PALOPO – Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) kembali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pembentukan Provinsi Luwu Raya sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).
Organisasi paguyuban tersebut menilai pemekaran wilayah bukan sekadar tuntutan politik, melainkan kebutuhan objektif dan bagian dari tanggung jawab sejarah.
Penegasan itu disampaikan dalam forum Tudang Ade yang dihadiri kepala daerah se-Tana Luwu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN), serta jajaran pengurus KKLR dari berbagai daerah di Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung di SalassaE, Rabu (22/1/2026), merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Luwu ke-758 dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-80.
Dalam forum tersebut, sejumlah tokoh KKLR memaparkan landasan historis, tantangan regulasi, hingga strategi lanjutan perjuangan pembentukan provinsi baru.
Wakil Ketua Umum BPP KKLR sekaligus Koordinator Wilayah Indonesia Timur, Dr. Abdul Talib Mustafa, M.Si, menjelaskan bahwa upaya pembentukan Provinsi Luwu Raya selama ini menghadapi kendala regulasi, khususnya perubahan undang-undang pemerintahan daerah.
Ia menyebut, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembentukan provinsi mensyaratkan dukungan minimal lima kabupaten/kota.
“Secara historis dan sosiologis, Luwu Raya terdiri atas Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur, serta daerah persiapan Luwu Tengah. Namun, hingga kini persyaratan administratif itu belum sepenuhnya terpenuhi,” ujarnya.
Meski demikian, Abdul Talib menegaskan, KKLR tidak akan menghentikan perjuangan. Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dinilai sebagai bagian strategis untuk memperkuat syarat pembentukan provinsi.
“Kami tidak akan berhenti memperjuangkan Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya. Ini sudah menjadi komitmen bersama,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sikap tersebut telah diteguhkan dalam Silaturahmi Nasional (Silatnas) KKLR di Palopo pada 2023, dan kembali diperkuat dalam pertemuan nasional berikutnya.
Dalam Silatnas tersebut, KKLR menyepakati langkah-langkah perjuangan yang lebih terukur, termasuk menjadikan pembentukan Luwu Tengah sebagai tanggung jawab kolektif seluruh struktur organisasi.
Selain itu, KKLR meluncurkan program “SERBU Luwu Raya” (Seribu untuk Provinsi Luwu Raya) sebagai upaya gotong royong pendanaan perjuangan, dengan target melibatkan hingga 500 ribu Wija To Luwu di berbagai daerah.
Puncak kegiatan Tudang Ade ditandai dengan pembacaan Pernyataan Sikap Wija To Luwu oleh Ketua Badan Pengurus Wilayah KKLR Sulawesi Selatan, Ir. H. Hasbi Syamsu Ali, M.M.
Dalam pernyataannya, Hasbi menegaskan bahwa peningkatan status Luwu Raya menjadi provinsi berakar pada kesatuan wilayah, identitas sosial budaya, serta kontribusi historis masyarakat Luwu dalam perjalanan bangsa.
“Kesetiaan masyarakat Luwu Raya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak awal kemerdekaan adalah komitmen yang tidak pernah terputus. Kesetiaan ini layak mendapat pengakuan melalui penguatan status wilayah,” ujarnya.
Melalui pernyataan sikap tersebut, KKLR menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah pusat.
Pertama, meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru sebagai bagian dari penguatan desentralisasi dan pemerataan pembangunan.
Kedua, mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 agar tercipta kepastian hukum.
Ketiga, meminta DPR RI dan pemerintah memproses usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab sejarah dan kebangsaan, demi kemaslahatan masyarakat Luwu Raya dan Indonesia,” tutup Hasbi. (*)