Rapat Paripurna DPRD Luwu Setujui Pemekaran Luwu Tengah dan Dukung Provinsi Luwu Raya

waktu baca 3 menit
Jumat, 30 Jan 2026 22:51 0 1213 Redaksi
 

BELOPA — Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu resmi menyepakati pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Luwu Tengah serta mendukung pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Belopa, Jumat (30/1/2026).

Dalam rapat tersebut, sambutan Bupati Luwu disampaikan oleh Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu. Ia menegaskan bahwa persetujuan pembentukan daerah otonomi baru memiliki nilai strategis, historis, dan fundamental bagi masa depan pembangunan di Tana Luwu.

“Persetujuan pembentukan daerah otonomi baru bukan agenda biasa. Ini merupakan ikhtiar besar untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih efektif, pelayanan publik yang lebih dekat, serta pembangunan yang lebih adil dan merata,” ujar Dhevy membacakan sambutan Bupati.

Ia menjelaskan, luas wilayah Kabupaten Luwu, kondisi geografis yang beragam, serta panjangnya rentang kendali pelayanan pemerintahan menjadi dasar perlunya terobosan kebijakan melalui pemekaran wilayah.

Selain itu, pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya juga berangkat dari aspirasi masyarakat yang terus menguat melalui berbagai forum demokrasi di seluruh wilayah Tana Luwu.

Menurutnya, aspirasi tersebut merupakan bentuk partisipasi politik masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta penguatan identitas kewilayahan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sejarah panjang Tana Luwu sebagai salah satu pusat peradaban tertua di Sulawesi Selatan menjadi fondasi moral bahwa pemekaran wilayah merupakan bagian dari dinamika pembangunan daerah,” jelasnya.

Wakil Bupati juga menegaskan bahwa proses pembentukan daerah otonomi baru telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007.

Rapat paripurna ini, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan administratif pembentukan DOB yang dilakukan secara legal, transparan, dan bertanggung jawab.

“Keberhasilan proses ini tidak lepas dari sinergi eksekutif dan legislatif. Pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap keputusan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan persetujuan DPRD Kabupaten Luwu atas pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah. Persetujuan ini menjadi dasar bagi tahapan lanjutan di tingkat provinsi dan pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali, dalam kesimpulannya menyampaikan bahwa rapat paripurna menyetujui pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah. Selanjutnya, DPRD akan menyusun surat keputusan dan Pemerintah Kabupaten Luwu diminta segera menyiapkan dokumen pengusulan ke tingkat provinsi.

“DPRD juga akan membentuk tim pendamping untuk mengawal proses pengesahan hingga ke pemerintah pusat, termasuk persiapan pembentukan Provinsi Luwu Raya,” ujarnya.

Rapat paripurna ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu, Penjabat Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, kepala desa, serta unsur terkait lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan penuh semangat kebersamaan dalam memperjuangkan masa depan Tana Luwu. (*)