
MALILI – Petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Irwan, mengaku menjadi korban framing setelah beredar informasi di media sosial yang menyebut dirinya mengakui lahan yang selama ini dikuasai warga merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.
Kepada awak media OKSon.id, ia menegaskan tidak pernah menyampaikan pernyataan tersebut dan menyebut narasi yang beredar telah merugikan dirinya serta memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Irwan mengatakan dirinya baru mengetahui informasi tersebut setelah foto dan namanya ramai beredar di berbagai platform media sosial. Ia mengaku terkejut karena pemberitaan itu, menurutnya, dimuat tanpa pernah meminta klarifikasi atau konfirmasi darinya.
“Saya kaget kenapa saya viral di media sosial. Waktu berita itu dimunculkan saya tidak pernah dikonfirmasi. Saya tidak pernah membuat pengakuan bahwa itu lahan Pemda Luwu Timur. Justru saya menolak keras lahan itu diklaim milik Pemda,” kata Irwan kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026) malam.
Ia menjelaskan, foto yang digunakan dalam unggahan tersebut justru diambil saat dirinya bersama keluarga menolak pemasangan papan yang menyatakan lahan garapan mereka merupakan aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
“Saya dulu yang melarang pemerintah memasang papan nama kepemilikan Pemda di lahan yang sudah bertahun-tahun saya dan keluarga kuasai,” ujarnya.
Irwan meminta pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut menghentikan narasi yang dinilainya mengadu domba dirinya dengan keluarga dan petani lain yang hingga kini masih bertahan di Laoli.
“Saya minta berhentilah mengadu domba saya dengan saudara-saudara saya yang masih menuntut keadilan di sana. Berhentilah membuat framing bohong. Justru saya sedih melihat keluarga saya yang masih bertahan mendapat perlakuan kasar saat penggusuran. Saya bahkan menghubungi pihak pemerintah agar dicarikan solusi terbaik bagi keluarga saya yang masih berada di lokasi,” tuturnya.
Menurut Irwan, dirinya memang telah meninggalkan lahan karena telah mencapai kesepakatan mengenai nilai ganti rugi. Namun, ia menegaskan masih ada anggota keluarganya yang belum menerima nilai kompensasi yang ditawarkan sehingga memilih tetap bertahan.
“Saya sekarang sudah keluar dari lokasi karena merasa sudah cocok dengan nilai ganti ruginya. Ada keluarga saya yang masih bertahan karena nilainya belum ketemu. Inilah yang seharusnya didialogkan oleh Pemerintah Luwu Timur agar ditemukan penyelesaian terbaik,” katanya.
Irwan juga meluruskan anggapan bahwa penolakan warga ditujukan kepada investasi. Menurutnya, sejak awal para petani tidak pernah menolak kehadiran investor maupun rencana investasi di wilayah tersebut.
“Kami tidak pernah menolak IHIP dan tidak pernah menolak investasi. Yang kami persoalkan adalah klaim lahan yang selama puluhan tahun kami kuasai, kemudian tiba-tiba dinyatakan sebagai milik Pemda Luwu Timur,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dirinya bersama petani lain telah menggarap lahan di Laoli sejak 1998 hingga 2004. Setelah sempat meninggalkan lokasi karena keterbatasan modal, mereka kembali berkebun pada 2017 dan terus mengelola lahan hingga 2026.
Menurut Irwan, persoalan mulai muncul ketika pada 2024 Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengklaim lahan tersebut sebagai aset daerah berdasarkan sertifikat yang diterbitkan pada tahun yang sama.
Ia juga menyebut lahan itu kemudian disewakan kepada PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), sementara sebagian petani mengaku belum mencapai kesepakatan mengenai nilai ganti rugi.
Selain itu, Irwan membantah anggapan bahwa petani Laoli merupakan pendatang. Ia menyatakan seluruh petani yang tinggal di kawasan tersebut merupakan warga Desa Harapan dan memiliki KTP Kabupaten Luwu Timur.
“Tidak ada pendatang di sana. Semua sudah ber-KTP Luwu Timur. Bahkan suara petani Laoli selalu menjadi penentu setiap kali ada pemilihan kepala desa di Desa Harapan,” ujarnya.
Atas beredarnya informasi yang dinilainya tidak benar, Irwan meminta pihak yang menyebarkan narasi tersebut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum karena merasa nama baiknya telah dicemarkan.
“Saya minta pihak yang menyebarkan berita bohong itu meminta maaf secara terbuka. Kalau tidak, saya akan melaporkannya ke ranah hukum,” tegasnya. (*)