Sekjen Forkorda CDOB Papua Desak Penetapan CPDOB Ghondumi Sisare dalam Prolegnas 2026

waktu baca 3 menit
Senin, 9 Mar 2026 16:22 0 1176 Mubaraq Adlu
 

Papua – Sekretaris Jenderal Forum Koordinasi Daerah Calon Daerah

Otonomi Baru (Forkorda CDOB) Otonomi Khusus Tanah Papua, Jefri Makabori, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pemekaran wilayah Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Ghondumi Sisare di Kabupaten Waropen.
Sebagai putra asli negeri Ghondumi Sisare, Jefri menyatakan bahwa perjuangan pemekaran wilayah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, khususnya merujuk pada Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Rujukan kita jelas pada UU Otsus Papua Pasal 76 ayat 1 dan 2. Tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten Waropen untuk tidak mendukung perjuangan pemekaran ini, apalagi sampai tidak memplotkan anggaran untuk tim kerja dan masih meragukan aspirasi masyarakat. Regulasi pemekaran sudah jelas, bahkan diperkuat dengan SK Bupati atau Peraturan Bupati,” ungkap Jefri.
Menurutnya, perjuangan pembentukan CPDOB Ghondumi Sisare dapat didorong bersamaan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Papua Utara atau Papua Kepulauan Utara (PKPU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa secara administrasi, CDOB Ghondumi Sisare sebenarnya telah lebih dahulu memenuhi sejumlah tahapan penting. Bahkan, wilayah tersebut telah memperoleh Amanat Presiden (Ampres) Nomor R.66/Pres/12/2013, yang terbit sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemekaran wilayah di Papua memiliki kekhususan karena diatur dalam UU Otsus. Artinya, pembentukan kabupaten atau kota baru tidak sepenuhnya terikat oleh ketentuan umum pemekaran daerah seperti di wilayah lain,” jelasnya.
Jefri juga berharap pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, dapat menjalankan amanat Undang-Undang Otsus dengan sungguh-sungguh demi percepatan pembangunan di Tanah Papua.
“Siapa lagi yang akan menghormati UU Otsus kalau bukan kita sendiri, para birokrat dan para pejuang pemekaran di Tanah Papua,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa CPDOB Ghondumi Sisare di Kabupaten Waropen harus segera ditetapkan dalam Prolegnas 2026. Menurutnya, wilayah tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang besar, khususnya di kawasan Teluk Saireri, yang diyakini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama jika Provinsi Kepulauan Papua Utara nantinya terbentuk.
Lebih jauh, Jefri mengungkapkan bahwa perjuangan pemekaran wilayah Ghondumi Sisare telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
“Sudah 22 tahun kami berjuang. Para bupati terdahulu juga ikut mendukung perjuangan ini, bahkan mengalokasikan pendanaan melalui APBD Kabupaten Waropen. Seharusnya bupati saat ini juga memberikan dukungan, sebagaimana janji yang pernah disampaikan kepada masyarakat di Kay Timur maupun kepada warga di perantauan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa para pejuang pemekaran tidak akan berhenti memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga tujuan tersebut tercapai.
“Kami akan terus berjuang hingga titik penghabisan, mempertaruhkan segala potensi yang kami miliki demi kemandirian dan pembangunan daerah Ghondumi Sisare sebagai Daerah Otonomi Baru,” katanya.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana meminta waktu kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan audiensi bersama para pejuang pemekaran kabupaten di Papua.
Audiensi tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan pemerintah pusat terkait kebijakan pemekaran daerah yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada perjuangan daerah yang telah lama mengajukan pemekaran.
“Kami ingin bertanya secara langsung kepada pemerintah pusat. Mengapa pemekaran provinsi yang menabrak moratorium bisa disetujui, sementara kami yang sudah puluhan tahun berjuang justru dihadapkan pada alasan efisiensi anggaran?” ujarnya.
Jefri berharap pemerintah pusat, khususnya Menteri Dalam Negeri serta para wakil rakyat di DPR RI, dapat memberikan penjelasan yang jujur dan terbuka kepada para pejuang pemekaran daerah di Tanah Papua.
“Kami hanya berharap pemerintah pusat dan DPR RI jujur kepada kami, para pejuang pemekaran daerah otonomi baru kabupaten di Tanah Papua,” tutupnya. (*)