Sebuah Renungan tentang Indonesia yang Kita Wariskan

waktu baca 10 menit
Senin, 28 Sep 2026 13:09 0 1177 Redaksi

Oleh: Hamzah Jalante (Dosen IPDN Kampus Sulsel/Wakil Ketua BPW KKLR Sulawesi Selatan)

 

ADA sebuah pertanyaan yang mungkin terasa sederhana, tetapi sesungguhnya sangat mendasar: Apakah Indonesia sedang mengalami persoalan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara..?

Pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh bahwa bangsa Indonesia telah kehilangan moralitas. Tidak pula untuk mengatakan bahwa seluruh penyelenggara negara, seluruh elite politik, seluruh aparatur, seluruh pelaku usaha, atau seluruh masyarakat telah meninggalkan nilai-nilai kebangsaan. Sama sekali tidak.

Masih terlalu banyak orang Indonesia yang hidup jujur, bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga amanah, menghormati hukum, membantu sesama, dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan dirinya.

Tetapi justru karena kebaikan itu masih ada, kita perlu bertanya lebih serius: Mengapa perilaku yang bertentangan dengan etika kebangsaan seolah semakin mudah kita temukan dalam berbagai ruang kehidupan..?

Mengapa jabatan terkadang dipandang sebagai kesempatan..? Mengapa kekuasaan kadang lebih dekat dengan kepentingan daripada Amanah..? Mengapa perbedaan pilihan politik dapat berubah menjadi permusuhan..? Mengapa hukum terkadang hanya dipandang sebagai batas minimum yang harus dipatuhi, bukan sebagai instrumen keadilan..? Mengapa kepentingan pribadi dan kelompok terkadang lebih kuat daripada kepentingan publik..?

Dan yang lebih mengkhawatirkan: Mengapa sebagian perilaku yang dahulu dianggap tidak pantas, sekarang perlahan dapat dianggap biasa..?

Di sinilah persoalan etika kebangsaan menjadi penting untuk dibicarakan.

Kita Sesungguhnya Sudah Memiliki Pedoman

Menariknya, bangsa Indonesia bukan bangsa yang tidak memiliki pedoman etika kehidupan berbangsa. Pada 9 November 2001, MPR menetapkan TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Ketetapan tersebut lahir dari kesadaran bahwa untuk mewujudkan cita-cita negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diperlukan pencerahan sekaligus pengamalan etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia.

Etika tersebut tidak hanya berbicara tentang perilaku pribadi. Ia mencakup berbagai dimensi kehidupan bangsa: etika sosial dan budaya; etika politik dan pemerintahan; etika ekonomi dan bisnis; etika penegakan hukum yang berkeadilan; etika keilmuan; dan etika lingkungan.

Artinya, sejak lebih dari dua dekade lalu, bangsa ini sesungguhnya telah menyadari bahwa pembangunan negara tidak cukup hanya dengan membangun institusi, membuat peraturan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, atau menyelenggarakan demokrasi.Semua itu membutuhkan etika.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi: Apakah Indonesia mempunyai pedoman etika..? Padahal kita sudah memilikinya. Pertanyaan yang lebih penting adalah: Sejauh mana nilai-nilai tersebut benar-benar hidup dalam perilaku kita..?

Persoalannya Bukan Kekurangan Aturan

Indonesia adalah negara hukum. Berbagai aspek kehidupan telah diatur melalui konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan lembaga, kode etik profesi dan berbagai perangkat hukum lainnya.

Namun kehidupan berbangsa tidak pernah dapat diselesaikan hanya dengan menambah aturan. Sebab aturan memiliki batas.

Hukum dapat menentukan apa yang dilarang dan apa yang diwajibkan. Tetapi etika mengajarkan sesuatu yang lebih dalam: apa yang patut dilakukan ketika tidak ada aturan yang secara eksplisit melarangnya. Di sinilah perbedaan antara legalitas dan kepatutan menjadi penting.

Sesuatu mungkin saja belum tentu melanggar hukum, tetapi belum tentu pula pantas secara etika. Sebuah keputusan mungkin dapat dibenarkan secara administratif, tetapi tetap dapat dipertanyakan dari perspektif kepentingan publik.

Seseorang mungkin memiliki kewenangan formal untuk melakukan sesuatu, tetapi kewenangan itu tidak berarti bebas menggunakannya tanpa mempertimbangkan keadilan, kepatutan dan dampaknya terhadap masyarakat.

Karena itu, negara hukum membutuhkan etika hukum; demokrasi membutuhkan etika politik; pemerintahan membutuhkan etika kekuasaan; ekonomi membutuhkan etika bisnis; ilmu pengetahuan membutuhkan etika keilmuan. Tanpa etika, aturan dapat berubah menjadi sekadar teks.

BACA JUGA:  Anggota DPRD via Jalur Perseorangan, Mungkinkah?

Ketika yang Salah Mulai Dianggap Biasa

Mungkin salah satu persoalan etika yang paling berbahaya bukanlah ketika seseorang melakukan kesalahan. Kesalahan masih dapat dikoreksi.

Yang lebih berbahaya adalah ketika kesalahan dilakukan berulang-ulang sampai masyarakat kehilangan kepekaan terhadap kesalahan tersebut.

Korupsi, misalnya. Ketika korupsi dilakukan secara terang-terangan, masyarakat tentu menolaknya. Tetapi bagaimana apabila praktik-praktik kecil yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan mulai dianggap sebagai sesuatu yang “wajar”..?

Bagaimana apabila pemberian tertentu kepada pejabat dianggap sekadar “tanda terima kasih”..? Bagaimana apabila hubungan keluarga, kedekatan politik, atau hubungan bisnis mulai memengaruhi keputusan publik..?

Bagaimana apabila bawahan merasa bahwa loyalitas kepada atasan lebih penting daripada loyalitas kepada aturan dan kepentingan Masyarakat..?

Bagaimana apabila seseorang mengetahui sesuatu yang salah tetapi memilih diam karena merasa bukan urusannya..? Di situlah etika mulai mengalami persoalan.

Keburukan tidak selalu datang dalam bentuk yang besar. Kadang ia tumbuh melalui pembenaran-pembenaran kecil yang terus dibiarkan. Dan ketika pembenaran itu menjadi kebiasaan, maka perilaku kehidupan bersama dapat kehilangan batas antara yang patut dan yang tidak patut.

Etika Kekuasaan

Kekuasaan adalah salah satu ruang paling penting untuk menguji etika. Sebab kekuasaan memberikan kemampuan kepada seseorang untuk memengaruhi kehidupan orang lain. Karena itu, semakin besar kekuasaan seseorang, semakin besar pula tuntutan etikanya.

Jabatan publik pada hakikatnya bukan milik pribadi. Ia adalah amanah yang diberikan untuk menjalankan fungsi tertentu bagi kepentingan masyarakat dan negara.

Maka ukuran keberhasilan seorang pejabat tidak semestinya hanya dilihat dari seberapa tinggi jabatannya, berapa lama ia berkuasa, atau seberapa banyak fasilitas yang diperolehnya.

Ukuran yang lebih mendasar adalah: apa yang dilakukan dengan kewenangan tersebut..?

Apakah kewenangan digunakan untuk kepentingan public..?

Apakah keputusan dibuat berdasarkan aturan dan pertimbangan yang objektif..?

Apakah kelompok yang tidak memiliki akses kekuasaan tetap memperoleh keadilan..?

Apakah pejabat berani mengatakan tidak terhadap sesuatu yang salah meskipun datang dari orang yang lebih kuat..?

Dan yang paling penting: apakah ia masih mampu menjaga integritas ketika tidak ada kamera, tidak ada wartawan, dan tidak ada publik yang menyaksikan?

Di situlah sesungguhnya kualitas etika seorang pemegang kekuasaan diuji.

Etika Demokrasi

Demokrasi memberi ruang kepada setiap warga negara untuk dapat berbeda. Berbeda pilihan, berbeda pendapat, berbeda aspirasi, berbeda cara melihat masa depan bangsa. Perbedaan-perbedaan tersebut bukanlah ancaman bagi demokrasi. Justru demokrasi membutuhkan perbedaan.

Yang menjadi persoalan adalah ketika perbedaan tersebut kehilangan etika. Ketika lawan politik tidak lagi dianggap sebagai sesama warga negara. Ketika kritik berubah menjadi penghinaan. Ketika kebebasan berbicara dianggap sebagai kebebasan untuk menyebarkan kebencian. Ketika kepentingan politik membuat persaudaraan kebangsaan dikorbankan. Pada titik itulah, demokrasi dapat kehilangan substansinya.

Demokrasi tanpa etika dapat berubah dari ruang perbedaan menjadi ruang permusuhan. Karena itu, kedewasaan demokrasi bukan hanya ditentukan oleh kemampuan memenangkan kontestasi, tetapi juga oleh kemampuan menghormati mereka yang berbeda.

Menang tidak berarti boleh merendahkan. Kalah tidak berarti kehilangan kehormatan. Berbeda pilihan tidak berarti berbeda bangsa.

Etika Birokrasi: Melayani, Bukan Dilayani

Persoalan etika juga sangat dekat dengan kehidupan birokrasi. Birokrasi dibentuk untuk menjalankan urusan negara dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, orientasi dasarnya haruslah pelayanan publik.

BACA JUGA:  Hutang Pemkot Jadi Fokus Dialog IPMIL Palopo

Masyarakat yang datang ke kantor pemerintah bukanlah pihak yang sedang meminta belas kasihan. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak atas pelayanan sesuai ketentuan.

Di sinilah etika pelayanan menjadi penting. Kecepatan, kepastian, keadilan, keterbukaan, kesopanan, akuntabilitas. Semua itu bukan sekadar prosedur administratif. Ia adalah bagian dari penghormatan negara kepada warga negaranya.

KPK sendiri melalui Survei Penilaian Integritas menjadikan pengalaman dan persepsi pegawai, masyarakat pengguna layanan, serta ahli sebagai bagian dari pengukuran integritas lembaga publik. Ini menunjukkan bahwa integritas pemerintahan tidak cukup dinilai dari perspektif internal lembaga; pengalaman masyarakat juga penting.

Dengan demikian, pertanyaan sederhana yang seharusnya selalu hadir dalam birokrasi adalah: Apakah masyarakat merasa dipermudah atau dipersulit oleh negara..?

Ketika Integritas Menjadi Barang Langka

Pembicaraan mengenai etika tentu tidak dapat dipisahkan dari integritas. Integritas adalah kemampuan untuk tetap konsisten antara nilai yang diyakini, perkataan yang diucapkan dan tindakan yang dilakukan. Integritas diuji bukan ketika melakukan sesuatu mudah. Integritas diuji ketika melakukan yang benar memiliki konsekuensi.

Berani jujur ketika berbohong lebih menguntungkan, berani menolak ketika menerima lebih mudah, berani menyampaikan kebenaran ketika diam lebih aman, berani mempertahankan kepentingan publik ketika kepentingan pribadi menawarkan keuntungan. Karena itu, integritas sesungguhnya bukan sekadar persoalan pengetahuan.

Banyak orang mengetahui apa yang benar. Persoalannya adalah: apakah ia bersedia melakukan yang benar ketika berhadapan dengan kepentingannya sendiri..? Di sinilah etika menjadi ujian karakter.

Apakah Ini Berarti Indonesia Sedang Kehilangan Harapan..?

Sesungguhnya tidak juga. Justru sebaliknya. Membicarakan persoalan etika bukan berarti menyatakan Indonesia gagal. Mengkritik perilaku tertentu bukan berarti membenci bangsa sendiri. Mengungkap persoalan bukan berarti meruntuhkan negara. Bangsa yang sehat adalah bangsa yang berani melihat dirinya sendiri secara jujur.

Kita tidak perlu menutup mata terhadap kekurangan hanya karena ingin menunjukkan kecintaan kepada Indonesia. Sebaliknya, kecintaan kepada Indonesia justru harus memberikan keberanian untuk mengatakan bahwa ada hal-hal yang perlu diperbaiki.

Data mengenai persepsi korupsi merupakan salah satu pengingat bahwa persoalan integritas publik masih perlu mendapat perhatian. Transparency International Indonesia melaporkan bahwa dalam CPI 2025, skor Indonesia berada pada angka 34 dari 100. Indeks ini merupakan ukuran persepsi terhadap korupsi sektor publik, bukan ukuran seluruh perilaku moral masyarakat Indonesia. Karena itu, angka tersebut harus dibaca secara proporsional: sebagai salah satu indikator tantangan tata kelola dan integritas publik, bukan sebagai vonis terhadap bangsa Indonesia secara keseluruhan.

Di sinilah kita harus membedakan antara kritik dan pesimisme. Kritik bertujuan memperbaiki. Pesimisme berhenti pada keputusasaan. Tentu kita memilih yang pertama.

Dari Etika Menuju Ketahanan NKRI

Keutuhan NKRI tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer. Tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi. Tidak hanya ditentukan oleh stabilitas politik. Tidak hanya ditentukan oleh banyaknya peraturan.

Keutuhan bangsa juga ditentukan oleh seberapa kuat kepercayaan warga negara terhadap sesamanya dan terhadap institusi negara, ketika masyarakat percaya bahwa hukum berlaku adil, kepercayaan tumbuh, ketika masyarakat melihat pejabat hidup dengan integritas, kepercayaan tumbuh, ketika masyarakat memperoleh pelayanan yang baik, kepercayaan tumbuh, ketika perbedaan politik tetap dapat dikelola secara dewasa, persatuan tumbuh.

Sebaliknya, ketika ketidakjujuran dianggap biasa, ketika penyalahgunaan kekuasaan dianggap lumrah, ketika hukum dipandang dapat dipermainkan, dan ketika kepentingan kelompok terus-menerus mengalahkan kepentingan umum, kepercayaan dapat terkikis.

BACA JUGA:  Hamzah Jalante | UJIAN INTEGRITAS: Ketika Keputusan Tidak Lagi Netral

Karena itu, etika bukan sekadar persoalan moral individual. Ia juga merupakan bagian dari ketahanan kehidupan berbangsa.

Kembali kepada Pertanyaan Awal

“Apakah etika kebangsaan sedang mengalami persoalan..?” dan tidak seharusnya dijawab dengan menunjuk kepada orang lain.

Pertanyaan itu pertama-tama harus diarahkan kepada diri sendiri, kepada saya, kepada kita, kepada setiap penyelenggara negara, kepada setiap pemimpin, kepada setiap aparatur, kepada setiap pelaku usaha, kepada setiap akademisi, kepada setiap tokoh Masyarakat, kepada setiap orang tua, kepada setiap generasi muda, dan kepada setiap warga negara. Sebab bangsa pada akhirnya adalah kumpulan manusia.

Jika manusia-manusianya berintegritas, institusinya memiliki peluang untuk menjadi kuat. Jika manusianya kehilangan etika, institusi yang kuat pun dapat kehilangan makna.

Karena itu, mungkin sudah waktunya kita tidak hanya bertanya: “Apa yang salah dengan negara kita..?” Tetapi juga: “Apa yang dapat saya perbaiki dari diri saya untuk negara ini..?”

Pertanyaan itu mungkin sederhana. Tetapi perubahan besar sering kali memang dimulai dari pertanyaan yang sederhana.

Menjaga Indonesia dengan Etika

Dua puluh lima tahun lebih setelah TAP MPR No. VI/MPR/2001 ditetapkan, gagasan tentang etika kehidupan berbangsa masih memiliki relevansi. Ketetapan tersebut sendiri lahir dari kesadaran bahwa pembangunan kehidupan bernegara membutuhkan pengamalan nilai, bukan hanya aturan.

Karena itu, pembicaraan tentang etika tidak seharusnya menjadi agenda musiman. Ia seharusnya menjadi budaya. Budaya dalam keluarga, budaya dalam Pendidikan, budaya dalam birokrasi, budaya dalam politik, budaya dalam dunia usaha, udaya dalam kehidupan social, dan budaya dalam kehidupan digital.

Kita mungkin tidak mampu mengubah seluruh bangsa dalam satu waktu. Tetapi kita selalu mampu memulai dari diri sendiri.

Jujur ketika tidak ada yang mengawasi, adil ketika memiliki kewenangan, amanah ketika memegang jabatan, santun ketika berbeda pendapat, bertanggung jawab ketika menggunakan kebebasan, dan berani mengatakan tidak ketika berhadapan dengan sesuatu yang salah.

Sebab pada akhirnya, menjaga NKRI bukan hanya tentang mempertahankan wilayah Indonesia. Menjaga NKRI juga berarti menjaga nilai-nilai yang membuat kita layak hidup bersama sebagai satu bangsa. (Pancasila, konstitusi, bhinneka Tunggal ika/persatuan, keadilan, gotong royong, toleransi, integritas, dan etika)

Indonesia tidak membutuhkan manusia yang sempurna. Indonesia membutuhkan manusia yang mau terus memperbaiki dirinya.

Indonesia tidak membutuhkan pemimpin tanpa kekurangan. Indonesia membutuhkan pemimpin yang menyadari bahwa kekuasaan adalah amanah.

Indonesia tidak membutuhkan masyarakat yang selalu sepakat. Indonesia membutuhkan masyarakat yang mampu berbeda tanpa kehilangan persaudaraan.

Dan Indonesia tidak membutuhkan generasi yang hanya bangga menjadi pewaris kemerdekaan. Indonesia membutuhkan generasi yang bersedia menjadi penjaga nilai-nilai kemerdekaan.

Maka barangkali inilah saatnya kita kembali mengingat: Negara dapat dibangun dengan kekuasaan, institusi dapat dibangun dengan aturan, ekonomi dapat dibangun dengan modal.
Tetapi bangsa hanya dapat dipertahankan dengan nilai, integritas dan keteladanan.

Dan dari sinilah perjalanan dua belas edisi tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara kita mulai.

Bukan untuk menghakimi Indonesia, tetapi karena kita mencintai Indonesia. Bukan untuk mencari siapa yang paling salah, tetapi untuk mengingatkan bahwa kita semua mempunyai tanggung jawab. Dan bukan karena kita kehilangan harapan, tetapi justru karena kita masih percaya bahwa Indonesia dapat menjadi lebih baik. (*)