Makassar – Sejumlah warga Desa Lampuara, Kabupaten Takalar, resmi mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka menuntut transparansi atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan Pemerintah Desa Lampuara sejak tahun anggaran 2016 hingga 2024.
Permintaan informasi ini telah disampaikan secara resmi sejak Januari 2025, namun belum mendapat tanggapan dari pihak desa maupun pemerintah daerah. Warga menduga ada ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa selama hampir satu dekade terakhir.
“Kami hanya ingin keterbukaan. LPJ itu hak publik. Kalau tidak dibuka, wajar kalau kami curiga,” ujar Andi Risal Syarir, salah satu warga yang menjadi pemohon sengketa, Senin (16/06/2025).
Sidang Pemeriksaan Awal atas sengketa ini dipimpin oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Sulsel, yang terdiri dari Nurhikmah Syarief, Subhan Djoer, dan Fauziah Erwin. Dalam persidangan, majelis menelaah sejumlah aspek formil dan materil, mulai dari kedudukan hukum pemohon, jenis informasi yang diminta, hingga tujuan penggunaan dokumen tersebut.
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, LPJ merupakan jenis informasi yang wajib tersedia setiap saat dan seharusnya bisa diakses publik tanpa persyaratan khusus.
Pendamping hukum warga dari LBH Makassar, Ian Hidayat dan Hasbi Assidiq, menekankan pentingnya edukasi soal keterbukaan informasi di tingkat desa. “Masih banyak desa yang menganggap laporan keuangan sebagai urusan internal. Padahal itu uang negara,” tegas Ian.
Warga berharap, sengketa ini dapat menjadi titik awal menuju tata kelola desa yang lebih transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Majelis Komisioner telah menjadwalkan sidang lanjutan Pemeriksaan Awal pada Kamis, 19 Juni 2025.(*)