Hamzah Jalante: Pembentukan Provinsi Luwu Raya Strategis untuk Efektivitas Pemerintahan dan Percepatan Pembangunan

waktu baca 3 menit
Senin, 30 Mar 2026 19:38 0 1161 Redaksi
 

MAKASSAR — Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan serta mempercepat pembangunan regional di Sulawesi Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Hamzah Jalante, Wakil Ketua BPW KKLR Sulawesi Selatan yang juga aakademisi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulsel.

Menurut Hamzah, pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak semata-mata berkaitan dengan pemekaran wilayah administratif, tetapi harus dilihat dalam kerangka besar desentralisasi dan otonomi daerah, yakni untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, efisiensi pelayanan publik, serta pemerataan pembangunan.

Secara empiris, kata dia, wilayah Luwu Raya yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo memiliki kapasitas demografis dan geografis yang memadai untuk menjadi sebuah provinsi mandiri.

Jumlah penduduk kawasan ini diperkirakan mencapai sekitar 1,23 juta jiwa dengan luas wilayah sekitar 17.602 kilometer persegi atau sekitar 38,83 persen dari total wilayah Sulawesi Selatan.

“Secara objektif, Luwu Raya telah memenuhi prasyarat dasar pembentukan daerah otonom baru, baik dari aspek jumlah penduduk maupun luas wilayah,” ujar Hamzah dalam keterangannya, Senin (30/3).

Ia menjelaskan, dari sisi demografi, Kabupaten Luwu memiliki penduduk sekitar 383 ribu jiwa, Luwu Utara lebih dari 320 ribu jiwa, Luwu Timur lebih dari 320 ribu jiwa, serta Kota Palopo sekitar 184 ribu jiwa.

Komposisi ini menunjukkan adanya basis populasi produktif yang cukup besar untuk mendukung aktivitas ekonomi dan penyelenggaraan pemerintahan di provinsi baru.

Dari perspektif administrasi pemerintahan, Hamzah menilai rentang kendali antara wilayah Luwu Raya dan pusat pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar menjadi salah satu hambatan struktural dalam pelayanan publik dan koordinasi pemerintahan.

Jarak yang mencapai ratusan kilometer menyebabkan tingginya biaya koordinasi serta memperlambat respons kebijakan.

Dalam teori administrasi publik, kondisi tersebut dikenal sebagai overextended governance, yakni rentang kendali pemerintahan yang terlalu luas sehingga menurunkan efektivitas organisasi pemerintahan.

Karena itu, pembentukan provinsi baru dinilai dapat memperpendek rentang kendali dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pemerintah yang lebih dekat dengan masyarakat akan membuat proses pengambilan keputusan lebih cepat, lebih adaptif, dan lebih sesuai dengan kebutuhan lokal. Ini sejalan dengan prinsip subsidiarity dalam desentralisasi,” jelasnya.

Selain faktor pemerintahan, aspek ekonomi regional juga menjadi alasan penting pembentukan Provinsi Luwu Raya. Wilayah ini memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan pertambangan.

Struktur ekonomi daerah juga didukung oleh dominasi penduduk usia produktif, yang menjadi modal penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Hamzah menilai, dengan status sebagai provinsi, arah kebijakan pembangunan dapat dirancang lebih fokus dan kontekstual sesuai karakteristik wilayah, sehingga dapat mempercepat transformasi ekonomi dan meningkatkan daya saing kawasan.

Lebih jauh, ia juga menilai pembentukan Provinsi Luwu Raya memiliki implikasi terhadap integrasi nasional dan pemerataan pembangunan. Ketimpangan pembangunan antarwilayah, jika tidak dikelola dengan baik, berpotensi menimbulkan masalah sosial dan ketidakpuasan daerah terhadap pemerintah.

“Pemekaran wilayah yang berbasis pada kebutuhan objektif dan didukung kapasitas daerah justru dapat memperkuat integrasi nasional, karena pembangunan menjadi lebih merata dan pemerintah lebih hadir di tengah masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pembentukan provinsi baru harus tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, kesiapan kelembagaan pemerintahan, serta kualitas sumber daya manusia aparatur. Tanpa kesiapan tersebut, pemekaran justru berpotensi menimbulkan inefisiensi baru dan ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat.

Karena itu, Hamzah menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya harus didasarkan pada kajian akademik yang komprehensif dan berbasis data agar benar-benar menjadi solusi percepatan pembangunan daerah.

“Jika seluruh prasyarat administratif, teknis, dan fiskal dapat dipenuhi, maka pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan hanya akan meningkatkan efektivitas pemerintahan, tetapi juga mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan Luwu Raya,” pungkasnya. (*)