
MALILI — Konflik penguasaan lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali memanas. Pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) melaporkan pencabutan sejumlah patok batas serta dugaan perusakan tenda yang mereka gunakan untuk memantau objek tanah.
Tenda tersebut disebut rusak setelah sebuah excavator beraktivitas di sekitar lokasi. Pemegang hak menduga alat berat itu berkaitan dengan aktivitas pihak yang berhubungan dengan PT CLM.
Namun, hingga kini pemegang SHM belum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab atas pencabutan patok maupun kerusakan tenda. Dugaan keterlibatan pihak perusahaan juga masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
“Patok yang kami pasang dicabut. Setelah itu tenda yang kami gunakan di lokasi juga dirusak menggunakan excavator. Kami meminta aparat melihat ini secara serius. Kalau ada pihak yang keberatan dengan keberadaan kami, seharusnya ditempuh melalui komunikasi dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak,” ujar perwakilan pemegang hak, Awaluddin, Jumat (25/9/2026).
Pemegang SHM meminta aparat penegak hukum menelusuri kejadian tersebut sekaligus memastikan tidak terjadi tindakan sepihak terhadap objek tanah yang sedang mereka perjuangkan.
Telah Diberitahukan ke Polisi
Sebelum kejadian tersebut, kegiatan penegasan batas, pemasangan patok, pembersihan terbatas dan pemantauan objek tanah disebut telah diberitahukan kepada Polres Luwu Timur.
Menurut Awaluddin, pemberitahuan dilakukan agar aktivitas pemegang hak di lapangan diketahui aparat dan dapat berlangsung secara terbuka tanpa berkembang menjadi benturan dengan pihak lain.
“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan. Kami juga meminta perlindungan agar semua pihak tidak melakukan tindakan sepihak. Kalau ada perbedaan klaim, mari diuji secara hukum dan pertanahan,” katanya.
Karena itu, pencabutan patok dan dugaan perusakan tenda dinilai perlu ditelusuri secara objektif, terutama untuk memastikan kronologi kejadian dan pihak yang terlibat.
Bagi pemegang hak, perbedaan klaim atas tanah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan, bukan melalui tindakan langsung di lapangan.
Status IUP PDS Ikut Dipertanyakan
Perkembangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lain mengenai aktivitas pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Panca Digital Solution (PDS).
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B-1213/MB.04/DJB/2026 tertanggal 26 Mei 2026, sejumlah perusahaan dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi selama 60 hari karena belum menyampaikan RKAB Tahun 2026 hingga batas waktu yang ditentukan.
Dalam lampiran surat tersebut, PT Panca Digital Solution tercantum pada nomor 34 dengan IUP Nomor 58/1/IUP/PMA/2017.
Namun, surat yang sama juga menyebut bahwa apabila perusahaan telah memenuhi kewajiban penyampaian RKAB 2026 selama masa penghentian sementara, sanksi dapat dinyatakan berakhir dan perusahaan dapat kembali melakukan kegiatan sesuai ketentuan.
Atas dasar itu, masyarakat meminta kejelasan mengenai status administrasi dan operasional PDS per September 2026.
Awaluddin meminta pemerintah maupun instansi terkait memastikan apakah kewajiban yang menjadi dasar sanksi sebelumnya telah dipenuhi dan apakah kegiatan operasi produksi di wilayah tersebut saat ini memiliki dasar administrasi yang berlaku.
“Yang perlu dibuka sekarang adalah status terakhirnya. Apakah penghentian sementara itu sudah berakhir, apakah kewajiban RKAB sudah dipenuhi, dan kegiatan yang berlangsung di lapangan itu berdasarkan izin serta dokumen yang mana,” ujarnya.
Aktivitas CLM di Wilayah IUP PDS
Selain status IUP PDS, masyarakat juga mempertanyakan aktivitas PT CLM yang disebut berlangsung atau memiliki akses di kawasan tersebut.
Menurut mereka, perlu ada kejelasan apakah keberadaan CLM hanya berkaitan dengan penggunaan akses atau fasilitas, atau terdapat kegiatan operasional pertambangan di dalam wilayah IUP PDS.
“Kalau CLM hanya menggunakan jalan, jelaskan dasar penggunaannya. Tetapi kalau ada aktivitas operasional pertambangan di dalam wilayah IUP PDS, maka publik berhak mengetahui: kegiatan itu atas nama siapa, masuk RKAB siapa, siapa operatornya, dan siapa yang bertanggung jawab?” ujar pihak masyarakat.
Pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab dengan data dan dokumen resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah konflik penguasaan lahan yang masih berlangsung.
Jika memang terdapat kegiatan pertambangan, masyarakat juga meminta penjelasan mengenai perusahaan yang secara administratif bertanggung jawab, termasuk dokumen perizinan dan RKAB yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
Dua Persoalan yang Perlu Dijelaskan
Perkembangan terbaru di Desa Harapan menunjukkan sedikitnya dua persoalan yang membutuhkan penjelasan.
Pertama, dugaan pencabutan patok dan kerusakan tenda pemegang SHM yang perlu ditelusuri untuk memastikan kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Kedua, persoalan administrasi dan kegiatan pertambangan di wilayah IUP PDS, termasuk status RKAB dan dasar pelaksanaan aktivitas di lapangan.
Kedua persoalan tersebut memiliki mekanisme pembuktian yang berbeda. Dugaan pencabutan patok dan perusakan tenda dapat ditelusuri melalui pemeriksaan lapangan, keterangan saksi, dokumentasi serta proses hukum.
Sementara status kegiatan pertambangan membutuhkan penjelasan berdasarkan dokumen perizinan, RKAB dan keterangan instansi teknis yang berwenang.
Di tengah konflik penguasaan lahan yang belum sepenuhnya selesai, keterbukaan mengenai kedua aspek tersebut menjadi penting agar persoalan di lapangan tidak berkembang menjadi konflik baru antarpihak. (*)