Hamzah Jalante | Ujian Integritas di Pusat Pengelolaan Keuangan Daerah

waktu baca 3 menit
Minggu, 26 Jul 2026 09:39 0 1174 Redaksi

Hamzah Jalante adalah Dosen IPDN Kampus Sulawesi Selatan/Wakil Ketua BPW KKLR Sulsel

 

ALHAMDULILLAH. Setelah berbagai upaya pembenahan dilakukan, salah satu fokus utama yang saya dorong adalah peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pengelola keuangan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Langkah ini diwujudkan melalui berbagai kegiatan, antara lain pendidikan dan pelatihan teknis pengelolaan keuangan, serta pelaksanaan coaching clinic keuangan yang dilakukan secara berkelanjutan. Upaya tersebut tidak hanya bersifat peningkatan pengetahuan, tetapi juga diarahkan pada pembentukan pola kerja yang tertib, disiplin, transparan, dan akuntabel.

Sebagai penguat, seluruh proses tersebut dilengkapi dengan kerangka acuan kerja yang jelas, yang mengatur setiap tahapan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pendekatan ini, saya berupaya memastikan bahwa sistem tidak hanya dipahami, tetapi juga dijalankan secara konsisten oleh seluruh jajaran sesuai dengan kaidah kaidah pengelolaan keuangan pemerintah secara baik dan benar.

Alhamdulillah, ikhtiar tersebut membuahkan hasil yang sangat membanggakan. Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara untuk pertama kalinya berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas audit laporan keuangan pemerintah daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Walaupun saat pemeriksaan hingga terbitnya hasil audit tersebut saya tidak lagi menjabat sebagai kepala dinas pengelolaan keuangan daerah karena dipertengahan tahun anggaran harus mundur dari jabatan untuk mengikuti proses pemilihan kepala daerah secara langsung.

Capaian ini memiliki arti yang sangat penting, karena diraih pada masa masa awal pemberlakuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Pada masa itu, hanya sedikit pemerintah daerah di Indonesia yang mampu mencapai opini tersebut. Bagi saya, opini WTP bukan sekadar prestasi administratif, tetapi merupakan indikator bahwa tata kelola keuangan telah berjalan dalam koridor yang benar mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

Namun di balik capaian tersebut, ujian integritas tetap hadir dalam bentuk yang berbeda. Salah satu ujian serius yang saya hadapi adalah ketika, dalam kapasitas sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sekaligus Bendahara Umum Daerah, saya dimintai keterangan terkait permasalahan yang melibatkan  pengelola program, kegiatan, dan anggaran di OPD.

Permasalahan tersebut pada dasarnya berakar pada ketidaktelitian dan kurangnya kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas. Meskipun demikian, sebagai pihak yang berada pada simpul pengelolaan keuangan, saya tetap memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan seluruh proses yang berlangsung.

Dalam menghadapi situasi tersebut, saya memilih untuk bersikap terbuka dan profesional. Saya menjelaskan secara menyeluruh setiap tahapan, mekanisme, dan proses pengelolaan keuangan yang telah dilaksanakan.

Penjelasan tersebut saya dukung dengan dokumen-dokumen yang lengkap, serta disampaikan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengalaman ini kembali menegaskan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah, akuntabilitas tidak berhenti pada capaian hasil, tetapi juga pada kemampuan untuk mempertanggungjawabkan setiap proses secara jelas dan terbuka.

Di titik ini saya semakin memahami bahwa integritas tidak hanya diuji ketika seseorang dihadapkan pada godaan, tetapi juga ketika harus berdiri menjelaskan kebenaran di tengah situasi yang berpotensi menimbulkan persepsi yang beragam.

Dan pada akhirnya, yang menjaga kita tetap tegak bukanlah posisi atau kewenangan, melainkan kejelasan sistem, kelengkapan proses, dan keberanian untuk bertanggung jawab. (*)