Polres Luwu Timur Tetapkan Arlan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

waktu baca 1 menit
Senin, 20 Apr 2026 02:49 0 1197 Redaksi
 

MALILI — Polres Luwu Timur resmi menetapkan seorang kontraktor asal Kecamatan Towuti, Arlan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga bernama Ratna yang telah masuk sejak 2023.

Kasus ini bermula pada 2021, ketika tersangka diduga meminjam dana sebesar Rp280 juta dari keluarga pelapor untuk membiayai proyek yang disebut telah dimenangkannya di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam kesepakatan awal, dana tersebut dijanjikan akan dikembalikan setelah proyek selesai. Namun hingga dua tahun berselang, pengembalian dana tidak kunjung terealisasi.

Merasa dirugikan, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, membenarkan bahwa tersangka telah ditetapkan sejak Maret 2026.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Penyidik menilai terdapat unsur dugaan penipuan dan penggelapan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta alat bukti.

Sementara itu, pihak pelapor berharap dana yang telah dipinjamkan dapat segera dikembalikan. Ia mengaku telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyelesaikan kewajibannya, namun hingga kini belum ada realisasi.

Kasus ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (*)