
Dosen IPDN Kampus Sulawesi Selatan/Wakil Ketua BPW KKLR Sulsel
SETIAP kali kasus korupsi terungkap, publik seolah memperoleh secercah harapan. Penangkapan dilakukan, persidangan digelar, dan vonis dijatuhkan. Keadilan tampak ditegakkan.
Namun, di balik seluruh proses tersebut, ada satu pertanyaan mendasar yang kerap luput diajukan: mengapa praktik korupsi terus berulang, bahkan setelah begitu banyak pelakunya dihukum?
Pertanyaan ini membawa kita pada perbedaan antara pendekatan represif dan pendekatan sistemik dalam pemberantasan korupsi. Pendekatan represif berfokus pada penindakan terhadap pelaku, sedangkan pendekatan sistemik menitikberatkan perhatian pada pembenahan tata kelola yang memungkinkan korupsi terjadi.
Dalam rumusan klasiknya, Robert Klitgaard (1988) menjelaskan bahwa korupsi lahir dari kombinasi kekuasaan monopoli (monopoly), diskresi yang luas (discretion), serta lemahnya akuntabilitas (accountability).
Formula tersebut menunjukkan bahwa korupsi bukan semata-mata persoalan moral individu, melainkan juga merupakan konsekuensi dari sistem yang memberi ruang bagi penyimpangan.
Birokrasi yang berbelit, prosedur yang tidak transparan, dan mekanisme pengawasan yang lemah menciptakan ruang abu-abu yang rentan disalahgunakan.
Dalam situasi seperti ini, integritas aparatur terus-menerus diuji. Tidak sedikit pegawai yang pada awalnya memiliki komitmen kuat terhadap nilai-nilai kejujuran, tetapi akhirnya terjebak dalam praktik koruptif karena sistem yang tidak mendukung perilaku bersih.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa penindakan hukum tanpa diikuti reformasi tata kelola hanya menghasilkan efek jera yang bersifat sementara.
Sebaliknya, negara-negara dengan tingkat korupsi rendah umumnya berhasil membangun sistem pelayanan publik yang sederhana, terdigitalisasi, serta terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Transparansi bukan sekadar slogan, melainkan telah menjadi mekanisme kerja yang melembaga.
Karena itu, pemberantasan korupsi harus diarahkan pada pembenahan sistem secara menyeluruh. Digitalisasi layanan publik, penguatan fungsi audit internal, perlindungan terhadap pelapor pelanggaran (whistleblower), serta reformasi manajemen kinerja merupakan bagian penting dari strategi pencegahan yang tidak dapat ditawar.
Lebih jauh, reformasi tersebut juga harus menyentuh dimensi budaya organisasi. Dwight Waldo mengingatkan bahwa administrasi publik tidak pernah bebas dari nilai. Ketika integritas tidak menjadi norma yang dihargai dalam organisasi, penyimpangan akan selalu menemukan pembenaran dalam praktik sehari-hari.
Pada akhirnya, memerangi korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan vonis kepada pelaku. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa sistem tidak lagi memberikan insentif maupun kesempatan bagi perilaku koruptif.
Korupsi bukan hanya persoalan yang harus dihukum, tetapi juga penyakit yang harus disembuhkan. Dan penyembuhan itu hanya mungkin terwujud apabila sistem pemerintahan dibangun secara sehat, transparan, dan akuntabel. Tanpa pembenahan tersebut, kita hanya akan terus menghukum tanpa pernah benar-benar menyelesaikan persoalannya. (*)