Dugaan Penyimpangan Anggaran Cetak Sawah Rakyat Disorot, Forum Mahasiswa Tantang Kejari Luwu Utara

waktu baca 3 menit
Senin, 19 Okt 2026 18:50 0 1152 Redaksi
 

LUWU UTARA – Forum Hukum Mahasiswa dan Masyarakat menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara memberikan kejelasan mengenai penanganan dugaan penyimpangan anggaran Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Luwu Utara.

Melalui keterangan tertulis kepada media, Senin (19/10/2026), forum tersebut mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan program pertanian tersebut.

Mereka mendesak aparat penegak hukum menelusuri penggunaan anggaran secara transparan dan menyeluruh, termasuk kesesuaian realisasi keuangan dengan pekerjaan fisik di lapangan.

Arya Hairul, yang menyampaikan sikap sebagai putra daerah Luwu Utara, menegaskan bahwa penanganan dugaan penyimpangan anggaran publik tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan.

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Forum Hukum Mahasiswa dan Masyarakat, Bidang Intelijen Kejari Luwu Utara telah melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Program Cetak Sawah Tahap I yang berkaitan dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan serta Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara.

BACA JUGA:  PT Vale Perketat Pengawasan Kualitas Air Danau Towuti Pasca Kebocoran Pipa Minyak

Dalam proses tersebut, sejumlah dokumen disebut telah diperiksa. Permintaan keterangan juga diklaim telah dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara pengeluaran, konsultan perencana, konsultan pengawas, pelaksana pekerjaan dari tiga perusahaan, serta 35 ketua kelompok tani yang berkaitan dengan program tersebut.

Forum itu turut menyebut direktur utama dan pemilik modal perusahaan penyedia belum memenuhi panggilan meskipun telah dipanggil sebanyak tiga kali. Informasi mengenai pemanggilan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak kejaksaan.

“Kami mempertanyakan, sampai di mana perkembangan penanganan dugaan ini? Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Arya.

Minta Anggaran dan Pekerjaan Lapangan Diperiksa

Forum Hukum Mahasiswa dan Masyarakat mendesak Kejari Luwu Utara menelusuri kesesuaian dokumen kontrak, nilai pembayaran, volume pekerjaan fisik, serta manfaat program bagi kelompok tani penerima.

BACA JUGA:  Demo HMPLT Soroti Dugaan Pergeseran APBD dan Penggusuran Lahan di Luwu Timur

Menurut Arya, pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan dokumen administratif. Aparat penegak hukum juga perlu menguji kesesuaian dokumen dengan kondisi nyata di lapangan agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan bahwa anggaran publik merupakan amanah yang harus digunakan sesuai peruntukannya. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pejabat atau pengusaha yang memiliki pengaruh,” katanya.

Meski demikian, Arya mengingatkan bahwa pihak yang belum memenuhi panggilan tidak serta-merta dapat dianggap melakukan tindak pidana. Ia meminta Kejari menjelaskan langkah lanjutan yang dapat ditempuh untuk memastikan proses penanganan dugaan tersebut berjalan sesuai prosedur.

Tantang Kejari Berikan Kejelasan

BACA JUGA:  Muhammad Neng Tancap Gas Pimpin KKLR Sulteng, Dorong Kontribusi Nyata untuk Daerah

Arya menyebut desakan tersebut sebagai tantangan terbuka bagi Kejari Luwu Utara untuk menunjukkan komitmen dalam menangani dugaan penyimpangan anggaran Program Cetak Sawah Rakyat Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang penyampaiannya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan kepentingan penyelidikan.

“Ini tantangan terbuka bagi Kejaksaan Negeri Luwu Utara. Buktikan bahwa hukum tidak berhenti di hadapan jabatan, kekuasaan, ataupun kepentingan modal. Jika ditemukan bukti penyimpangan, tindak sesuai hukum. Jika tidak terbukti, berikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Arya.

Forum Hukum Mahasiswa dan Masyarakat menyatakan akan terus mendorong pengawasan publik secara konstitusional untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di Kabupaten Luwu Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejari Luwu Utara yang disertakan dalam informasi sumber mengenai perkembangan terbaru penanganan dugaan tersebut.  (*)