Hamzah Jalante | NORMALISASI PENYIMPANGAN: Dari “Biasa Saja” Menjadi Budaya

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Jun 2026 13:36 0 1191 Redaksi

Hamzah Jalante adalah Dosen IPDN Kampus Sulawesi Selatan/Wakil Ketua BPW KKLR Sulsel

 

KORUPSI besar seringkali berawal dari pelanggaran kecil yang dibiarkan. Dari praktik yang awalnya dianggap menyimpang, lalu ditoleransi, hingga akhirnya diterima sebagai sesuatu yang “biasa”. Di titik inilah bahaya sesungguhnya bermula, ketika standar benar dan salah perlahan bergeser tanpa disadari.

Fenomena ini dikenal sebagai normalization of deviance, sebuah konsep yang diperkenalkan oleh Diane Vaughan (1996) dalam studinya tentang kecelakaan pesawat ulang-alik Challenger.

Vaughan menunjukkan bahwa penyimpangan tidak selalu muncul secara tiba-tiba, tetapi melalui proses bertahap, ketika pelanggaran kecil yang tidak menimbulkan konsekuensi langsung akhirnya dianggap aman dan dapat diterima.

Dalam konteks birokrasi dan kehidupan publik, pola ini sangat relevan. Praktik seperti “uang terima kasih”, manipulasi kecil dalam laporan, atau penyalahgunaan fasilitas kantor seringkali dianggap sepele. Bahkan, tidak jarang dibungkus dengan rasionalisasi “sudah biasa”, “semua juga begitu”, atau “tidak merugikan banyak”.

Masalahnya, ketika penyimpangan menjadi kebiasaan, ia kehilangan statusnya sebagai pelanggaran. Ia berubah menjadi norma baru.

Robert K. Merton melalui konsep strain theory dan goal displacement menjelaskan bagaimana tekanan dalam organisasi dapat mendorong individu untuk mengabaikan prosedur demi mencapai tujuan. Dalam situasi seperti ini, hasil lebih dihargai daripada proses. Akibatnya, cara-cara yang menyimpang menjadi dapat dibenarkan selama target tercapai.

Lebih jauh, James Q. Wilson (1989) menegaskan bahwa budaya organisasi memiliki pengaruh besar terhadap perilaku individu. Jika lingkungan kerja mentoleransi pelanggaran, maka individu yang ingin bertahan seringkali menyesuaikan diri, bukan melawan arus.

Inilah yang membuat normalisasi penyimpangan menjadi sangat berbahaya. Ia tidak hanya melibatkan pelaku, tetapi juga membentuk generasi baru yang menganggap praktik tersebut sebagai hal yang wajar. Dalam jangka panjang, organisasi kehilangan kompas etiknya.

Di sisi lain, fenomena ini juga menjelaskan mengapa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya fokus pada kasus besar. Karena seringkali, korupsi besar adalah akumulasi dari pembiaran terhadap pelanggaran kecil.

Dwight Waldo kembali mengingatkan bahwa administrasi publik adalah arena nilai. Jika nilai integritas tidak dijaga dalam praktik sehari-hari, maka ia akan terkikis oleh kebiasaan. Dan ketika kebiasaan sudah berubah, aturan formal seringkali kehilangan daya.

Karena itu, memutus rantai normalisasi penyimpangan harus dimulai dari hal-hal kecil. Menegakkan aturan secara konsisten, tidak mentoleransi pelanggaran sekecil apa pun, serta membangun budaya organisasi yang menghargai kejujuran.

Pertanyaan penting yang perlu diajukan Adalah, sejak kapan kita mulai menganggap yang salah sebagai sesuatu yang biasa?

Ketika penyimpangan sudah terasa normal, maka korupsi tidak lagi membutuhkan pembenaran. Ia hidup sebagai bagian dari keseharian, maka pada saat itu yang hilang bukan hanya kepatuhan terhadap aturan tetapi juga kepekaan terhadap kebenaran. (*)