Menyelamatkan Pilkada: Jalan Keluar dari Demokrasi Biaya Tinggi

waktu baca 3 menit
Sabtu, 22 Agu 2026 10:25 0 1183 Redaksi

Oleh: Hamzah Jalante (Dosen IPDN Kampus Sulawesi Selatan/Wakil Ketua BPW KKLR Sulsel)

 

PERDEBATAN tentang pilkada langsung pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan besar yakni apakah sistem ini masih layak dipertahankan, atau justru perlu ditinggalkan..?

Setelah melihat realitas biaya politik yang tinggi, maraknya praktik korupsi, serta lemahnya akuntabilitas, sebagian pihak mulai menggugat efektivitas pilkada langsung. Namun, mundur dari mekanisme ini bukanlah solusi. Yang dibutuhkan bukan pembatalan, melainkan penyelamatan.

Pilkada langsung tetap merupakan instrumen demokrasi paling dekat dengan rakyat. Ia memberi ruang partisipasi, membuka peluang sirkulasi elite, dan secara teoritis memperkuat legitimasi kepemimpinan. Masalahnya bukan pada sistem pemilihan langsung, melainkan pada ekosistem politik yang belum sehat. Karena itu, solusi harus diarahkan pada pembenahan menyeluruh bukan sekadar tambal sulam regulasi.

Pertama, reformasi pendanaan politik adalah keharusan mutlak. Biaya pilkada yang tinggi menjadi akar dari banyak persoalan, termasuk korupsi pasca terpilih.

Tanpa intervensi negara, kandidat akan terus bergantung pada sponsor, yang pada akhirnya menuntut “imbal balik” kebijakan. Negara perlu memperbesar skema pendanaan politik yang transparan dan akuntabel, sekaligus membatasi secara ketat sumber dana kampanye.

Kedua, penguatan partai politik sebagai institusi kaderisasi. Selama partai hanya berfungsi sebagai “penyewa tiket”, maka kualitas kandidat akan terus ditentukan oleh kekuatan finansial, bukan kapasitas dan integritas. Partai harus didorong untuk melakukan rekrutmen berbasis merit, dengan mekanisme seleksi yang terbuka dan terukur.

Ketiga, digitalisasi tata kelola pemerintahan daerah. Transparansi adalah musuh utama korupsi. Sistem berbasis digital, mulai dari e-budgeting, e-procurement, hingga layanan perizinan online dapat mempersempit ruang diskresi yang rawan disalahgunakan. Dengan jejak digital yang jelas, praktik korupsi menjadi lebih mudah dideteksi dan dicegah.

Keempat, penguatan pengawasan dan penegakan hukum. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat penegak hukum selama ini penting, tetapi bersifat reaktif. Yang lebih dibutuhkan adalah sistem pencegahan yang kuat. Audit berkala, keterbukaan data publik, serta pelibatan masyarakat sipil harus menjadi bagian integral dari sistem pengawasan.

Dalam perspektif teori, langkah-langkah ini sejalan dengan gagasan Robert Klitgaard bahwa korupsi dapat ditekan dengan mengurangi monopoli, membatasi diskresi, dan memperkuat akuntabilitas. Reformasi kelembagaan harus diarahkan untuk menutup celah pada ketiga aspek tersebut.

Sementara itu, Dwight Waldo mengingatkan bahwa administrasi publik selalu terkait dengan nilai dan kepentingan. Artinya, reformasi teknokratis saja tidak cukup. Diperlukan komitmen etis dari para pemimpin politik untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan kelompok.

Osborne dan Gaebler juga menekankan pentingnya pemerintahan yang berorientasi pada hasil. Dalam konteks ini, kepala daerah harus didorong untuk fokus pada kinerja nyata pelayanan publik, pembangunan ekonomi, dan kesejahteraan Masyarakat bukan sekadar mempertahankan kekuasaan.

Namun, semua reformasi tersebut pada akhirnya akan bergantung pada satu faktor kunci yakni kualitas pemilih. Demokrasi tidak hanya tentang memilih, tetapi juga tentang memilih dengan sadar. Selama politik uang masih diterima, selama popularitas lebih diutamakan daripada integritas, maka siklus biaya tinggi dan korupsi tinggi akan terus berulang. Pendidikan politik masyarakat menjadi fondasi penting untuk memutus mata rantai tersebut.

Pilkada langsung belum gagal, tetapi ia sedang berada di persimpangan. Tanpa reformasi serius, ia akan terus melahirkan paradoks demokrasi: prosedur yang sah, tetapi hasil yang menyimpang.

Menyelamatkan pilkada berarti menyelamatkan masa depan demokrasi lokal. Ini bukan hanya tugas pemerintah atau partai politik, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Pada akhirnya, demokrasi bukan soal sistem semata, melainkan soal keberanian untuk memperbaikinya. (*)