
BELOPA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu resmi membentuk Komisi Irigasi Tahun 2025 melalui rapat yang digelar di Ruang Lounge Kantor Bupati Luwu, Senin (8/9/2025).
Rapat ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu, Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak, Kepala Bappelitbangda, jajaran OPD terkait, serta perwakilan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
Dalam sambutannya, Sekda Luwu menekankan bahwa komisi ini memiliki peran strategis sebagai wadah koordinasi untuk menjaga ketersediaan dan pemerataan air, baik untuk sektor pertanian maupun kebutuhan lainnya.
Tugas komisi meliputi perumusan kebijakan peningkatan jaringan irigasi, penyusunan rencana tahunan pembagian air, pemberian rekomendasi alokasi dana melalui forum musrenbang, hingga pertimbangan terkait alih fungsi lahan dan izin pemanfaatan air.
“Kita berharap keberadaan Komisi Irigasi ini dapat memberi kepastian bagi para petani, sehingga tidak ada lagi persoalan rebutan air di masyarakat. Semua tugas yang dirumuskan menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga keberlanjutan sistem irigasi di Luwu,” ujar Sekda.
Wakil Bupati Luwu menambahkan, komisi ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan pembagian air yang selama ini belum merata. Dari total sekitar 34 ribu hektare lahan pertanian, masih ada wilayah yang belum terlayani optimal oleh jaringan irigasi.
“Baru-baru ini kami meninjau beberapa titik di Kecamatan Walenrang dan Walenrang Utara, di mana masih ditemukan permasalahan pada bendungan dan saluran tersier. Karena itu, Komisi Irigasi harus benar-benar hadir memberi solusi dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dengan petani,” tegasnya.
Kepala Bappelitbangda Luwu, yang ditunjuk sebagai Ketua Komisi Irigasi berdasarkan SK Bupati Nomor 343/III/2025, menjelaskan bahwa pengelolaan irigasi di Luwu terbagi dalam tiga kewenangan, yakni pusat, provinsi, dan kabupaten.
Untuk kewenangan pusat terdapat empat daerah irigasi (DI), yakni DI Bajo, DI Padang Sappa, DI Lamasi Kanan, dan DI Lamasi Kiri. Untuk kewenangan provinsi terdapat tiga DI, yaitu DI Lekopini, DI Makawa, dan DI Tumbu Lamba. Sedangkan kewenangan kabupaten mencakup 69 daerah irigasi.
Ia mencontohkan kondisi DI Bajo yang mengalami pergeseran aliran air akibat banjir, sehingga ribuan hektare sawah tidak terairi. Perbaikannya membutuhkan anggaran sekitar Rp50 miliar dan masuk dalam kewenangan pemerintah pusat.
“Hal-hal seperti inilah yang harus dibahas bersama di forum komisi agar kebutuhan petani dapat terjawab,” jelas Kepala Bappelitbangda.
Dengan terbentuknya Komisi Irigasi Kabupaten Luwu Tahun 2025, Pemkab berharap koordinasi lintas sektor semakin optimal, sehingga pengelolaan air pertanian lebih merata, adil, dan mampu mendukung pencapaian target ketahanan pangan baik di tingkat daerah maupun nasional. (*)