
Dosen IPDN Kampus Sulawesi Selatan/Wakil Ketua BPW KKLR Sulsel
DALAM banyak perkara korupsi, terdapat satu kalimat yang hampir selalu muncul sebagai pembelaan: “Saya hanya menjalankan perintah.”
Kalimat yang terdengar sederhana ini sesungguhnya mengungkap persoalan mendasar dalam birokrasi, yakni tentang bagaimana loyalitas dipahami dan dipraktikkan.
Sering kali loyalitas dimaknai sebatas kepatuhan kepada atasan. Dalam organisasi yang bersifat hierarkis, pandangan tersebut tampak wajar.
Namun, persoalan muncul ketika kepatuhan itu justru mengabaikan hukum, etika, dan kepentingan publik. Pada titik inilah loyalitas berubah dari sebuah nilai organisasi menjadi sumber risiko moral.
Dwight Waldo sejak lama mengingatkan bahwa administrasi publik bukan hanya soal efisiensi, melainkan juga soal nilai. Aparatur negara tidak hanya bertanggung jawab kepada pimpinan, tetapi juga kepada masyarakat yang dilayaninya.
Dengan demikian, loyalitas tidak boleh berhenti pada hubungan personal dengan atasan, melainkan harus berakar pada prinsip-prinsip hukum dan etika.
Melalui konsep street-level bureaucracy, Michael Lipsky (1980) menunjukkan bahwa aparatur memiliki ruang diskresi yang cukup luas dalam menjalankan tugasnya.
Justru dalam ruang diskresi itulah integritas diuji. Ketika tekanan struktural tinggi dan budaya organisasi cenderung permisif, loyalitas personal sering kali mengalahkan pertimbangan moral.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Mark Bovens (2007), yang menegaskan bahwa akuntabilitas publik mengharuskan setiap tindakan aparatur dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun secara moral. Dengan demikian, perintah atasan tidak pernah dapat dijadikan alasan yang sah untuk membenarkan tindakan yang melanggar hukum.
Dalam konteks Indonesia, budaya patronase masih menjadi tantangan serius. Hubungan kekuasaan yang bersifat personal kerap lebih dominan dibandingkan kepatuhan terhadap sistem dan aturan.
Dalam situasi seperti itu, keberanian untuk mengatakan “tidak” terhadap perintah yang keliru justru menjadi ukuran utama integritas seorang aparatur.
Denhardt dan Denhardt (2003), melalui paradigma New Public Service, menegaskan bahwa aparatur negara pada hakikatnya adalah pelayan publik, bukan pelayan kekuasaan.
Loyalitas tertinggi seharusnya diberikan kepada kepentingan masyarakat, hukum, dan konstitusi, bukan kepada individu yang sedang memegang jabatan.
Karena itu, redefinisi makna loyalitas menjadi sebuah kebutuhan. Loyalitas tidak lagi dipahami sebagai kepatuhan tanpa syarat kepada atasan, melainkan sebagai kesetiaan kepada sumpah jabatan, hukum, konstitusi, dan kepentingan publik.
Pada akhirnya, setiap aparatur perlu terus mengajukan satu pertanyaan sederhana kepada dirinya sendiri: Apakah yang saya lakukan ini benar?
Sebab integritas tidak diuji ketika sebuah perintah mudah dijalankan, melainkan ketika keberanian untuk menolak perintah yang salah menjadi pilihan yang paling sulit. (*)