Hamzah Jalante | UJIAN INTEGRITAS: Ketika Pemberian Menjadi Godaan Kekuasaan

waktu baca 3 menit
Senin, 13 Jul 2026 00:24 0 1151 Redaksi

Hamzah Jalante adalah Dosen IPDN Kampus Sulawesi Selatan/Wakil Ketua BPW KKLR Sulsel

 

DALAM perjalanan karier birokrasi, tidak semua ujian integritas hadir dalam bentuk tekanan atau ancaman. Sebagian justru datang dengan wajah yang ramah dibungkus sebagai penghargaan, perhatian, atau bahkan “tanda terima kasih.”

Pada suatu masa ketika saya menjalankan amanah jabatan sebagai camat, saya dihadapkan pada situasi seperti itu.

Sebuah perusahaan swasta yang berencana membuka lahan perkebunan di wilayah kecamatan yang saya pimpin dan miliki kepentingan terhadap kebijakan dan keputusan pemerintah daerah, menunjukkan “itikad baik” dengan menawarkan sebidang tanah kepada saya.

Secara formal, tidak ada dokumen yang menyebutnya sebagai imbalan. Secara sosial, hal seperti itu dapat dengan mudah dimaknai sebagai bentuk penghormatan. Namun secara substansi, saya memahami dengan sangat jelas ini bukan sekadar pemberian. Ini adalah bentuk lain dari pengaruh.

Di situlah ujian integritas menemukan bentuknya yang lebih halus dan justru lebih berbahaya. Tidak ada paksaan. Tidak ada permintaan eksplisit sebagai imbal balik. Tetapi justru dalam ketiadaan itulah terkandung harapan yang tidak diucapkan. Sebuah relasi yang jika diterima, akan menciptakan keterikatan moral yang pada saat tertentu dapat membatasi independensi dalam mengambil keputusan.

Saya menyadari bahwa menerima pemberian tersebut berarti memasuki wilayah abu-abu, di mana batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi menjadi kabur.

Dalam perspektif etika administrasi publik, inilah yang sering disebut sebagai conflict of interest yang terselubung. Ketika seorang pejabat menerima manfaat pribadi dari pihak yang memiliki kepentingan, maka objektivitas keputusan tidak lagi sepenuhnya bebas.

Di titik itu, saya kembali dihadapkan pada pilihan yang tidak sederhana. Menolak berarti berpotensi dianggap tidak menghargai hubungan baik.

Menerima berarti membuka ruang kompromi terhadap prinsip. Dan dalam banyak kasus, justru penerimaan seperti inilah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi praktik yang lebih jauh.

Saya memilih untuk menolak. Penolakan itu saya lakukan dengan cara yang tetap menjaga etika dan hubungan kelembagaan. Namun secara prinsip, saya ingin menegaskan satu hal, jabatan publik tidak boleh menjadi alat untuk memperoleh keuntungan pribadi, dalam bentuk apa pun.

Keputusan tersebut membawa konsekuensi tersendiri. Ada jarak yang mungkin tercipta, ada persepsi yang harus dihadapi. Tetapi bagi saya, menjaga jarak dari potensi konflik kepentingan adalah bagian dari menjaga kemerdekaan dalam bertindak.

Pengalaman ini semakin memperkuat keyakinan saya bahwa korupsi tidak selalu dimulai dari pelanggaran besar. Ia sering diawali dari “pemberian kecil” yang diterima tanpa pertanyaan, yang lama-kelamaan membentuk ketergantungan.

Dalam kerangka pemikiran etika publik, integritas bukan hanya soal menolak yang jelas-jelas salah, tetapi juga kemampuan untuk menghindari yang tampak benar namun berpotensi menyesatkan.

Saya juga menyadari bahwa dalam sistem birokrasi, godaan seperti ini tidak akan pernah benar-benar hilang. Ia akan selalu hadir, dengan bentuk yang berbeda-beda, mengikuti dinamika kekuasaan dan kepentingan.

Oleh karena itu, integritas harus dijaga bukan hanya sebagai prinsip, tetapi sebagai disiplin. Disiplin untuk mengatakan “tidak,” bahkan ketika tidak ada yang memaksa kita untuk mengatakan “ya.”

Karena pada akhirnya, yang menentukan bukanlah seberapa besar godaan yang datang, tetapi seberapa kuat kita menjaga batas. Dan batas itu, sekali dilanggar, akan sulit untuk dikembalikan seperti semula. (*)