
Ketika Daerah Kaya Tidak Boleh Membuat Daerah Lain Semakin Tertinggal
Oleh: Hamzah Jalante (Dosen IPDN Kampus Sulawesi Selatan/Wakil Ketua BPW KKLR Sulsel)
ADA satu kenyataan yang tidak boleh kita hindari ketika berbicara tentang desentralisasi Indonesia yakni kemampuan fiskal daerah tidak sama.
Ada daerah yang memiliki basis ekonomi kuat, sumber daya alam melimpah, pusat perdagangan dan industri yang berkembang, serta basis pajak yang besar.
Tetapi ada pula daerah yang secara geografis sulit dijangkau, penduduknya tersebar, infrastrukturnya terbatas, kegiatan ekonominya belum berkembang, dan kemampuan pendapatan aslinya masih rendah.
Padahal masyarakat di semua daerah memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik yang layak. Anak di daerah terpencil memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
Masyarakat di daerah kepulauan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Petani, nelayan, buruh, pelaku UMKM, dan masyarakat miskin di daerah mana pun memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesempatan hidup yang lebih baik. Di sinilah persoalan keadilan fiskal menjadi sangat penting.
Sebab desentralisasi tidak akan menghasilkan keadilan apabila kewenangan diberikan kepada daerah, tetapi kemampuan membiayai pelayanan publik sangat timpang.
Pertanyaannya kemudian: Bagaimana mungkin kita meminta daerah memberikan pelayanan publik yang relatif setara, jika kemampuan fiskalnya sangat berbeda..?
Keadilan Tidak Berarti Semua Daerah Mendapat Jumlah yang Sama
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering memahami keadilan sebagai pembagian yang sama rata. Tetapi dalam kebijakan publik, keadilan tidak selalu berarti demikian.
Jika dua daerah memiliki kondisi yang berbeda, memberikan sumber daya dengan jumlah yang sama belum tentu menghasilkan keadilan.
Bayangkan dua daerah. Daerah pertama memiliki jalan yang baik, jaringan internet yang luas, rumah sakit yang memadai, ekonomi yang berkembang, dan PAD yang relatif kuat. Daerah kedua memiliki wilayah yang luas, masyarakat tersebar, transportasi mahal, fasilitas kesehatan terbatas, dan basis ekonomi yang lemah.
Jika keduanya mendapatkan dukungan dengan formula yang sama tanpa memperhitungkan perbedaan kebutuhan dan kapasitas, apakah itu adil..? Jawabannya belum tentu,
Karena itu, keadilan fiskal harus memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan. Daerah yang memiliki kemampuan lebih besar dapat bergerak lebih cepat.
Daerah yang memiliki keterbatasan struktural membutuhkan dukungan lebih besar. Bukan karena daerah tersebut harus dimanjakan. Tetapi karena negara berkewajiban memastikan bahwa perbedaan tempat tinggal tidak berubah menjadi perbedaan hak sebagai warga negara.
Transfer Fiskal Bukan Sedekah Pusat
Ada satu cara pandang yang perlu diluruskan. Transfer fiskal dari pemerintah pusat kepada daerah kadang dipersepsikan sebagai bentuk “pemberian” pusat kepada daerah. Pandangan semacam ini kurang tepat.
Dalam negara kesatuan, transfer fiskal merupakan bagian dari mekanisme hubungan keuangan pusat dan daerah untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik berjalan secara lebih merata. Dengan kata lain: transfer bukan sedekah.
Transfer adalah instrumen kebijakan fiskal nasional. Ia merupakan bagian dari upaya negara mengurangi kesenjangan kapasitas antardaerah. Karena itu, daerah tidak seharusnya merasa rendah diri ketika menerima transfer. Tetapi pada saat yang sama, daerah juga tidak boleh menjadikan transfer sebagai alasan untuk berhenti membangun kemandirian.
Di sinilah keseimbangannya. Pusat wajib menjamin pemerataan. Daerah wajib membangun kemandirian. Keduanya harus berjalan bersama.
Jangan Jadikan PAD sebagai Satu-Satunya Ukuran Kemandirian
Pembicaraan tentang kemandirian daerah sering kali terlalu sederhana: PAD tinggi dianggap mandiri. PAD rendah dianggap tidak mandiri. Padahal struktur ekonomi setiap daerah berbeda.
Daerah yang memiliki basis industri, perdagangan, jasa, pariwisata, atau sumber daya ekonomi tertentu tentu mempunyai ruang PAD yang berbeda dengan daerah yang struktur ekonominya masih didominasi sektor primer dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Karena itu, kita perlu hati-hati. Rendahnya PAD tidak selalu berarti buruknya pemerintah daerah. Demikian pula tingginya PAD tidak otomatis berarti baiknya tata kelola pemerintahan.
PAD harus dilihat bersama dengan potensi ekonomi daerah, struktur masyarakat, kondisi geografis, kebijakan perpajakan, kualitas administrasi pendapatan, serta kemampuan pemerintah daerah mengembangkan basis ekonomi baru.
Di sinilah pentingnya membedakan: menggali potensi dengan membebani masyarakat. Daerah yang ingin meningkatkan PAD jangan hanya berpikir: “Pajak apa lagi yang bisa dinaikkan..?” “Retribusi apa lagi yang bisa dipungut..?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Bagaimana kita memperbesar aktivitas ekonomi masyarakat sehingga basis pajak dan retribusi ikut berkembang?” Itulah PAD yang sehat.
Jangan Mencari PAD dengan Memeras Ekonomi Rakyat
Kita harus mengatakan ini secara tegas. Peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru melemahkan masyarakat.
Jika pajak dan retribusi terlalu membebani pelaku usaha kecil, investor, pedagang, petani, nelayan, atau masyarakat, maka pemerintah daerah mungkin memperoleh pendapatan dalam jangka pendek. Tetapi ekonomi daerah dapat kehilangan daya hidup dalam jangka panjang.
Karena itu, strategi peningkatan PAD harus ditempuh melalui: perluasan basis ekonomi, peningkatan investasi, penguatan UMKM, pengembangan pariwisata, optimalisasi aset daerah, digitalisasi administrasi pendapatan, perbaikan data objek pajak, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Dengan demikian, PAD tumbuh karena ekonomi tumbuh. Bukan karena masyarakat semakin dibebani. Inilah filosofi yang harus dikembangkan: Jangan hanya memungut dari ekonomi yang sudah ada. Bangunlah ekonomi baru agar sumber pendapatan daerah semakin luas.
Daerah Kaya Harus Menjadi Kekuatan Nasional
Ketika berbicara tentang keadilan fiskal, jangan sampai muncul sentimen bahwa daerah yang memiliki kemampuan fiskal lebih tinggi harus “dihukum” karena keberhasilannya. Itu juga tidak tepat. Daerah yang memiliki basis ekonomi kuat justru harus didorong menjadi lokomotif pertumbuhan nasional.
Daerah maju dapat; menjadi pusat investasi; menjadi pusat inovasi; menjadi pusat industri; menjadi pusat perdagangan; menjadi pusat pendidikan; menjadi pusat teknologi; menjadi pusat pertumbuhan kawasan.
Dengan begitu, kemajuan suatu daerah tidak berhenti menjadi keuntungan lokal. Kemajuan tersebut harus menghasilkan efek berganda bagi wilayah di sekitarnya.
Karena dalam sebuah negara kesatuan kemajuan satu daerah seharusnya menjadi energi bagi kemajuan daerah lainnya.
Kita tidak membutuhkan persaingan: “Daerah saya harus kaya sendiri.” Kita membutuhkan semangat: “Daerah saya maju, dan kemajuan itu ikut menguatkan Indonesia.”
Daerah yang Kaya Sumber Daya Jangan Terjebak Kutukan Kekayaan
Ada persoalan lain yang juga perlu kita renungkan. Daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah belum tentu otomatis menjadi daerah yang sejahtera. Walaupun kekayaan sumber daya alam dapat menjadi kekuatan ekonomi.
Tetapi jika tidak dikelola dengan baik, ia juga dapat menciptakan ketergantungan, ketimpangan, kerusakan lingkungan, dan konflik kepentingan.
Karena itu, penerimaan dari sumber daya alam tidak boleh hanya dipandang sebagai pendapatan yang dapat dibelanjakan. Ia harus menjadi modal untuk membangun ekonomi pasca-sumber daya alam.
Pendapatan hari ini harus digunakan untuk membangun manusia, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, teknologi, UMKM, industri pengolahan, dan sektor-sektor produktif lainnya.
Jangan sampai suatu daerah kaya ketika sumber daya alamnya dieksploitasi, tetapi kembali miskin ketika sumber daya tersebut menurun. Kekayaan alam harus diubah menjadi kekayaan manusia. Itulah makna pembangunan yang berkelanjutan.
Daerah Miskin Tidak Boleh Terjebak dalam Ketergantungan
Di sisi lain, daerah yang fiskalnya lemah juga harus melakukan introspeksi. Transfer fiskal memang diperlukan. Tetapi transfer tidak boleh menjadi tujuan. Ia harus menjadi jembatan menuju kemampuan yang lebih besar.
Jika setiap tahun daerah hanya menunggu berapa besar transfer yang akan diterima, sementara basis ekonomi lokal tidak berkembang, maka ketergantungan akan terus berlangsung. Karena itu, setiap daerah harus mempunyai strategi jangka panjang:
Bagaimana meningkatkan produktivitas Masyarakat…? Bagaimana menarik investasi…? Bagaimana memperkuat UMKM..? Bagaimana meningkatkan nilai tambah produk lokal..? Bagaimana mengembangkan pariwisata..?
Bagaimana mengelola aset daerah secara produktif..? Bagaimana memperbaiki administrasi pendapatan..? Dan yang tak kalah penting adalah bagaimana menciptakan lapangan kerja…? Karena pada akhirnya, ekonomi daerah yang kuat akan memperkuat fiskal daerah.
Belanja Daerah Harus Menghasilkan Nilai
Keadilan fiskal tidak hanya berbicara mengenai berapa uang yang diterima daerah. Ia juga berbicara mengenai bagaimana uang tersebut dibelanjakan.
Daerah dapat menerima anggaran besar, tetapi jika sebagian besar terserap untuk belanja rutin, perjalanan dinas, kegiatan seremonial, program yang tumpang tindih, atau belanja yang manfaatnya tidak jelas, maka tambahan fiskal tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan.
Karena itu, kualitas belanja sama pentingnya dengan besarnya anggaran. Setiap rupiah APBD seharusnya memiliki pertanyaan: Apa manfaatnya bagi Masyarakat…? Bukan sekadar: Apakah anggarannya terserap..?
Kita harus menggeser ukuran keberhasilan dari penyerapan anggaran menuju hasil pembangunan.
Anggaran yang habis bukan bukti keberhasilan. Anggaran yang menghasilkan perubahan berdampaklah yang seharusnya disebut berhasil.
Keadilan Fiskal Harus Menghasilkan Keadilan Pelayanan
Pada akhirnya, masyarakat tidak terlalu peduli pada istilah: DAU, DBH, DAK, PAD, transfer fiskal, belanja daerah.
Yang mereka rasakan adalah: Apakah jalan mereka baik..? Apakah sekolah mereka layak..? Apakah puskesmas tersedia..? Apakah pelayanan administrasi mudah..? Apakah air bersih tersedia…? Apakah pasar berjalan..?
Apakah lapangan kerja ada..? Apakah anak mereka memperoleh pendidikan yang baik..? Apakah mereka dapat hidup dengan aman dan bermartabat..? Itulah ukuran paling nyata dari keberhasilan kebijakan fiskal.
Maka tujuan akhir keadilan fiskal bukanlah keadilan angka, tetapi keadilan manfaat. Anggaran hanyalah instrumen. Masyarakat adalah tujuan.
Keadilan Fiskal Bukan Persaingan Pusat dan Daerah
Sekali lagi, kita perlu menghindari cara pandang yang mempertentangkan pusat dan daerah.
Pusat bukan pihak yang mengambil uang daerah. Daerah juga bukan pihak yang sekadar meminta uang pusat. Keduanya merupakan bagian dari satu sistem keuangan negara.
Pusat memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas fiskal nasional, pemerataan, dan kepentingan nasional.
Daerah memiliki tanggung jawab memastikan sumber daya yang diterima menghasilkan pelayanan dan pembangunan yang nyata. Karena itu: pusat harus adil dalam membagi, daerah harus bertanggung jawab dalam menggunakan.
Pusat tidak boleh mengabaikan ketimpangan.Daerah tidak boleh menyalahgunakan keterbatasan fiskal sebagai alasan untuk tidak berbenah. Inilah kontrak moral dalam desentralisasi fiskal.
Jangan Hanya Mengukur Daerah dari Berapa Banyak Uang yang Diterima
Ke depan, mungkin kita harus mengubah cara menilai keberhasilan hubungan fiskal pusat dan daerah.
Jangan hanya bertanya: Berapa besar transfer ke daerah..? Tetapi tanyakan juga:
Berapa besar kemiskinan berkurang..? Berapa banyak lapangan kerja tercipta..? Seberapa baik pelayanan publik..? Seberapa kuat ekonomi lokal..? Seberapa besar ketimpangan antardaerah berkurang..? Seberapa produktif belanja daerah..? Seberapa kuat kapasitas fiskal daerah meningkat..?
Dengan demikian, pembicaraan tentang transfer fiskal tidak berhenti pada angka triliunan rupiah. Kita berbicara tentang transformasi kehidupan masyarakat.
Dari Transfer Menuju Transformasi
Inilah paradigma yang perlu kita bangun. Transfer fiskal tidak boleh berhenti sebagai transfer uang.
Ia harus menjadi transfer kesempatan; kesempatan membangun sekolah; kesempatan memperbaiki layanan Kesehatan; kesempatan membangun infrastruktur; kesempatan mengembangkan ekonomi; kesempatan meningkatkan kualitas manusia; kesempatan membangun pemerintahan yang lebih baik.
Dengan demikian, daerah yang hari ini memiliki kemampuan fiskal rendah tidak harus selamanya bergantung. Transfer harus menjadi energi untuk membangun kapasitas.
Dari ketergantungan menuju kemandirian, dari konsumsi menuju produktivitas, dari belanja menuju investasi Pembangunan, dan dari penyerapan menuju hasil. Itulah transformasi yang seharusnya menjadi tujuan desentralisasi fiskal.
Keadilan Fiskal adalah Perekat NKRI
Ada alasan yang jauh lebih mendasar mengapa persoalan ini penting. Keadilan fiskal bukan hanya persoalan ekonomi. Ia adalah persoalan keutuhan negara.
Jika masyarakat di satu daerah merasa memperoleh kesempatan yang jauh lebih kecil dibandingkan masyarakat di daerah lain hanya karena tempat mereka dilahirkan, maka ketidakadilan dapat berkembang menjadi ketidakpuasan.
Sebaliknya, ketika masyarakat merasakan bahwa negara hadir secara adil, meskipun kondisi daerah berbeda, maka rasa memiliki terhadap negara akan semakin kuat.
Karena itu: pemerataan bukan sekadar kebijakan ekonomi. Pemerataan adalah investasi kebangsaan.
Keadilan fiskal pada akhirnya merupakan bagian dari upaya memperkuat persatuan Indonesia. Sebab NKRI tidak hanya dibangun dengan batas wilayah. NKRI juga dibangun dengan menciptakan rasa keadilan.
Pusat Harus Hadir, Daerah Harus Berdaya
Maka kita kembali kepada prinsip besar serial ini. Pusat tidak boleh meninggalkan daerah yang lemah. Tetapi daerah juga tidak boleh berhenti berusaha menjadi kuat.
Pusat harus hadir melalui kebijakan fiskal yang adil. Daerah harus hadir melalui tata kelola yang bertanggung jawab. Pusat harus memberikan ruang. Daerah harus menggunakan ruang tersebut untuk berkembang. Pusat harus menjaga pemerataan. Daerah harus membangun kemandirian.
Pusat dan daerah bukan dua pihak yang berebut sumber daya. Keduanya adalah bagian dari satu sistem pemerintahan dalam satu negara.
Pusat adalah pusatnya daerah, dan daerah adalah daerahnya pusat. Maka keadilan fiskal tidak boleh dipahami sebagai: berapa banyak uang pusat diberikan kepada daerah. Tetapi: seberapa adil negara memastikan setiap warga negara, di mana pun mereka tinggal, memperoleh kesempatan untuk hidup sejahtera.
Dan daerah harus menjawabnya dengan pertanyaan yang sama penting: seberapa bertanggung jawab kami menggunakan setiap rupiah yang dipercayakan negara kepada kami..? Di situlah keseimbangan desentralisasi fiskal.
Pusat wajib adil. Daerah wajib bertanggung jawab. Masyarakat berhak memperoleh manfaat. Dan negara wajib memastikan ketiganya berjalan bersama.
Jangan Biarkan Tempat Lahir Menentukan Masa Depan
Seorang anak tidak pernah memilih dilahirkan di daerah kaya atau daerah miskin. Ia tidak memilih lahir di kota besar atau pulau terpencil. Ia tidak memilih lahir di daerah dengan PAD tinggi atau daerah dengan kemampuan fiskal rendah.
Tetapi negara harus memastikan bahwa tempat kelahirannya tidak menentukan sempit atau luasnya masa depannya. Di sinilah sesungguhnya makna terdalam dari keadilan fiskal. Bukan agar semua daerah menjadi sama. Tetapi agar semua daerah memiliki kesempatan yang adil untuk berkembang.
Daerah yang kuat didorong semakin kuat, daerah yang tertinggal dibantu mengejar, daerah yang memiliki potensi diberi ruang mengembangkan, daerah yang memiliki keterbatasan diberikan afirmasi. Semuanya bergerak dalam satu rumah besar: Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, jangan kita bangun Indonesia dengan logika: “Yang kuat semakin kuat, yang lemah silakan berjuang sendiri.” Tetapi bangunlah dengan prinsip: “Yang kuat menjadi kekuatan bagi yang lemah, dan yang lemah diperkuat agar suatu hari mampu berdiri lebih kuat.”
Itulah keadilan. Itulah semangat persatuan. Dan itulah seharusnya wajah desentralisasi Indonesia.
Sebab pada akhirnya: Daerah maju bukan untuk meninggalkan daerah lain. Daerah kuat bukan untuk menguasai daerah lain. Daerah mandiri bukan untuk menjauh dari pusat. Dan pusat kuat bukan untuk melemahkan daerah.
Semuanya harus bermuara pada satu tujuan: Indonesia yang semakin adil karena daerah-daerahnya semakin berdaya. Pusat kuat. Daerah mandiri. Fiskal berkeadilan. NKRI semakin kokoh. (*)