan. Di sisi lain, kepercayaan perlu dibangun melalui sistem yang transparan, kepemimpinan yang konsisten, serta budaya organisasi yang menghargai kejujuran.

Digitalisasi juga membuka peluang untuk menata ulang paradigma ini. Sistem berbasis data memungkinkan pengawasan dilakukan secara real-time tanpa harus menambah beban administratif. Dengan demikian, kontrol tidak lagi identik dengan kerumitan, tetapi menjadi bagian dari proses kerja yang efisien.

Lebih dari itu, organisasi perlu memberi ruang bagi kepercayaan yang terukur. Aparatur harus diposisikan bukan hanya sebagai objek pengawasan, tetapi sebagai subjek yang memiliki tanggung jawab moral. Ketika kepercayaan diberikan, integritas memiliki ruang untuk tumbuh.

Pada akhirnya, pengawasan tanpa kepercayaan akan melahirkan kepatuhan semu. Sebaliknya, kepercayaan tanpa pengawasan membuka ruang penyimpangan.

Birokrasi yang sehat adalah birokrasi yang mampu menjaga keseimbangan di antara keduanya, oleh karena integritas tidak lahir dari rasa takut diawasi, tetapi dari kesadaran untuk bertindak benar bahkan ketika tidak ada yang mengawasi. (*)