Ketika yang Legal Belum Tentu Etis

waktu baca 13 menit
Senin, 12 Okt 2026 17:24 0 1154 Redaksi

Menegakkan Aturan, Menjaga Nurani, dan Memulihkan Kepercayaan Publik

 

Oleh: Hamzah Jalante (Dosen IPDN Kampus SulSel/Wakil Ketua BPW KKLR Prov.SulSel)

DALAM kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum merupakan salah satu fondasi utama yang menjaga ketertiban, memberikan kepastian, melindungi hak warga negara, dan membatasi penggunaan kekuasaan.

Tanpa hukum, kehidupan bersama dapat terjebak dalam ketidakpastian. Mereka yang kuat berpotensi menentukan kehendaknya sendiri, sementara mereka yang lemah kesulitan memperoleh perlindungan.

Karena itu, negara hukum bukan sekadar pilihan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Negara hukum merupakan bagian penting dari cita-cita Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Namun, ada satu pertanyaan yang patut terus kita renungkan. Apakah setiap tindakan yang sesuai dengan aturan dengan sendirinya telah mencerminkan keadilan..?

Pertanyaan ini bukan untuk meragukan pentingnya hukum. Justru sebaliknya, pertanyaan ini mengajak kita memahami bahwa hukum memiliki tujuan yang lebih mendasar daripada sekadar memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tertulis.

Hukum seharusnya melindungi manusia, membatasi kesewenang-wenangan, dan menghadirkan keadilan. Sebab, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kepatuhan terhadap aturan memang penting. Tetapi hukum juga harus dijalankan dengan integritas, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Hukum: Fondasi Ketertiban dan Perlindungan

Masyarakat membutuhkan hukum karena kepentingan manusia tidak selalu sama. Ada perbedaan hak, kebutuhan, kepentingan ekonomi, pandangan politik, dan cara memahami persoalan. Perbedaan tersebut membutuhkan aturan yang disepakati dan mekanisme penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hukum memberikan batas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hukum juga menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan, memberikan sanksi atas pelanggaran, dan melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, hukum memiliki arti yang sangat penting. Pejabat publik tidak boleh menggunakan kewenangan hanya berdasarkan kehendak pribadi. Setiap keputusan harus memiliki dasar kewenangan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kekuasaan yang tidak dibatasi hukum berisiko berubah menjadi kesewenang-wenangan. Sebaliknya, hukum yang ditegakkan secara konsisten dapat menjadi pelindung bagi masyarakat sekaligus pengendali kekuasaan.

Namun, penegakan hukum tidak cukup hanya dinilai dari banyaknya perkara yang ditangani atau jumlah orang yang dijatuhi hukuman.

Kita juga perlu bertanya: apakah hukum memberikan perlindungan yang layak..? Apakah prosesnya dapat dipercaya..? Apakah hak setiap orang dihormati..? Apakah putusannya dapat dipertanggungjawabkan..?

Pertanyaan-pertanyaan itu mengingatkan kita bahwa hukum bukan sekadar instrumen untuk menghukum, melainkan juga sarana untuk melindungi dan mewujudkan keadilan.

Ketika yang Legal Belum Tentu Etis

Dalam kehidupan sehari-hari, kita mengenal perbedaan antara sesuatu yang legal dan sesuatu yang etis. Legalitas berkaitan dengan kesesuaian suatu tindakan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Etika berkaitan dengan pertimbangan moral mengenai kepatutan, kejujuran, tanggung jawab, dan dampak tindakan terhadap orang lain. Keduanya saling berhubungan, tetapi tidak selalu menjawab pertanyaan yang sama.

Sebuah keputusan mungkin memiliki dasar hukum, tetapi pelaksanaannya masih dapat dipertanyakan dari sudut kepatutan, keterbukaan, atau tanggung jawab moral.

Sebagai contoh, sebuah kebijakan dapat memenuhi prosedur formal, tetapi apabila proses penyusunannya mengabaikan aspirasi masyarakat yang terdampak, kualitas etik penyelenggaraannya patut dievaluasi.

Demikian pula, seorang pejabat mungkin bertindak dalam ruang kewenangan yang dimilikinya, tetapi tetap perlu mempertimbangkan apakah keputusan tersebut adil, transparan, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan publik.

Tentu, penilaian etik tidak boleh digunakan untuk menggantikan hukum atau mengabaikan asas praduga tak bersalah. Tuduhan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur yang sah.

Namun, kepatuhan formal juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk menutup ruang evaluasi moral. Hukum menetapkan batas yang harus dipatuhi; etika mengingatkan tanggung jawab yang harus dijaga.

Dalam pemerintahan yang baik, keduanya tidak dipertentangkan. Hukum memberikan kepastian, sedangkan etika memperkuat integritas dalam pelaksanaannya.

Keadilan Tidak Boleh Berhenti pada Bunyi Aturan

Masyarakat tidak hanya mengharapkan hukum diterapkan. Masyarakat juga mengharapkan hukum menghadirkan keadilan. Di sinilah tantangan penegakan hukum menjadi lebih mendalam.

Aturan yang sama perlu diterapkan secara konsisten, tetapi setiap perkara juga harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, konteks yang relevan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Keadilan bukan berarti semua orang harus memperoleh hasil yang selalu sama, tanpa mempertimbangkan perbedaan keadaan yang relevan. Keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan berdasarkan ukuran yang sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang harus dihindari adalah perlakuan berbeda karena kedekatan, kekayaan, jabatan, pengaruh, atau tekanan kepentingan.

BACA JUGA:  Hamzah Jalante | KOMPAS LOYALITAS: Antara Perintah dan Integritas

Ketika masyarakat merasa bahwa akses terhadap keadilan lebih mudah diperoleh oleh mereka yang memiliki kekuatan, kepercayaan terhadap hukum dapat melemah. Sebaliknya, ketika proses hukum berlangsung secara profesional, terbuka sesuai ketentuan, dan bebas dari campur tangan yang tidak sah, kepercayaan publik memiliki dasar untuk tumbuh.

Karena itu, ukuran keadilan tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah prosedur telah dilalui. Kita juga perlu memastikan bahwa hak-hak para pihak dihormati, alasan keputusan dapat dipahami, dan mekanisme koreksi tersedia ketika terjadi kekeliruan.

Keadilan membutuhkan aturan yang jelas, proses yang jujur, dan pelaksanaan yang tidak tunduk pada kepentingan di luar hukum.

Kesetaraan di Hadapan Hukum: Prinsip yang Harus Terasa Nyata

Salah satu prinsip penting negara hukum adalah persamaan kedudukan di hadapan hukum. Prinsip ini berarti bahwa jabatan, kekayaan, popularitas, hubungan keluarga, atau kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa yang bertentangan dengan hukum.

Pejabat publik tetap harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Masyarakat biasa tetap memiliki hak atas perlindungan hukum. Orang yang dituduh melakukan pelanggaran tetap berhak memperoleh proses yang adil. Korban tetap berhak mendapatkan penanganan dan perlindungan sesuai ketentuan.

Persamaan di hadapan hukum tidak berarti setiap perkara harus menghasilkan putusan identik. Perbedaan fakta dan ketentuan yang berlaku dapat menghasilkan konsekuensi hukum yang berbeda. Yang dituntut adalah agar perbedaan perlakuan memiliki dasar yang sah dan objektif, bukan karena siapa seseorang atau seberapa besar pengaruhnya.

Di sinilah integritas aparat penegak hukum diuji. Apakah keputusan didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum..? Apakah proses dijalankan tanpa tekanan yang tidak semestinya..? Apakah hak setiap pihak dihormati..? Apakah pertanggungjawaban berlaku juga bagi mereka yang memiliki kekuasaan..?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan terhadap lembaga atau individu tertentu. Ini adalah pertanyaan mendasar yang harus selalu hadir dalam setiap negara yang ingin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Hukum, Kekuasaan, dan Konflik Kepentingan

Hubungan antara hukum dan kekuasaan selalu memerlukan perhatian. Di satu sisi, negara membutuhkan kewenangan untuk mengatur kehidupan bersama, menegakkan aturan, dan melindungi masyarakat.

Di sisi lain, kewenangan tersebut dapat kehilangan tujuan apabila digunakan untuk melindungi kepentingan pribadi atau kelompok. Karena itu, kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, setiap pejabat perlu menyadari bahwa kewenangan bukan milik pribadi. Kewenangan diberikan untuk menjalankan fungsi tertentu demi kepentingan yang telah ditetapkan oleh hukum.

Konflik kepentingan menjadi salah satu persoalan yang perlu diwaspadai. Konflik kepentingan dapat muncul ketika kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok berpotensi memengaruhi objektivitas keputusan publik.

Keberadaan konflik kepentingan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran. Namun, keadaan tersebut harus dikenali, diungkapkan, dan dikelola sesuai ketentuan agar keputusan tetap dapat dipercaya. Di sinilah etika melengkapi pengaturan hukum.

Seorang pejabat yang berintegritas tidak hanya bertanya apakah dirinya memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Ia juga perlu bertanya apakah terdapat kepentingan pribadi yang dapat mengganggu objektivitasnya, dan apakah proses pengambilan keputusan telah melindungi kepentingan publik. Kewenangan yang sah harus dijalankan dengan tujuan yang benar dan tanggung jawab yang dapat diperiksa.

Birokrasi: Jangan Jadikan Prosedur sebagai Tempat Bersembunyi

Dalam pelayanan publik, hukum dan prosedur diperlukan untuk menjamin kepastian, kesetaraan, dan akuntabilitas. Namun, prosedur dapat kehilangan makna apabila hanya dipahami sebagai rangkaian persyaratan administratif yang harus dipenuhi tanpa memperhatikan tujuan pelayanan.

Masyarakat datang ke kantor pemerintahan bukan untuk menikmati kerumitan prosedur. Mereka datang karena membutuhkan pelayanan, perlindungan, kepastian, atau penyelesaian masalah. Karena itu, aparatur perlu memahami hubungan antara kepatuhan prosedural dan tanggung jawab pelayanan.

Ketika suatu permohonan belum dapat dipenuhi, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ketika persyaratan belum lengkap, aparatur seharusnya memberikan informasi yang benar dan membantu menjelaskan kekurangannya. Ketika terjadi kesalahan administrasi, harus tersedia mekanisme koreksi yang layak.

Sebaliknya, mengabaikan prosedur atas nama membantu masyarakat juga bukan jalan yang tepat apabila tindakan tersebut melanggar hukum atau menciptakan ketidakadilan bagi orang lain. Yang dibutuhkan adalah birokrasi yang mampu menjalankan aturan secara benar sekaligus memberikan pelayanan secara manusiawi.

BACA JUGA:  Hamzah Jalante | Ujian Integritas di Medan Perbaikan (Edisi 17)

Prosedur seharusnya menjadi jalan untuk menghadirkan pelayanan yang tertib dan adil, bukan alasan untuk menghindari tanggung jawab. Di sinilah profesionalisme aparatur harus berjalan bersama integritas dan empati.

Integritas Penegak Hukum: Bukan Hanya Mengetahui Aturan

Pengetahuan hukum merupakan syarat penting bagi aparat penegak hukum. Namun, pengetahuan saja tidak cukup. Penegakan hukum juga membutuhkan integritas. Integritas berarti keselarasan antara prinsip yang diakui, perkataan yang disampaikan, dan tindakan yang dilakukan.

Dalam penegakan hukum, integritas tampak ketika seseorang menolak intervensi yang tidak sah, menjaga kerahasiaan yang wajib dilindungi, tidak memanipulasi bukti, dan tidak menggunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan hukum. Integritas juga tampak dalam kesediaan mengakui kekeliruan dan memperbaikinya melalui mekanisme yang berlaku.

Tentu, kita tidak boleh menilai seluruh aparat atau institusi berdasarkan tindakan satu atau beberapa orang. Banyak orang menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab. Justru karena profesi penegak hukum memegang peran penting dalam kehidupan masyarakat, standar integritas harus dijaga dengan serius.

Pengawasan yang efektif, mekanisme pengaduan yang dapat diakses, transparansi sesuai ketentuan, dan penindakan terhadap pelanggaran merupakan bagian dari upaya membangun sistem yang dapat dipercaya.

Integritas individu perlu diperkuat oleh sistem yang memungkinkan perilaku berintegritas tumbuh dan penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah. Sebab, kita tidak cukup berharap semua orang selalu benar. Kita juga perlu membangun institusi yang mampu mengoreksi kesalahan secara adil.

Etika Hukum dalam Perspektif Pancasila

Pembicaraan tentang hukum dan keadilan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari Pancasila sebagai dasar negara dan sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila memberikan arah moral agar hukum tidak kehilangan hubungan dengan tujuan kebangsaan.

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengingatkan bahwa penegakan hukum harus disertai tanggung jawab moral, kejujuran, dan kesadaran bahwa kekuasaan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang.

Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menegaskan pentingnya menghormati martabat manusia. Proses hukum harus memperlakukan setiap orang sebagai manusia yang memiliki hak, bukan sekadar objek pemeriksaan atau alat untuk mencapai tujuan tertentu.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia, mengingatkan bahwa penegakan hukum harus memperkuat kepercayaan dan kehidupan bersama. Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk memperuncing permusuhan atau membenarkan perlakuan yang diskriminatif.

Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, menekankan pentingnya kebijaksanaan, pertanggungjawaban, dan penghormatan terhadap proses yang sah dalam pengambilan keputusan publik.

Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengarahkan penyelenggaraan hukum dan pemerintahan agar perlindungan, kesempatan, dan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Kelima sila tersebut bukan pengganti aturan hukum dan bukan alasan untuk mengabaikan prosedur yang berlaku. Pancasila memberikan orientasi nilai agar hukum disusun, diterapkan, dan dievaluasi dengan memperhatikan martabat manusia, persatuan, tanggung jawab, dan keadilan.

Karena itu, etika hukum Pancasila mengajak kita untuk tidak hanya bertanya apakah hukum telah ditegakkan, tetapi juga apakah penegakannya menghormati manusia dan mendukung tercapainya keadilan.

Hukum yang berlandaskan Pancasila harus memiliki kepastian tanpa kehilangan kemanusiaan, ketegasan tanpa kesewenang-wenangan, serta kewibawaan tanpa kehilangan keadilan.

Masyarakat Juga Memiliki Tanggung Jawab Etis

Membicarakan etika hukum tidak berarti seluruh tanggung jawab diletakkan pada aparat penegak hukum dan penyelenggara pemerintahan. Masyarakat juga memiliki tanggung jawab.

Ketaatan terhadap hukum dimulai dari kesediaan menghormati hak orang lain, memenuhi kewajiban, tidak menyebarkan fitnah, tidak memanipulasi informasi, dan tidak menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan perbedaan.

Masyarakat juga berhak mengawasi pelaksanaan hukum, menyampaikan kritik, melaporkan dugaan pelanggaran, dan meminta pertanggungjawaban melalui mekanisme yang sah. Namun, pengawasan publik harus disertai tanggung jawab.

Dugaan tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Kritik harus dibedakan dari fitnah. Tuntutan keadilan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak orang lain.

Dalam era media sosial, tantangan ini semakin penting. Informasi mengenai perkara hukum dapat tersebar luas sebelum seluruh fakta terungkap. Karena itu, kita perlu membiasakan diri untuk memeriksa sumber, memahami konteks, dan menghormati proses yang berlaku.

BACA JUGA:  Hamzah Jalante | UJIAN INTEGRITAS DI MEJA KEKUASAAN: Dari Menjaga Sistem Menuju Memimpin Arah

Masyarakat yang kritis sangat diperlukan dalam negara demokrasi. Tetapi kritik yang bertanggung jawab akan lebih kuat apabila didasarkan pada fakta dan disampaikan dengan menghormati prinsip keadilan.

Menjaga keadilan adalah tanggung jawab bersama, meskipun kewenangan penegakan hukum tetap berada pada institusi yang ditentukan oleh hukum.

Memulihkan Kepercayaan: Hukum Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

Kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak dapat dibangun hanya melalui pernyataan atau slogan. Kepercayaan tumbuh dari pengalaman.

Masyarakat melihat bagaimana laporan ditangani, bagaimana keputusan dijelaskan, bagaimana hak dilindungi, bagaimana kesalahan diperbaiki, dan bagaimana kewenangan dipertanggungjawabkan. Karena itu, upaya memperkuat kepercayaan terhadap hukum membutuhkan konsistensi.

  • Pertama, proses penegakan hukum harus berlandaskan aturan dan bukti, bukan tekanan atau kepentingan yang tidak sah.
  • Kedua, setiap pihak harus memperoleh perlakuan yang adil sesuai kedudukan dan haknya menurut hukum.
  • Ketiga, institusi perlu menyediakan mekanisme pengawasan dan pengaduan yang efektif.
  • Keempat, keputusan publik harus disertai alasan yang dapat dipahami, dengan tetap menghormati kerahasiaan dan batas keterbukaan yang ditentukan oleh hukum.
  • Kelima, apabila terjadi kekeliruan atau pelanggaran, harus tersedia mekanisme koreksi dan pertanggungjawaban.

Kepercayaan bukan berarti masyarakat tidak boleh mempertanyakan tindakan institusi. Sebaliknya, kepercayaan yang sehat tumbuh ketika institusi bersedia diperiksa dan mampu menjelaskan tindakannya secara bertanggung jawab.

Institusi yang kuat bukanlah institusi yang tidak pernah dikritik. Institusi yang kuat adalah institusi yang memiliki kapasitas untuk bekerja secara profesional, menerima pengawasan yang sah, memperbaiki kelemahan, dan menjaga integritas.

Hukum yang Tegas, Keadilan yang Beradab

Pada akhirnya, kehidupan berbangsa dan bernegara membutuhkan hukum yang kuat. Tanpa hukum, kekuasaan dapat kehilangan batas. Tanpa kepastian hukum, masyarakat sulit merencanakan kehidupan dan melindungi haknya. Tanpa penegakan hukum, pelanggaran dapat merusak ketertiban dan kepercayaan publik.

Namun, hukum juga membutuhkan etika. Tanpa integritas, kewenangan dapat disalahgunakan. Tanpa penghormatan terhadap martabat manusia, proses hukum dapat kehilangan dimensi kemanusiaannya. Tanpa tanggung jawab, prosedur dapat berubah menjadi formalitas. Dan tanpa orientasi keadilan, penegakan hukum berisiko hanya dipandang sebagai urusan menghukum, bukan melindungi kehidupan bersama.

Karena itu, kita perlu membangun kesadaran bahwa hukum dan etika bukan dua hal yang saling meniadakan. Hukum memberikan kepastian dan batas. Etika memperkuat tanggung jawab dalam menggunakan kewenangan.

Keadilan menjadi tujuan yang harus terus diupayakan melalui proses yang sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita tidak boleh menganggap setiap keputusan yang sah secara formal pasti sempurna secara moral. Namun, kita juga tidak boleh menggantikan hukum dengan penilaian pribadi yang mengabaikan bukti dan prosedur. Yang kita perlukan adalah keselarasan antara kepastian hukum, integritas, penghormatan terhadap hak, dan keadilan.

Indonesia membutuhkan aparat yang berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, pejabat yang menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab, institusi yang terbuka terhadap pengawasan yang sah, serta masyarakat yang kritis tanpa kehilangan etika.

Sebab hukum bukan hanya tentang pasal-pasal yang tertulis. Hukum juga tentang kepercayaan yang harus dijaga. Bukan hanya tentang sanksi yang dijatuhkan,tetapi juga tentang hak yang dilindungi. Bukan hanya tentang kewenangan yang dimiliki, tetapi juga tentang tanggung jawab yang menyertainya.

Hukum harus tegas tanpa menjadi sewenang-wenang. Keadilan harus diperjuangkan tanpa mengorbankan kebenaran. Dan kekuasaan harus dibatasi agar tetap menjadi amanah bagi kepentingan masyarakat.

Pada akhirnya, negara hukum yang kita cita-citakan bukanlah negara yang sekadar memiliki banyak aturan, melainkan negara yang mampu menghadirkan kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi rakyatnya.

Karena itu, pertanyaan yang perlu terus kita ajukan bukan hanya: “Apakah hukum telah ditegakkan..?” Tetapi juga: “Apakah hukum telah dijalankan dengan integritas, dan apakah masyarakat memperoleh perlindungan serta keadilan melalui proses yang dapat dipercaya..?”

Sebab hukum yang kehilangan integritas dapat melemahkan kepercayaan, sedangkan hukum yang dijalankan dengan tanggung jawab dan berorientasi pada keadilan dapat memperkuat fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kita tidak sedang memilih antara hukum dan etika. Kita sedang berusaha memastikan agar hukum ditegakkan dengan integritas, dan keadilan diperjuangkan dengan cara yang benar.

Itulah salah satu jalan untuk menjaga martabat manusia, memperkuat kepercayaan publik, dan merawat Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila. (*)