MK Diskualifikasi Trisal Tahir, KPU Palopo Diperintahkan Gelar Pemungutan Suara Ulang

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Feb 2025 22:25 0 1171 Redaksi
 

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo 2024.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (24/2/2025), MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan calon Wali Kota Trisal Tahir, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa Trisal Tahir didiskualifikasi karena tidak dapat membuktikan keabsahan ijazah pendidikan menengah atasnya, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

Putusan ini berawal dari temuan KPU Kota Palopo yang meragukan keaslian ijazah Paket C milik Trisal Tahir, yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah tahun ajaran 2015/2016.

Kejanggalan muncul saat verifikasi pada September 2024, ketika KPU mendapati format tulisan, kode peserta, serta kolom penyelenggara ujian yang tidak sesuai dengan dokumen resmi lainnya.

Mahkamah kemudian melakukan klarifikasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Hasilnya, tidak ditemukan nama Trisal Tahir dalam arsip digital peserta ujian tahun tersebut.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh Trisal Tahir dan pihak sekolahnya tidak meyakinkan.

“Dokumen ijazah kelulusan pendidikan kesetaraan Paket C atas nama Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya secara meyakinkan,” tegasnya.

Dengan putusan ini, KPU Kota Palopo diwajibkan menggelar PSU dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan.

Selain itu, partai politik yang sebelumnya mengusung Trisal Tahir diberi kesempatan untuk mengajukan calon baru, tanpa mengikutsertakan dirinya.

KPU juga diminta memfasilitasi seluruh pasangan calon dalam mengenalkan kembali visi dan misi mereka kepada pemilih.

Pelaksanaan PSU akan diawasi oleh Bawaslu Kota Palopo dan Bawaslu Sulawesi Selatan, dengan supervisi dari KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Putusan ini menjadi preseden penting dalam menegakkan prinsip kejujuran dalam pemilu, memastikan hanya calon yang memenuhi syarat yang dapat berkompetisi secara adil. (*)