Tembus Moratorium DOB, BPP Provinsi Luwu Raya Kini Bertumpu pada Kepentingan Strategis Nasional

waktu baca 6 menit
Kamis, 30 Jul 2026 13:16 0 1322 Redaksi
 

MASAMBA — Setelah bertahun-tahun perjuangan pembentukan daerah otonom baru (DOB) menghadapi moratorium pemerintah, Badan Pekerja Pembentukan (BPP) DOB Provinsi Luwu Raya tampaknya mulai mengubah strategi argumentasinya.

Jika sebelumnya perjuangan lebih banyak bertumpu pada aspirasi masyarakat, pemerataan pembangunan, dan upaya memperpendek rentang kendali pemerintahan, kini BPP DOB menempatkan usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya dalam kerangka yang lebih luas, yakni kepentingan strategis nasional.

Perubahan pendekatan tersebut mengemuka dalam presentasi Wakil Sekretaris BPP DOB Provinsi Luwu Raya, Udhi Syahruddin Hamun, saat menjadi narasumber pada Dialog Kebangsaan yang dirangkaikan dengan Pelantikan Pengurus HMI Cabang Persiapan Luwu Utara di Masamba, Rabu (29/7/2026).

Melalui materi bertajuk “Pembentukan Provinsi Luwu Raya dalam Perspektif Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional”, Udhi memaparkan argumentasi bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak lagi hanya dipandang sebagai kebutuhan masyarakat di kawasan Tana Luwu, tetapi juga memiliki relevansi terhadap agenda pembangunan dan kepentingan negara.

Menyesuaikan Arah Perjuangan

Perubahan narasi tersebut bukan tanpa alasan. Selama lebih dari satu dekade, kebijakan moratorium pembentukan daerah otonom baru membuat banyak usulan pemekaran daerah belum dapat diproses lebih lanjut.

Dalam situasi itu, BPP DOB menilai perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya perlu dibangun di atas argumentasi yang lebih komprehensif.

Dalam presentasinya, Udhi menjelaskan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak semata-mata didasarkan pada pemenuhan syarat administratif, syarat teknis, maupun syarat kewilayahan sebagaimana lazimnya pembentukan daerah baru.

Udhi Hamun saat membawakan materi di Pelantikan HMI Cabang Luwu Utara

Menurutnya, berdasarkan hasil kajian akademik yang disusun oleh Institut Otonomi Daerah (IOTDA) Jakarta dan Universitas Andi Djemma (UNANDA) Palopo, usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya juga memenuhi argumentasi sebagai daerah yang dapat dipertimbangkan berdasarkan kepentingan strategis nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) serta Pasal 49 sampai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan kata lain, jika selama ini pertanyaan yang diajukan adalah “mengapa Luwu Raya membutuhkan provinsi baru?”, maka kini BPP DOB mencoba membangun argumentasi yang berbeda, yakni “mengapa negara memerlukan Provinsi Luwu Raya?”

Menjawab Kepentingan Nasional

Untuk memperkuat argumentasi tersebut, BPP DOB menyusun enam alasan utama yang menurut mereka menjadikan pembentukan Provinsi Luwu Raya memiliki nilai strategis bagi Indonesia.

Pertama adalah penguatan ketahanan nasional. Dalam presentasinya disebutkan bahwa Luwu Raya memiliki posisi geografis yang strategis karena berada di kawasan timur Provinsi Sulawesi Selatan dan menjadi penghubung dengan Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, serta kawasan Teluk Bone.

Posisi tersebut dinilai penting dalam memperkuat koordinasi pemerintahan, keamanan, penanggulangan bencana, hingga pengawasan wilayah.

Argumentasi kedua berkaitan dengan optimalisasi potensi ekonomi strategis. Wilayah Luwu Raya memiliki kekayaan sumber daya alam yang meliputi pertambangan nikel, emas, sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, hingga energi air. Di sisi lain, berkembangnya kawasan industri dan program hilirisasi mineral membuat kawasan ini dinilai memiliki peran penting dalam mendukung agenda industrialisasi nasional.

BPP DOB juga berpandangan bahwa status sebagai provinsi akan mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung, pengembangan kawasan industri strategis, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat program hilirisasi yang saat ini menjadi salah satu prioritas pemerintah pusat.

Alasan berikutnya adalah penguatan konektivitas kawasan timur Indonesia. Secara geografis, Luwu Raya dinilai berpotensi berkembang sebagai simpul distribusi logistik regional melalui pengembangan jaringan transportasi darat, laut, dan udara yang lebih terintegrasi. Posisi tersebut diyakini dapat meningkatkan efisiensi arus barang, jasa, maupun mobilitas penduduk di kawasan timur Indonesia.

Selain itu, BPP DOB juga menilai pembentukan Provinsi Luwu Raya akan memperkuat identitas sosial dan integrasi nasional. Luwu Raya dipandang sebagai salah satu pusat sejarah dan kebudayaan penting di Sulawesi.

Karena itu, penguatan kelembagaan pemerintahan melalui pembentukan provinsi diyakini dapat menjadi sarana pelestarian budaya lokal tanpa mengurangi komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Argumentasi terakhir adalah efektivitas tata kelola pemerintahan. Rentang kendali pemerintahan yang selama ini dinilai terlalu jauh disebut menjadi salah satu kendala dalam pelayanan publik.

Menurut BPP DOB, pembentukan provinsi baru akan meningkatkan efektivitas koordinasi antarpemerintah daerah, mempercepat pengambilan keputusan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sejarah Menjadi Bagian dari Argumentasi

Tidak hanya mengandalkan aspek ekonomi dan geopolitik, presentasi tersebut juga menempatkan sejarah sebagai salah satu fondasi perjuangan.

Udhi mengingatkan bahwa Kedatuan Luwu merupakan salah satu kerajaan yang lebih awal menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan.

Ia juga menyinggung Perlawanan Rakyat Luwu Semesta pada 23 Januari 1946 terhadap pasukan kolonial Belanda serta Peristiwa Masamba Affair pada 29 Oktober 1949 sebagai bagian dari kontribusi masyarakat Luwu terhadap perjalanan bangsa.

Menurut BPP DOB, aspek sejarah tersebut memiliki relevansi karena sejumlah daerah di Indonesia memperoleh status kekhususan dengan mempertimbangkan faktor historis, budaya, maupun kontribusi terhadap NKRI.

Dalam presentasi itu, perbandingan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, dan Papua digunakan untuk menggambarkan bahwa aspek historis dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pembentukan daerah. Materi tersebut tidak menyatakan bahwa Luwu Raya mengusulkan status daerah istimewa ataupun otonomi khusus.

Didukung Kajian Akademik

Selain argumentasi strategis, BPP DOB juga mengklaim usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya telah diperkuat melalui kajian akademik.

Dalam presentasi dipaparkan bahwa hasil kajian menyimpulkan calon Provinsi Luwu Raya berada pada kategori “Sangat Mampu” dalam memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Udhi juga mengulas konsistensi perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya yang telah berlangsung sejak era Presiden Soekarno, berlanjut melalui berbagai organisasi perjuangan, hingga terbentuknya BPP DOB Provinsi Luwu Raya.

Pada 2026, perjuangan itu kembali diperkuat melalui surat Datu Luwu kepada Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan pembentukan Provinsi Luwu Raya dengan cakupan Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Kota Palopo, serta calon Kabupaten Luwu Tengah.

Membangun Narasi Baru

Terlepas dari kapan pemerintah akan membuka kembali moratorium pembentukan daerah otonom baru, presentasi yang disampaikan BPP DOB di Masamba memperlihatkan adanya upaya memperluas basis argumentasi perjuangan.

Jika sebelumnya perjuangan lebih banyak dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat Luwu Raya dan pemerataan pembangunan, kini BPP DOB berusaha menempatkan usulan pembentukan provinsi dalam konteks yang lebih luas, yakni sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional melalui penguatan ketahanan nasional, percepatan hilirisasi industri, optimalisasi potensi ekonomi, peningkatan konektivitas kawasan timur Indonesia, pelestarian identitas sejarah dan budaya, serta efektivitas tata kelola pemerintahan.

Apakah pendekatan tersebut akan menjadi faktor yang memperkuat peluang pembentukan Provinsi Luwu Raya ketika pemerintah pusat kembali mengevaluasi kebijakan daerah otonom baru, tentu masih bergantung pada keputusan politik nasional.

Namun, setidaknya, materi yang dipaparkan BPP DOB menunjukkan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya kini tidak lagi hanya dibingkai sebagai aspirasi daerah, melainkan juga sebagai upaya menghadirkan argumentasi yang selaras dengan kepentingan pembangunan nasional. (*)