LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu kembali mencatat prestasi gemilang dengan berhasil mempertahankan sekaligus meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kalinya atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, kepada Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag, dalam acara serah terima yang berlangsung di Kantor BPK RI Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Selasa (27/5/2025). Turut mendampingi Bupati, Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, SE.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Patahudding menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas masukan serta koreksi yang diberikan selama proses pemeriksaan.
“Terima kasih atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan. Semoga kami bisa lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Opini WTP yang diraih tahun ini merupakan pencapaian berkelanjutan sejak pertama kali didapatkan pada 2015.
Bupati Patahudding menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan buah dari kerja keras semua pihak, terutama jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di bawah bimbingan Sekda Luwu.
“Raihan WTP ke-10 ini menandakan pelayanan publik yang baik dan pengelolaan keuangan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini juga mencerminkan sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif yang berperan dalam fungsi budgeting. Kita harus pertahankan prestasi ini ke depan,” kata Bupati.
Laporan Keuangan Sesuai Standar
Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky, menekankan bahwa opini WTP bukan sekadar penghargaan simbolis, melainkan cerminan kepatuhan terhadap empat standar utama pemeriksaan keuangan negara.
Keempat standar tersebut adalah konsistensi dan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Kami melakukan pemeriksaan mulai dari tahap interim hingga pemeriksaan terinci untuk memastikan laporan keuangan transparan dan akuntabel. Semua temuan telah kami komunikasikan sehingga saat penyerahan laporan akhir tidak ada lagi keberatan,” jelas Winner.
Winner juga mengingatkan bahwa tanggung jawab penuh atas laporan keuangan ada di tangan kepala daerah, yang harus menjamin sistem pengelolaan keuangan berjalan sesuai standar.
Selain Pemkab Luwu, beberapa pemerintah daerah lain di Sulsel juga menerima opini WTP tahun ini, seperti Takalar, Bantaeng, Bone, dan Jeneponto.
Acara penyerahan LHP LKPD TA 2024 ini dihadiri oleh jajaran pejabat Pemkab Luwu, antara lain Wakil Bupati Luwu, Muh Dhevy Bijak Pawindu SH, Sekda Luwu, Drs H Sulaiman, MM, Kepala BPKAD Luwu, Drs Alamsyah, M.Si, serta pejabat terkait lainnya.