Segel Dibuka untuk Pelayanan Publik, Pemdes Lampuara Malah Belum Berkantor di Kantor Desa

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Feb 2025 08:16 0 1164 Mubaraq Adlu
 

Luwu – Pemerintah Desa Lampuara diketahui belum melakukan aktivitas pelayanan publik di Kantor Desa Lampuara pasca segel kantor desa dibuka oleh Kapolsek Ponrang bersama dengan warga pada Senin, 24 Februari 2025.

Salah seorang warga Lampuara mempertanyakan soal sikap Pemerintah Desa yang belum berkantor di Kantor Desa untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kami juga heran dengan pemerintah desa, warga diminta semua pihak untuk buka segel kantor karena alasannya menghambat pelayanan publik, setelah warga buka, kenapa mereka tidak berkantor di kantor desa,” tanya Udi salah seorang warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat. Rabu (26/02/25).

Sebagai warga, Udi merasa bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah desa seakan-akan tidak menghargai upaya yang dilakukan oleh beberapa instaransi terkait termasuk DPRD Luwu dan Kapolres Luwu yang sebelumnya memediasi warga untuk membuka segel kantor desa.

“Sebagai warga kami sangat menyayangkan sikap pemerintah desa kami, sejak penyegelan kantor desa, warga beberapa kali dimediasi agar kantor desa dibuka, tapi setelah dibuka kenapa Pemdes justru tidak berkantor, katanya untuk kepentingan pelayanan publik, kalau sudah tidak sanggup lebih baik mundur saja,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, wartawan melakukan konfirmasi ke Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrum terkait apakah sudah dilakukan di Kantor Desa pasca penyegelan, tapi hingga saat ini belum ada jawaban. Hal serupa juga dilakukan wartawan, melakukan konfirmasi ke Camat Ponrang Selatan dan Dinas DPMD, tapi tak ada jawaban.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, sejak tanggal 23 Desember 2024 lalu pasca penyegelan kantor Desa, Pemdes Lampuara berkantor di rumah pribadi Kepala Desa Lampuara hingga sekarang.(*)