Hamzah Jalante | UJIAN INTEGRITAS: Mengembalikan Community Development Kepada Masyarakat

waktu baca 3 menit
Rabu, 15 Jul 2026 14:13 0 1175 Redaksi

Hamzah Jalante adalah Dosen IPDN Kampus Sulawesi Selatan/Wakil Ketua BPW KKLR Sulsel

 

DALAM praktik pemerintahan daerah, kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta melalui program community development memiliki posisi yang strategis. Secara konseptual, program ini dirancang sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. Namun dalam implementasinya, tidak jarang tujuan ideal tersebut bergeser.

Pengalaman ini saya alami saat menjabat sebagai camat pada masa awal reformasi sekitar tahun 1999 sebuah periode transisi penting dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia, dari pola yang cenderung sentralistik menuju pendekatan yang lebih partisipatif dan terbuka.

Pada saat itu, saya mendorong pelaksanaan program community development dari salah satu perusahaan industri agar berjalan sesuai dengan arah, tujuan, dan maksud keberadaannya. Dalam proses tersebut, saya mencermati adanya kecenderungan yang kurang tepat.

Program dan kegiatan cenderung dirancang sepenuhnya oleh perusahaan, bahkan pelaksananya pun ditentukan oleh perusahaan itu sendiri. Dalam pola seperti ini, ruang partisipasi masyarakat menjadi sangat terbatas. Lebih dari itu, terdapat potensi lemahnya transparansi dan akuntabilitas, karena proses perencanaan dan pelaksanaan tidak berada dalam kendali publik.

Saya memandang bahwa jika kondisi ini dibiarkan, maka program community development berisiko berubah hanya menjadi formalitas kehadirannya ada, tetapi dampak pemberdayaannya tidak signifikan. Di titik inilah saya merasa perlu mengambil langkah korektif.

Saya kemudian mengarahkan agar pendekatan pelaksanaan program diubah secara mendasar. Prinsip yang saya dorong sederhana namun substansial, program harus direncanakan oleh masyarakat, dilaksanakan oleh masyarakat, dan diawasi oleh masyarakat.

Pendekatan ini sejalan dengan semangat reformasi yang mulai tumbuh saat itu, yakni membuka ruang partisipasi publik dan memperkuat akuntabilitas dalam setiap proses pembangunan.

Dengan pendekatan tersebut, masyarakat tidak lagi menjadi objek, tetapi menjadi subjek utama dalam pembangunan di wilayahnya sendiri. Sementara itu, perusahaan tetap menjalankan perannya dengan menyiapkan anggaran, serta menetapkan prosedur dan ketentuan pencairan yang akuntabel.

Perubahan arah ini tentu bukan tanpa tantangan. Menggeser pola dari pendekatan yang terpusat pada perusahaan menuju pendekatan yang berbasis masyarakat memerlukan penyesuaian, baik dari sisi cara pandang maupun mekanisme pelaksanaan. Namun saya meyakini bahwa integritas dalam jabatan publik tidak hanya diuji saat kita menolak penyimpangan, tetapi juga saat kita berani meluruskan arah yang keliru.

Alhamdulillah, pada masa awal reformasi, pendekatan ini dapat dijalankan. Program dan kegiatan mulai bergerak sesuai dengan prinsip pemberdayaan yang sesungguhnya. Masyarakat terlibat, memiliki rasa memiliki, dan secara perlahan merasakan manfaat yang lebih nyata.

Pengalaman ini memberikan pelajaran penting bahwa penyimpangan tidak selalu hadir dalam bentuk pelanggaran yang jelas. Terkadang ia muncul dalam bentuk praktik yang “terbiasa,” tetapi secara substansi menjauh dari tujuan awal.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas merupakan pilar utama. Ketika ketiga hal ini tidak terwujud, maka program sebaik apa pun akan kehilangan makna.

Integritas, dalam konteks ini, adalah keberanian untuk mengembalikan proses kepada prinsip yang benar. Bukan sekadar menjalankan program, tetapi memastikan bahwa program tersebut benar-benar memberi ruang bagi masyarakat untuk tumbuh dan berdaya.

Karena pada akhirnya, pembangunan yang sejati bukanlah tentang seberapa banyak program yang dilaksanakan, tetapi tentang seberapa besar masyarakat dilibatkan dan dimampukan.  Dan di situlah integritas menemukan bentuknya mengembalikan yang semestinya kepada yang berhak. (*)