Pemecatan HM Siddiq BM Dipersoalkan, Saksi Sebut Tak Pernah Ada Surat Teguran

waktu baca 3 menit
Jumat, 22 Mei 2026 10:47 0 1157 Redaksi
 

MALILI — Fakta baru terkait proses pemecatan HM Siddiq BM dari Partai NasDem terungkap dalam sidang perkara perdata khusus di Pengadilan Negeri Malili, Rabu (20/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, saksi dari internal Partai NasDem mengakui tidak pernah ada teguran administratif kepada HM Siddiq BM sebelum keputusan pemecatan dan usulan pergantian antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPRD Luwu Timur dilakukan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Pascalis Jiwandono bersama hakim anggota Kartika Sari Putri dan Kristin Pebiyana.

Pada agenda pemeriksaan surat dan saksi, pihak tergugat yang terdiri atas DPP, DPW, dan DPD Partai NasDem menghadirkan dua pengurus aktif DPD NasDem Luwu Timur, yakni Mudatsir dan Suwanda.

Pengakuan mengenai tidak adanya teguran administratif terungkap melalui rekaman rapat klarifikasi via Zoom yang diperdengarkan dalam persidangan.

Dalam rekaman tersebut, Sekretaris DPD NasDem Luwu Timur, Saharuddin, mengakui bahwa tidak pernah ada teguran lisan maupun tertulis kepada HM Siddiq BM terkait video yang sebelumnya viral di media sosial.

“Kalau persoalan surat administrasi memang nda pernah ada teguran,” ujar Saharuddin dalam rekaman tersebut.

Keterangan itu kemudian menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan prosedur pemberian sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam mekanisme partai.

Saksi Suwanda juga mengaku tidak mengetahui apakah proses pemecatan terhadap HM Siddiq BM telah sesuai dengan AD/ART partai.

“Persoalan sesuai AD/ART saya tidak tahu,” katanya di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Suwanda mengakui dirinya tidak mengikuti secara penuh forum klarifikasi yang digelar DPP Partai NasDem pada April 2025 lalu.

“Dari awal saya tidak terlibat, hanya melihat saja. Apa yang terjadi saya tidak tahu,” ujarnya.

Sementara itu, saksi lainnya, Mudatsir, mengaku tidak pernah menyaksikan secara langsung HM Siddiq BM mengarahkan dukungan kepada pasangan calon selain yang diusung Partai NasDem pada Pilkada Luwu Timur.

Ia hanya menyebut video HM Siddiq BM yang viral dianggap berdampak terhadap internal partai dan tim pemenangan.

“Kalau untuk mengatakan bahwa condong, saya tidak bisa memastikan,” kata Mudatsir.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa wilayah basis politik HM Siddiq BM di Kecamatan Malili dan Wasuponda justru dimenangkan pasangan calon yang diusung Partai NasDem.

Mudatsir menyebut kekalahan hanya terjadi di beberapa TPS tertentu yang dianggap sebagai basis pribadi HM Siddiq BM.

Kuasa hukum HM Siddiq BM, Agus Melas, menilai fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya persoalan prosedural dalam keputusan pemecatan kliennya.

Menurutnya, tidak adanya teguran administratif maupun proses pembinaan sebelum sanksi dijatuhkan memperlihatkan lemahnya dasar keputusan partai.

“Dari keterangan saksi yang dihadirkan tergugat, sanksi pemecatan hingga usulan PAW sebagai anggota DPRD Luwu Timur yang dijatuhkan kepada HM Siddiq BM sangat tidak pantas,” tegas Agus Melas.

Ia berharap persidangan di Pengadilan Negeri Malili dapat membuka seluruh fakta secara objektif dan menghadirkan keadilan bagi kliennya. (*)