MALILI – Polemik lahan kompensasi PT Vale di Desa Lampia membuka tabir lemahnya posisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur dalam mengelola aset daerah.
Warga menilai, Pemkab terlalu mudah menyerahkan hak pengelolaan lahan kepada pihak ketiga tanpa melibatkan masyarakat sebagai penerima manfaat utama.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Luwu Timur, Selasa (30/9/2025), menyusul penandatanganan kesepakatan antara Bupati Luwu Timur dan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) untuk pemanfaatan lahan seluas 394 hektar.
“Padahal lahan itu awalnya kompensasi dari PT Vale kepada warga Lampia akibat dampak pembangunan Dam Karebbe. Tapi anehnya, lahan malah diserahkan ke Pemkab lalu disewakan ke perusahaan lain,” ujar Sakkir, perwakilan warga.
Kesepakatan sewa itu dinilai merugikan karena nilai kontraknya hanya Rp889 juta per tahun. Warga menilai angka tersebut terlalu murah jika dibandingkan luas lahan dan potensi ekonominya.
“Nilai segitu sangat rendah, Pemkab seolah-olah tidak punya daya tawar,” kritik warga dalam forum RDP.
Ironisnya, kasus serupa pernah terjadi di Desa Ledu-ledu, Kecamatan Wasuponda. Bedanya, di Ledu-ledu lahan kompensasi justru dikembalikan ke masyarakat, bukan dikuasai Pemda.
Perbedaan perlakuan ini menimbulkan kecurigaan bahwa Pemkab Lutim tidak konsisten dalam mengelola aset strategis.
Kabid Aset Pemkab Luwu Timur, Syamsul Risal, menyebut bahwa keputusan menyewakan lahan didasarkan pada ketentuan kementerian.
“Karena sifatnya investasi jangka panjang, sewanya lima tahun dan dapat diperpanjang setiap evaluasi hingga 50 tahun. Nilainya pun bukan kami yang tentukan,” jelasnya.
Namun, DPRD menilai persoalan ini belum final karena PT Vale tidak membawa dokumen penting. DPRD berjanji akan memanggil kembali seluruh pihak terkait, termasuk saksi sejarah HM. Siddiq BM dan Andi Makarateng, dalam pertemuan lanjutan dua pekan mendatang. (*)